Halaman

Jumat, 28 September 2012

Suatu hari dalam hutan rimba.
Monyet: "Tarzan..., kenapa sih engkau saja yang pakai celana? Kami semua tak pakai. Ada rahasia apa sih?"
Tarzan: "Nggak ada rahasia²an!"
Monyet: "Kita kan berkawan baik. Masak sama kita saja ada rahasia?"
Tarzan: "Aku bilang nggak ada..., ya nggak ada!"
Monyet sungguh enggak puas dengan jawaban Tarzan. Jadi dia pun ajak kawan² dia ke pondok Tarzan dan mengintai untuk mencari rahasia Tarzan.
Seperti biasa, sebelum mandi Tarzan mesti buka celananya (itulah satu²nya celana dia). Begitu lihat Tarzan yang bugil monyet² pun ketawa sampai sakit perut. Monyet berkata, "Pantesan saja dia pakai celana. Rupanya dia malu, sebab ekor dia ada di depan, pendek dan buntet lagi!!!"
3 Orang tengah terdiam menikmati kehangatan sauna, yaitu orang dari Amerika, Jepang dan Indonesia. Keheningan didalam ruangan sauna dipecahkan oleh bunyi, ..bip,...bip,....bip... Orang Amerika membuka telapak tangan kirinya, dan membaca tulisan yang tertulis ditelapak tangannya itu. Dua rekan se 'sauna' nya dengan kagum melihat tulisan yang muncul ditelapak tangan orang Amerika tersebut.
"Oh, telapak tangan saya telah ditanamkan chips, saya dapat langsung menerima pesan SMS tanpa alat , SMS nya langung tampil ditelapak tangan saya,..." ujar si Amerika ketika melihat kedua rekannya bengong.
Sesaat kemudian terdengar dering telepon, orang Jepang mengangkat tangan kanannya, jempol didekatkan ke telinga sedangkan jari kelingking kebibirnya, "Oh maaf, saya terima telepon dulu, tangan saya sudah berisi chips, saya dapat menerima dan berbicara melalui 2 jari saya tanpa menggunakan HP" kata si Jepang.
Melihat semua itu, orang Indonesia mulai gugup, Apa yang bisa saya tunjukkan untuk mengalahkan orang orang ini? pikirnya. Karena stress, keinginannya untuk buang air besar tidak tertahankan lagi.
Usai buang air, dia kembali lagi ke ruang sauna, tetapi karena tidak biasa membasuh bokongnya dengan kertas toilet, seuntai kertas toilet masih berjuntai di belahan bokongnya.
Dengan keheranan orang Jepang dan orang Amerika menunjuk ke untaian kertas 'sisa' tsb dan berkata: "Kertas apa itu yang tergantung dibokong anda...?"
"Oh maaf, saya baru terima Fax.." jawab orang Indonesia tersebut
Wanita hiasan dunia..seindah hiasan wanita solehah..
wanita yang disayangi
adalah pencinta Tuhannya...
yang mengalir cinta,takut,dan harap...
yang mengusai perjalanan penghidupannya..
dari waktu ke waktu...
dari hari ke hari..
sehingga perjalanan di antara..
jasad dan nyawanya berakhir..

wanita yang dirindui...
adalah wanita yang dimata dan wajahnya..
terpancar sinar nur Ilahi..
lidahnya basah dengan zikrullah..
di sudut hati kecilnya..
sentiasa membesarkan Allah..

wanita yang dicintai..
yang menutup auratnya..
dari pandangan mata ajnabi..
kehormatan dirinya menjadi mahal nilainya..
di sanjung tinggi..
penduduk langit dan bumi..


wanita yang diimpikan..
adalah yang mendekatkan..
hatinya yang telah jauh..
kepada Ar-rahman,Ar-rahim..
di saat orang lain dilamar kebendaan..

wanita yang dikasihi..
yang bersyukur dengan apa yang ada..
yang bersabar pada yang tiada..
cinta pada hidup yang sederhana..
yang tidak bermata benda..

wanita yang disukai..
menjadi dian pada dirinya..
menjadi pelita untuk putera-puterinya..
yang bakal dilahirkan..
untuk menyambung perjuangannya di belakang hari..
زهرة الجنه
Mutiara Kata
Saidina Ali r.a.


* Sifat pemarah adalah musuh utama akal.
* Teman manusia yang sebenar ialah akal dan musuhnya yang celaka ialah jahil.
* Dada orang berakal itu ialah peti rahsianya.
* Lebih sedikit orang menggunakan akalnya, lebih banyak pula ia berkata-kata.


