Halaman

Jumat, 28 September 2012


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Negara Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau yang memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumberdaya alam yang melimpah. Dengan perkembangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas negara guna membiayai pembangunan. Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah memerlukan dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
            Sebenarnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun pertumbuhan ekonomi karena Indonesia memiliki beraneka ragam kekayaan yang sangat kuat untuk menunjang segala kebutuhan dalam Negeri, namun pada kenyataannya Indonesia hanya mampu menjadi penonton ditengah persaingan global yang begitu selektif. Kebijakan yang sangat kontrofersialpun diambil oleh Pemerintah Indonesia yaitu dengan bergabung dalam pembebasan PPh Pasal 22 dengan Negara Cina, pada konteksnya kebijakan yang diambil sangat menggiurkan karena penduduk Cina yang begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia dan dapat menjadi sasaran empuk bagi para produsen dalam negeri, akan tetapi para produsen dalam negeri belum mampu untuk bersaing dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh negeri tirai bambu tersebut. Dalam hal ini kedewasaan sangatlah diperlukan dalam melakukan suatu kebijakan karena besar atau kecilnya pendapatan dari PPh Pasal 22 tergantung pada kebijakan yang diambil oleh Peraturan Pemerintah.
           
Pajak penghasilan pasal 22 atau disingkat PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Dasar hukum PPh pasal 22 adalah UU Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, pasal 22. Untuk lebih memahami secara mendalam dan komprehensif mengenai pajak penghasilan (pph) pasal 22, maka yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu mengenai subjek PPh pasal 22, objek, pemungut, pengecualian dari pengenaan pph pasal 22, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta contoh soal atau kasus yang berkaitan dengan pasal 22.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Subjek PPh Pasal 22
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, Subjek PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang melakukan penyerahan kepada pemerintah, Wajib Pajak badan-badan tertentu yang melakukan kegiatan impor atau melakukan penyerahan barang yang tergolong sangat mewah.
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh pasal 22 adalah siapa saja yang wajib menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas Negara. Mereka adalah:
1.    Importir.
2.    Rekanan pemerintah dan badan-badan tertentu yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.
3.    Konsumen semen, kertas, baja, dan otomotif.
4.    Distributor dan agen pertamina serta badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang BBM jenis premix dan gas.
5.    Industri dan eksportir di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

B.   Objek PPh Pasal 22
Adapun objek PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
1.    Pembelian
a.    Pembelian barang oleh bendaharawan
b.    Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagangan pengepul
2.    Impor Barang
3.    Penjualan oleh Industri Tertentu
a.    Industri baja
b.    Industri semen
c.    Industri kertas
d.    Industri otomotif
4.    Penjualan BBM dan Gas oleh PERTAMINA
Premium, solar, premix/superTT, minyak tanah, gas/LPG, dan pelumas.
5.    Penjualan Barang yang tergolong sangat Mewah
Pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen sangat mewah dan kendaraan sangat mewah, dll.
 
C.   Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Undang-Unang Pajak Penghasilan adalah :
1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
2.    Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan pembayaran atas pembeliaan barang.
3.    BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
4.    Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia ( Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Petamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
5.    Badan usaha yang bergerak dibidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6.    Pertamina dan badan usaha lainnya (produsen atau importir) yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, serta super TT, pelumas dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
7.    Industri dan eksportir perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dan pedagang pengumpul.
      Selain pemungut diatas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 juga mengatur tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yaitu wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, dinataranya :
1.    Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);
2.    Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
3.    Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m² (lima ratus meter persegi);
4.    Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m² (empat ratus meter persegi);
5.    Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, Sport Utility Vehicle (SUV), Multi Purpose Vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
D.   Pengecualian dari Pemungutan PPh Pasal 22
Yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah :
1.    Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Pajak Penghasilan tidak terutang Pajak Penghasilan.
2.    Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
a.    Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; (dengan syarat ada Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak).
b.    Barang untuk keperluan Badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
c.    Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
d.    Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan temmpat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
e.    Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
f.     Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, dinyatakan dengan SKB PPh pasal 22 oleh DJP.
g.    Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
h.    Barang pindahan, dilakukan otomatis tanpa SKB.
i.      Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman sampai dengan batas nilai/jumlah tertentu sesuai dengan peraturan kepabeanan.
j.      Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
k.    Persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
l.      Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
m.   Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
n.    Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
o.    Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyebrangan, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keamanan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan dipergunakan perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
p.    Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan dipergunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
q.    Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan dipergunakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
r.     Peralatan yang dipergunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