Hamka

* Akal membentuk budi,membentuk kebudayaan dan menjerumuskan manusia kepada kehancuran.

* Salah satu tugas agama ialah memelihara akal.Memelihara akal ialah dengan jalan menambah ilmu melatih diri berfikir,merenungkannya.

* Hawa nafsu membawa kesesatan dan tidak berpedoman dan akal menjadi pedoman menuju keutamaan.Hawa nafsu menyuruh mengelamun,berangan-angan,tetapi akal menyuruh menimbang.


Luqman al-Hakim

*Walaubagaimana alim pun seorang itu, dia tidak akan dapat manfaat daripada ilmunya selagi ilmunya tidak berpedoman kepada akal.
زهرة الجنه

Makalah Fiqih Munakahat
 BAB I

 PENDAHULUAN
 Dalam usaha meleburkan suatu bentuk hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita ingin mengetahui lebih dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh Departemen Agama RI tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim disebut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya adalah rukun dan syarat perkawinan yang akan coba kita pelajari perbandingannya dengan fikih munakahat.
 Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fikih munakahat atau pemerintah (Kompilasi Hukum Islam).Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
 Berawal dari garis perbandingan antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas perbandingan antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan antara keduanya.


 BAB II
 PEMBAHASAN


 Pengertian Nikah
 secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad.
 secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll .

 Hukum Nikah
 Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
  Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
  Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
  Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
  Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
  Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.

 A. TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
 Tujuan Nikah ditinjau dari:
 TUJUAN FISIOLOGIS
 Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
 1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
 2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
 3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

 TUJUAN PSIKOLOGIS
 Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
 1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
 2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
 3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
 4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

 TUJUAN SOSIOLOGIS
 Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
 1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
 2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

 TUJUAN DA’WAH
 Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
 1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
 2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
 3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
 4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan

 Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
 1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
 2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
 3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
 Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
 4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
 Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)

 B. PEMINANGAN (KHITBAH) SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN
 Definisi Peminangan.
 Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
 Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah¬) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.
 Adapun Sayyid Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.
 Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.
 Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
 Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.

 Dasar dan Hukum Pinangan
 Dari Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi)
 Dari Abu Hurairah R.A., dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i)
 Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
 Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu.
 Hikmah Peminangan
 Ada beberapa hikmah dari prosesi peminangan, diantaranya:
 Wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecendrungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
 Sebagai penguat ikatan perkawinan ynag diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.
 Macam-Macam Peminangan
 Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:
 1. Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan,”saya berkeinginan untuk menikahimu.”
 2. Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan,”tidak ada orang yang tidak sepertimu.”
 Perempuan yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan langsung aau terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.
 Hal-Hal yang Berkaitan dengan Peminangan.
 1. Norma Kedua Calon Pengantin Setelah Peminangan.
 Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui.
 Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan.
 2. Peminangan Terhadap Seseorang yang Telah Dipinang.
 Seluruh ulama bersepakat bahwa peminangan seseorang terhadap seseorang yang telah dipinang adalah haram. Ijma para ulama mengatakan bahwa peminangan kedua, yang datang setelah pinangan yang pertama, tidak diperbolehkan. Hal tersebut terjadi apabila:
 • Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan menyetujui pinangan itu secara jelas (Sharahah) atau memberikan izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
 • Pinangan kedua datang tidak dengan izin pinangan pertama.
 • Peminang pertama belum membatalkan pinangan.
 Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang berbunyi,” Janganlah kalian membeli sesuatu pembelian saudara kalian, dan janganlah kalian meminang pinangan saudara kalian, kecuali dengan izinnya.”
 Seluruh imam bersepakat bahwa hadis diatas berlaku bagi pinangan yang telah sempurna. Hal tersebut terjadi agar tidak ada yang merasa sakit hati satu sama lain. Adapun mengenai pinangan yang belum sempurna, dengan pengertian masih menunggu jawaban, beberapa ulama berbeda pendapat. Hanafiah mengatakan, pinangan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam menentukan keputusan adalah makruh. Hal ini bertentangan dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya perbuatan itu tidak haram. Pendapat ini berdasarkan peristiwa Fatimah binti Qois yang dilamar oleh tiga orang sekaligus, yaitu Mu’awiyah, Abu Jahim bin Huzafah dan Usamah bin Zaid. Hal itu terjadi setelah selesainya masa iddah Fatimah yang telah ditalak oleh Abu Umar bin Hafsin.
 Walaupun demikian, pendapat Hanafi lebih kuat landasannya karena sesuai dengan tata perilaku islam yang mengajarkan solidaritas. Peminangan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam mempertimbangkan keputusan lebih berdampak pada pemutusan silaturrahim terhadap peminang pertama dan akan mengganggu psikologis yang dipinang.
 3. Orang-Orang yang Boleh Dipinang.
 Pada dasarnya, seluruh orang yang boleh dinikahi merekalah yang boleh dipinang. Sebaliknya, mereka yang tidak boleh untuk dinikahi, tidak boleh pula untuk dipinang. Dalam hal ini, ada syarat agar pinangan diperbolehkan.
 • Bukan Orang-Orang yang Dilarang Menikahinya.
 • Bukan Orang-Orang yang Telah Dipinang Orang Lain.
 • Tidak Dalam Masa ‘Iddah
 4. Batas-Batas yang Boleh Dilihat Ketika Khitbah
 Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:
 • Hanya muka dan telapak tangan. Banyak ulama fiqih yang berpendapat demikian. Pendapat ini berdasarkan bahwa muka adalah pancaran kecantikan atau ketampanan seseorang dan telapak tangan ada kesuburan badannya.
 • Muka, telapak tangan dan kaki. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah.
 • Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
 • Bagian-bagian yang berdaging. Pendapat ini menurut al-Auza’i.
 • Keseluruh badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri. Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang.
 5. Waktu dan Syarat Melihat Pinangan
 Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang calon pengantin, terutama laki-laki, dianjurkan untuk melihat calon istrinya sebelum pernikahan berlangsung. Dengan syarat bahwa perempuan itu tidak mengetahuinya. Hal itu agar kehormatan perempuan tersebut terjaga. Baik dengan izin atau tidak.
 Imam Maliki dan Imam Hambali mengatakan bahwa melihat pinangan adalah disaat kebutuhan mendesak. Itu disebabkan agar tidak menimbulkan fitnah dan menimbulkan syahwat.
 Wahbah Zuhaili mengatakan, pada dasarnya melihat pinangan itu diperbolehkan asalkan tidak dengan syahwat.