3.    Dalam hal impor barang sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Contohnya adalah barang pameran, setelah pameran selesai naka barang-barang pameran tersebut harus dieskpor kembali.
4.    Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah dieskpor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor karena membutuhkan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
5.    Pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000 (bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah).
6.    Pembayaran untuk keperluan pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
7.    Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dan untuk tujuan ekspor (syarat harus ada surat keterangan bebas PPh Pasal 22).
8.    Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (pelaksanaan tanpa surat keterangan bebas).

E.   Tarif PPh Pasal 22
1.    Tarif PPh pasal 22 atas Impor
a.    menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 2,5% dari nilai impor;
b.    tanpa menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 7,5% dari nilai impor;
c.    yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang;
d.    impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API (tidak memiliki API, tidak dapat impor) sebesar 0,5% dari nilai impor.
2.    Tarif PPh pasal 22 atas Pembelian yang dilakukan oleh BUMN/BUMD yang menggunakan APBN/APBD dan non APBN/APBD
Tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian sebelum PPN/ PPnBM
3.    Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan hasil produksi
a.    Industri semen, sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN
b.    Industri kertas, sebesar 0,1% dari DPP PPN
c.    Industri baja, sebesar 0,3% dari DPP PPN
d.    Industri otomotif, sebesar 0,45% dari DPP PPN

4.    Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan PERTAMINA
                SPBU Swastanisasi          SPBU Pertamina
Premium             0,3% dari penjualan        0,25% dari penjualan
Solar      0,3% dari penjualan        0,25% dari penjualan
Premix/super TT              0,3% dari penjualan        0,25% dari penjualan
Minyak tanah   
                0,3% dari penjualan
Gas LPG               
                0,3% dari penjualan
Pelumas             
                0,3% dari penjualan


5.    Tarif PPh pasal 22 atas Industri dan Eksportir yang bergerak disektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan
Tarifnya sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

6.    Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Tarifnya sebesar 5% dari penjualan.

Pemungutan PPh pasal 22 yang bersifat tidak final terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Pemungutan PPh pasal 22bersifat tidak final, kecuali pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur atau agen bersifat final.

Tata cara pelaporan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
1.     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 7 hari setelah penyetoran. Pelaporan dilakukan menggunakan formulir surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22 impor.
2.     Surat pemberitahuan masa PPh Pasal impor disertai lampiran:
a.     Tindasan PPUD
b.     Lembaran ke-2 SSP
c.      Lembaran ke-2 bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan
d.     Daftar dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor dan PPUD atau nota pembetulan.
3.     Jumlah uang yang tercantum dalam surat setoran pajak harus sama dengan seluruh penjumlahan, sebagaimana yang tercantum dalam segi hitung dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam PPUD atau nota pembetulan yang bersangkutan.
F.    Saat Terhutang dan Pelunasan PPh Pasal 22Jenis Pajak          Saat terhutang / pelunasan         Sifat
Atas impor barang           Bersamaan dengan saat pembayaran BEA masuk. Dalam hal pembayaran BEA masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)      Tidak final, sebagai kredit pajak.
Atas pembelian barang dari Direktorat jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah             Pada saat pembayaran  Tidak final, sebagai kredit pajak.
Atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD       Pada saat pembayaran  Tidak final, sebagai kredit pajak.
Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN           Pada saat pembayaran  Tidak final, sebagai kredit pajak.
Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidan usaha industeri semen, kertas, baja, dan otomotif              Pada saat penjualan       Kertas–tidak final
Semen–tidak final
Baja– tidak final
Otomotif–tdk final
Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak , gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas           saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Deliveri Order)      Kepada penyalur / agen, bersifat final. Selain penyalur / agen, bersifat tidak final.
Atas pembelian bahan-bahan industeri dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Saat pembelian               




G.   Batas Waktu Setor dan Pelaporan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap hari kerja harus disetorkan pada hari kerja berikutnya. PPh Pasal 22 yang dipungut pada tanggal 31 Maret harus disetorkan pada hari itu juga. Penyetoran dilakukan kekantor kas Negara, seperti kantor pos dan giro, serta bank pemerintah yang ditunjuk menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada formulir SSP tersebut harus dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemungut pajak.



Jenis Pajak          Saat Penyetoran              Saat Pelaporan
Atas impor barang           Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
                Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.             Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
                Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD).       Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.   Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN.          Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.           Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.        Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.    Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.           Sebelum surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus.  Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Atas pembelian bahan-bahan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektorperhutanan, perkebunan, perikanan dan pertanian.           Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.    Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.




H.   Contoh Soal atau Kasus PPh pasal 22
1.     PT. FM adalah produsem makanan ringan yang memiliki API, pada bulan maret 2009 PT. FM melakukan impor barang dari Amerika dengan nilai faktur sebesar US$ 150.000,-. Biaya asuransi yang dibayar adalah US$ 1.500,- dan ongkos angkut adalah US$ 6.000,-. Tarif BEA masuk adalah 25%. Pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan PABEAN adalah Rp. 15.000.000,-. Kurs pajak pada saat melakukan clearance ke pelabuahan adalah 1US$ = Rp.9.000,-. Hitung PPh Pasal 22 yang harus dibayar!
Penyelesaian:
Menentukan Nilai Impor:
Nilai Faktur                                                                  US$ 150.000,-
Biaya Asuransi Dalam / Luar Negeri                      US$    1.500,-Biaya Ongkos Angkut                                                US$    6.000,-
Jumlah CIF (Cost Insurance and Freight)             US$ 157.500,-

Besarnya nilai CIF dalam Rupiah adalah:
US$ 157.500,- x Rp. 9.000,-                         Rp.1.417.500.000,-Ditambah:
Bea masuk: 25% x Rp. 1.417.500.000,-     Rp.    354.375.000,-
Pungutan lainnya                                          RP.     15.000.000,-
Nilai Impor                                                       Rp. 1.786.875.000,-

PPh Pasal 22 atas Impor dari Amerika adalah:
2,50% x Rp. 1.786.875.000,- =                     Rp.      44.671.875,-


2.    PT. Zemen Pekalongan adalah perusahaan semen nasional. Pada tanggal 15 April 2008 menjual 1000 sak semen kepada CV Karya Manjur, perusahaan kontraktor property, secara tunai. Harga jual semen adalah Rp30.000 per sak. Jadi, pada saat penjualan semen tersebut PT Zemen Pekalongan sudah terutang dan harus memungut PPh Pasal 22 dari CV Karya Manjur.
Penyelesaiannya :
PPh Pasal 22 =        0.25%  x 1000 x Rp30.000 = Rp     75.000
Sifat pemungutan PPh 22 ini tidak final dan dapat menjadi kredit pajak bagi CV Karya Manjur.

3.    Dalam rangka memajukan pendidikan, pada tanggal 19 April 2009 Pemda Maluku Utara membeli 20 unit laptop secara kredit dari rekanan pemerintah Toko Tekno Com yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di daerah terpencil. Harga laptop tersebut adalah Rp11.000.000 per unit sudah termasuk PPN. Pemda Maluku Utara baru membayar pembelian laptop tersebut tanggal 18 Mei 2008. Jadi, pada saat pembayaran laptop tersebut Pemda Maluku Utara terutang dan harus memungut PPh Pasal 22 kepada pemungut dari Toko Tekno Com.
Penyelesaiannya :
DPP PPN =    x 11.000.000 x 20            = Rp 200.000.000
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp200.000.000  = Rp      3.000.000

4.    PT Penyalur Minyak Indonesia (PMI) membeli premium dari Pertamina. Dalam hal ini, PMI sebagai penyalur BBM (SPBU Swastanisasi) memiliki delivery order (DO) dari Pertamina dengan kuantitas sebanyak 10.000 liter @ Rp 1.600,-. Berapa PPh pasal 22 yang harus dilunasi oleh PT.PMI?
Penyelesaiannya :
PPh pasal 22 = 0,3% x 10.000 x 1.600 = Rp 48.000,-