 C. PELAKSANAAN PERNIKAHAN (AKAD NIKAH)
 PENGERTIAN AKAD NIKAH
 secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
 secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan
 a) hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
 b) memperoleh ketenangan jiwa.
 c) menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
 d) melahirkan keturunan yang sah dan shalih.

 RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
 Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
 1. Ijab-Qabul
 Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
 Syarat ijab-qabul adalah :
 a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
 b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
 2. Adanya mempelai pria.
 Syarat mempelai pria adalah :
 a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
 b) Bukan mahrom dari calon isteri.
 c) Tidak dipaksa.
 d) Orangnya jelas.
 e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

 3. Adanya mempelai wanita.
 Syarat mempelai wanita adalah :
 a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
 b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
 c) Tidak dipaksa.
 d) Orangnya jelas.
 e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
 4. Adanya wali.

 Syarat wali adalah :

 a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
 b) ‘Adil
 c) Tidak dipaksa.
 d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

 Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
 a) Ayah
 b) Kakek
 c) Saudara laki-laki sekandung
 d) Saudara laki-laki seayah
 e) Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
 f) Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
 g) Paman sekandung
 h) Paman seayah
 i) Anak laki-laki dari paman sekandung
 j) Anak laki-laki dari paman seayah.
 k) Hakim

 5. Adanya saksi (2 orang pria).

 Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah

 a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
 b) ‘Adil
 c) Dapat mendengar dan melihat.
 d) Tidak dipaksa.
 e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
 f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

 6. Mahar.
 Beberapa ketentuan tentang mahar :

 a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
 b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
 c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
 d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
 e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula



DAFTAR PUSTAKA


 - Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002
 - Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
 - Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
 - Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Negara Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau yang memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumberdaya alam yang melimpah. Dengan perkembangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas negara guna membiayai pembangunan. Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah memerlukan dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
            Sebenarnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun pertumbuhan ekonomi karena Indonesia memiliki beraneka ragam kekayaan yang sangat kuat untuk menunjang segala kebutuhan dalam Negeri, namun pada kenyataannya Indonesia hanya mampu menjadi penonton ditengah persaingan global yang begitu selektif. Kebijakan yang sangat kontrofersialpun diambil oleh Pemerintah Indonesia yaitu dengan bergabung dalam pembebasan PPh Pasal 22 dengan Negara Cina, pada konteksnya kebijakan yang diambil sangat menggiurkan karena penduduk Cina yang begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia dan dapat menjadi sasaran empuk bagi para produsen dalam negeri, akan tetapi para produsen dalam negeri belum mampu untuk bersaing dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh negeri tirai bambu tersebut. Dalam hal ini kedewasaan sangatlah diperlukan dalam melakukan suatu kebijakan karena besar atau kecilnya pendapatan dari PPh Pasal 22 tergantung pada kebijakan yang diambil oleh Peraturan Pemerintah.
           