5.    PT. Pelesir Jaya melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah kepada PT. JEN yaitu penjualan rumah dengan harga Rp12.000.000.000,- dan luas tanahnya 600 m2. Hitunglah PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT. Pelesir Jaya?
Penyelesaiannya :
PPh pasal 22 =  5% x 12.000.000.000 = Rp 600.000.000,-


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, baik yang berasal dari dalam laut maupun dari daratan. Dengan melimpahnya sumber daya alam tersebut, maka mendorong masyarakat melakukan kegiatan ekonomi yang selalu berkembang, karena pemanfaatan sumber daya alam atau kebutuhan akan sumber daya alam juga terus meningkat. Begitu juga dengan pajak yang dapat meningkatkan penerimaan negara, juga terus meningkat. Dalam hal penyerahan barang dan atau jasa dalam negeri atau dalam daerah pabean (menurut pajak) maka pemerintah wajib memungut pajak pertambahan nilai. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
            PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya adalah pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari PPN tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Subjek PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah yang pajak dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Atau pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Adapun subjek dari PPN ini ada 2 (dua), yaitu :
1.  Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dan Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang.

2.  Bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP)
Bukan Pengusaha Kena Pajak atau bukan PKP adalah orang atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.


B.   Objek PPN
Berdasarkan UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau selanjutnya disebut UU PPN 1984.
Adapun objek PPN adalah
 sebagai berikut : (pasal 4 ayat 1)
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.    Impor Barang Kena Pajak;
c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.     Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
h.    Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 16C :
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dalam keputusan menteri keuangan.



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, baik yang berasal dari dalam laut maupun dari daratan. Dengan melimpahnya sumber daya alam tersebut, maka mendorong masyarakat melakukan kegiatan ekonomi yang selalu berkembang, karena pemanfaatan sumber daya alam atau kebutuhan akan sumber daya alam juga terus meningkat. Begitu juga dengan pajak yang dapat meningkatkan penerimaan negara, juga terus meningkat. Dalam hal penyerahan barang dan atau jasa dalam negeri atau dalam daerah pabean (menurut pajak) maka pemerintah wajib memungut pajak pertambahan nilai. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
            PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya adalah pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari PPN tersebut.












BAB II
PEMBAHASAN

A.   Subjek PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah yang pajak dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Atau pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Adapun subjek dari PPN ini ada 2 (dua), yaitu :
1.  Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dan Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang.

2.  Bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP)
Bukan Pengusaha Kena Pajak atau bukan PKP adalah orang atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.


B.   Objek PPN
Berdasarkan UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau selanjutnya disebut UU PPN 1984.
Adapun objek PPN adalah
 sebagai berikut : (pasal 4 ayat 1)
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.    Impor Barang Kena Pajak;
c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.     Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
h.    Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 16C :
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dalam keputusan menteri keuangan.

Pasal 16D :
PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukkannya tidak dapat dikreditkan sebagimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf b dan c.
Syarat Penyerahan Terutang PPN Pasal 16D
1.  Yang melakukan penyerahan atau pemindahtanganan adalah Pengusaha Kena Pajak
2.  Perolehan aktiva tersebut bukan untuk diperjualbelikan atau sebagai barang dagangan.
3.  Perolehan aktiva tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan jenis kendaraan sedan dan station wagon.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.


1.  Penyerahan Barang Kena Pajak
Pasal 1A ayat (2) :
a.  penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.  pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c.   penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.  pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.  Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f.    penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang   atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g.  penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h.  penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena  Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha    Kena  Pajak  kepada   pihak  yang  membutuhkan Barang Kena Pajak.

2.  Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak
Pasal 1A ayat (2) :
a.  penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
b.  penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
c.   penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f  dalam  hal  Pengusaha  Kena  Pajak melakukan  pemusatan tempat  pajak terutang;
d.  pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka  penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,  dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang   melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan   adalah Pengusaha Kena Pajak;
e.  Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak   Masukan atas  perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.