Pajak penghasilan pasal 22 atau disingkat PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Dasar hukum PPh pasal 22 adalah UU Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, pasal 22. Untuk lebih memahami secara mendalam dan komprehensif mengenai pajak penghasilan (pph) pasal 22, maka yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu mengenai subjek PPh pasal 22, objek, pemungut, pengecualian dari pengenaan pph pasal 22, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta contoh soal atau kasus yang berkaitan dengan pasal 22.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Subjek PPh Pasal 22
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, Subjek PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang melakukan penyerahan kepada pemerintah, Wajib Pajak badan-badan tertentu yang melakukan kegiatan impor atau melakukan penyerahan barang yang tergolong sangat mewah.
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh pasal 22 adalah siapa saja yang wajib menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas Negara. Mereka adalah:
1.    Importir.
2.    Rekanan pemerintah dan badan-badan tertentu yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.
3.    Konsumen semen, kertas, baja, dan otomotif.
4.    Distributor dan agen pertamina serta badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang BBM jenis premix dan gas.
5.    Industri dan eksportir di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

B.   Objek PPh Pasal 22
Adapun objek PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
1.    Pembelian
a.    Pembelian barang oleh bendaharawan
b.    Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagangan pengepul
2.    Impor Barang
3.    Penjualan oleh Industri Tertentu
a.    Industri baja
b.    Industri semen
c.    Industri kertas
d.    Industri otomotif
4.    Penjualan BBM dan Gas oleh PERTAMINA
Premium, solar, premix/superTT, minyak tanah, gas/LPG, dan pelumas.
5.    Penjualan Barang yang tergolong sangat Mewah
Pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen sangat mewah dan kendaraan sangat mewah, dll.
 
C.   Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Undang-Unang Pajak Penghasilan adalah :
1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
2.    Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan pembayaran atas pembeliaan barang.
3.    BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
4.    Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia ( Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Petamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
5.    Badan usaha yang bergerak dibidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6.    Pertamina dan badan usaha lainnya (produsen atau importir) yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, serta super TT, pelumas dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
7.    Industri dan eksportir perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dan pedagang pengumpul.
      Selain pemungut diatas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 juga mengatur tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yaitu wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, dinataranya :
1.    Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);
2.    Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
3.    Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m² (lima ratus meter persegi);
4.    Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m² (empat ratus meter persegi);
5.    Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, Sport Utility Vehicle (SUV), Multi Purpose Vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
D.   Pengecualian dari Pemungutan PPh Pasal 22
Yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah :
1.    Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Pajak Penghasilan tidak terutang Pajak Penghasilan.
2.    Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
a.    Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; (dengan syarat ada Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak).
b.    Barang untuk keperluan Badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
c.    Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
d.    Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan temmpat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
e.    Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
f.     Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, dinyatakan dengan SKB PPh pasal 22 oleh DJP.
g.    Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
h.    Barang pindahan, dilakukan otomatis tanpa SKB.
i.      Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman sampai dengan batas nilai/jumlah tertentu sesuai dengan peraturan kepabeanan.
j.      Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
k.    Persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
l.      Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
m.   Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
n.    Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
o.    Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyebrangan, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keamanan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan dipergunakan perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
p.    Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan dipergunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
q.    Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan dipergunakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
r.     Peralatan yang dipergunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

3.    Dalam hal impor barang sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Contohnya adalah barang pameran, setelah pameran selesai naka barang-barang pameran tersebut harus dieskpor kembali.
4.    Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah dieskpor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor karena membutuhkan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
5.    Pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000 (bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah).
6.    Pembayaran untuk keperluan pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
7.    Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dan untuk tujuan ekspor (syarat harus ada surat keterangan bebas PPh Pasal 22).
8.    Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (pelaksanaan tanpa surat keterangan bebas).

E.   Tarif PPh Pasal 22
1.    Tarif PPh pasal 22 atas Impor
a.    menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 2,5% dari nilai impor;
b.    tanpa menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 7,5% dari nilai impor;
c.    yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang;
d.    impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API (tidak memiliki API, tidak dapat impor) sebesar 0,5% dari nilai impor.
2.    Tarif PPh pasal 22 atas Pembelian yang dilakukan oleh BUMN/BUMD yang menggunakan APBN/APBD dan non APBN/APBD
Tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian sebelum PPN/ PPnBM
3.    Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan hasil produksi
a.    Industri semen, sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN
b.    Industri kertas, sebesar 0,1% dari DPP PPN
c.    Industri baja, sebesar 0,3% dari DPP PPN
d.    Industri otomotif, sebesar 0,45% dari DPP PPN

4.    Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan PERTAMINA
                SPBU Swastanisasi          SPBU Pertamina
Premium             0,3% dari penjualan        0,25% dari penjualan
Solar      0,3% dari penjualan        0,25% dari penjualan
Premix/super TT              0,3% dari penjualan        0,25% dari penjualan
Minyak tanah   
                0,3% dari penjualan
Gas LPG               
                0,3% dari penjualan
Pelumas             
                0,3% dari penjualan


5.    Tarif PPh pasal 22 atas Industri dan Eksportir yang bergerak disektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan
Tarifnya sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

6.    Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Tarifnya sebesar 5% dari penjualan.

Pemungutan PPh pasal 22 yang bersifat tidak final terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Pemungutan PPh pasal 22bersifat tidak final, kecuali pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur atau agen bersifat final.

Tata cara pelaporan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
1.     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 7 hari setelah penyetoran. Pelaporan dilakukan menggunakan formulir surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22 impor.
2.     Surat pemberitahuan masa PPh Pasal impor disertai lampiran:
a.     Tindasan PPUD
b.     Lembaran ke-2 SSP
c.      Lembaran ke-2 bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan
d.     Daftar dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor dan PPUD atau nota pembetulan.
3.     Jumlah uang yang tercantum dalam surat setoran pajak harus sama dengan seluruh penjumlahan, sebagaimana yang tercantum dalam segi hitung dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam PPUD atau nota pembetulan yang bersangkutan.
F.    Saat Terhutang dan Pelunasan PPh Pasal 22Jenis Pajak          Saat terhutang / pelunasan         Sifat
Atas impor barang           Bersamaan dengan saat pembayaran BEA masuk. Dalam hal pembayaran BEA masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)      Tidak final, sebagai kredit pajak.
Atas pembelian barang dari Direktorat jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah             Pada saat pembayaran  Tidak final, sebagai kredit pajak.
Atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD       Pada saat pembayaran  Tidak final, sebagai kredit pajak.
Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN           Pada saat pembayaran  Tidak final, sebagai kredit pajak.
Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidan usaha industeri semen, kertas, baja, dan otomotif              Pada saat penjualan       Kertas–tidak final
Semen–tidak final
Baja– tidak final
Otomotif–tdk final
Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak , gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas           saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Deliveri Order)      Kepada penyalur / agen, bersifat final. Selain penyalur / agen, bersifat tidak final.
Atas pembelian bahan-bahan industeri dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Saat pembelian               




G.   Batas Waktu Setor dan Pelaporan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap hari kerja harus disetorkan pada hari kerja berikutnya. PPh Pasal 22 yang dipungut pada tanggal 31 Maret harus disetorkan pada hari itu juga. Penyetoran dilakukan kekantor kas Negara, seperti kantor pos dan giro, serta bank pemerintah yang ditunjuk menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada formulir SSP tersebut harus dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemungut pajak.



Jenis Pajak          Saat Penyetoran              Saat Pelaporan
Atas impor barang           Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
                Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.             Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
                Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD).       Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.   Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN.          Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.           Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.        Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.    Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.           Sebelum surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus.  Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian bahan-bahan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektorperhutanan, perkebunan, perikanan dan pertanian.           Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.    Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.




H.   Contoh Soal atau Kasus PPh pasal 22
1.     PT. FM adalah produsem makanan ringan yang memiliki API, pada bulan maret 2009 PT. FM melakukan impor barang dari Amerika dengan nilai faktur sebesar US$ 150.000,-. Biaya asuransi yang dibayar adalah US$ 1.500,- dan ongkos angkut adalah US$ 6.000,-. Tarif BEA masuk adalah 25%. Pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan PABEAN adalah Rp. 15.000.000,-. Kurs pajak pada saat melakukan clearance ke pelabuahan adalah 1US$ = Rp.9.000,-. Hitung PPh Pasal 22 yang harus dibayar!
Penyelesaian:
Menentukan Nilai Impor:
Nilai Faktur                                                                  US$ 150.000,-
Biaya Asuransi Dalam / Luar Negeri                      US$    1.500,-Biaya Ongkos Angkut                                                US$    6.000,-
Jumlah CIF (Cost Insurance and Freight)             US$ 157.500,-

Besarnya nilai CIF dalam Rupiah adalah:
US$ 157.500,- x Rp. 9.000,-                         Rp.1.417.500.000,-Ditambah:
Bea masuk: 25% x Rp. 1.417.500.000,-     Rp.    354.375.000,-
Pungutan lainnya                                          RP.     15.000.000,-
Nilai Impor                                                       Rp. 1.786.875.000,-

PPh Pasal 22 atas Impor dari Amerika adalah:
2,50% x Rp. 1.786.875.000,- =                     Rp.      44.671.875,-


2.    PT. Zemen Pekalongan adalah perusahaan semen nasional. Pada tanggal 15 April 2008 menjual 1000 sak semen kepada CV Karya Manjur, perusahaan kontraktor property, secara tunai. Harga jual semen adalah Rp30.000 per sak. Jadi, pada saat penjualan semen tersebut PT Zemen Pekalongan sudah terutang dan harus memungut PPh Pasal 22 dari CV Karya Manjur.
Penyelesaiannya :
PPh Pasal 22 =        0.25%  x 1000 x Rp30.000 = Rp     75.000
Sifat pemungutan PPh 22 ini tidak final dan dapat menjadi kredit pajak bagi CV Karya Manjur.

3.    Dalam rangka memajukan pendidikan, pada tanggal 19 April 2009 Pemda Maluku Utara membeli 20 unit laptop secara kredit dari rekanan pemerintah Toko Tekno Com yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di daerah terpencil. Harga laptop tersebut adalah Rp11.000.000 per unit sudah termasuk PPN. Pemda Maluku Utara baru membayar pembelian laptop tersebut tanggal 18 Mei 2008. Jadi, pada saat pembayaran laptop tersebut Pemda Maluku Utara terutang dan harus memungut PPh Pasal 22 kepada pemungut dari Toko Tekno Com.
Penyelesaiannya :
DPP PPN =    x 11.000.000 x 20            = Rp 200.000.000
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp200.000.000  = Rp      3.000.000

4.    PT Penyalur Minyak Indonesia (PMI) membeli premium dari Pertamina. Dalam hal ini, PMI sebagai penyalur BBM (SPBU Swastanisasi) memiliki delivery order (DO) dari Pertamina dengan kuantitas sebanyak 10.000 liter @ Rp 1.600,-. Berapa PPh pasal 22 yang harus dilunasi oleh PT.PMI?
Penyelesaiannya :
PPh pasal 22 = 0,3% x 10.000 x 1.600 = Rp 48.000,-

5.    PT. Pelesir Jaya melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah kepada PT. JEN yaitu penjualan rumah dengan harga Rp12.000.000.000,- dan luas tanahnya 600 m2. Hitunglah PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT. Pelesir Jaya?
Penyelesaiannya :
PPh pasal 22 =  5% x 12.000.000.000 = Rp 600.000.000,-


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, baik yang berasal dari dalam laut maupun dari daratan. Dengan melimpahnya sumber daya alam tersebut, maka mendorong masyarakat melakukan kegiatan ekonomi yang selalu berkembang, karena pemanfaatan sumber daya alam atau kebutuhan akan sumber daya alam juga terus meningkat. Begitu juga dengan pajak yang dapat meningkatkan penerimaan negara, juga terus meningkat. Dalam hal penyerahan barang dan atau jasa dalam negeri atau dalam daerah pabean (menurut pajak) maka pemerintah wajib memungut pajak pertambahan nilai. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
            PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya adalah pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari PPN tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Subjek PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah yang pajak dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Atau pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Adapun subjek dari PPN ini ada 2 (dua), yaitu :
1.  Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dan Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang.

2.  Bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP)
Bukan Pengusaha Kena Pajak atau bukan PKP adalah orang atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.


B.   Objek PPN
Berdasarkan UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau selanjutnya disebut UU PPN 1984.
Adapun objek PPN adalah
 sebagai berikut : (pasal 4 ayat 1)
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.    Impor Barang Kena Pajak;
c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.     Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
h.    Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 16C :
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dalam keputusan menteri keuangan.