3.  Syarat Penyerahan Kena Pajak
a.  Barang Berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak.
b.  Barang Tidak Berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
c.   Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
d.  Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
e.  Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

4.  Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Pengenaan PPN atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud antara lain atas:
a.  penyerahan Barang Kena Pajak (Berwujud dan tidak  Berwujud) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; (Pasal 4 ayat (1) huruf a).
b.  pemanfaatan  Barang  Kena  Pajak Tidak  Berwujud  dari  luar  Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (Pasal 4 ayat (1) huruf d).
c.   Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 4 ayat (1) huruf g).

5.  Penyerahan Jasa Kena Pajak
Pasal 1 angka 5 dan 6 UU PPN 1984.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,  kemudahan, atau hak tersedia  untuk dipakai, termasu jasa yang dilakukan untuk    menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Penyerahan Jasa Kena Pajak :
a.  Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
b.  Penyerahan jasa  yang terutang  pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
1)  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.
2)  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
3)  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4)  Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak

c.   Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

C.   Bukan Objek PPN
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam barang sebagai berikut :
1.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
a.   Minyak mentah (crude oil)
b.   Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
c.   Panas bumi;
d.   Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
e.   Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f.    Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

2.      Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
a.   Beras, Gabah, Sagu, Jagung, Kedelai;
b.   Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium
c.   Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
d.   Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan,atau dikemas
e.   Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
f.    Buah-buahan yaitu buah segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris dan dikemas atau tidak dikemas.
g.   Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.


3.      Uang, emas batangan, dan surat berharga
4.      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.

Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam jasa sebagai berikut :
1.     Jasa pelayanan kesehatan medis
2.     Jasa pelayanan sosial
3.     Jasa pengiriman surat dengan perangko
4.     Jasa asuransi
5.     Jasa keuangan
6.     Jasa keagamaan
7.     Jasa pendidikan
8.     Jasa kesenian dan hiburan
9.     Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
10.  Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
11.  Jasa tenaga kerja
12.  Jasa perhotelan
13.  Jasa-jasa yang disediakan oleh pemerinth dalam rangka menjalankan pemerinthan secara umum
14.  Jasa penyediaan tempat parkir
15.  Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
16.  Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
17.  Jasa boga atau katering.
D.   Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak.

Terdapat pengecualian untuk pengusaha kecil sesuai dengan pasal 3A ayat 1 UU PPN yang berbunyi: Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 diatur bahwa Pengusaha Kecil tidak termasuk sebagai PKP sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, berdasarkan Pasal 3A ayat (1a) UU PPN 1984, Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Batasan Pengusaha Kecil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :
1.    Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
2.    Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
3.    Pengusaha yang masuk kriteria sebagai pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya.

Sehingga kepada pengusaha kecil diberikan kebebasan memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau tidak. Jika memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3A ayat 1 UU PPN.

E.   Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak,
Nomor: 65/PJ/2010, yang memuat bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada:


a.  Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
b.  Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum   penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP
c.   Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan, atau
d.  Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN

Nota Retur
Pasal 5A UU PPN 1984 dan PMK-65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan  Pajak  Penjualan  atas  Barang  Mewah  Untuk  Barang  Kena  Pajak  dan  Jasa Kena Pajak yang Dikembalikan.
a.  Nota Retur dibuat apabila PKP pembeli mengembalikan BKP/JKP.
b.  Fungsi Nota Retur Bagi pengembalian BKP mengurangi:
1)  Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak atau Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
2)  biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan  sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
3)  biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas  Barang  Mewah  atas  Barang  Kena  Pajak yang  dikembalikan  tersebut telah  dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

c.   Nota  Retur  harus  dibuat  dalam  Masa  Pajak  yang  sama  dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.

Fungsi Nota Retur Bagi pengembalian JKP mengurangi:
a.  Pajak  Masukan dari  Pengusaha  Kena  Pajak (PKP)  Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
b.  biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang    dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan       sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c.   biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena    Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

F.    Saat dan Tempat Terutang PPN
Saat Terutang PPN
Dalam pasal 11 UU PPN 1984 tentang saat terhutangnya pajak, terhutang pada saat :
1.     Penyerahaan barang kena pajak.
2.     Impor barang kena pajak saat masuk daerah pabean
3.     Penyerahaan jasa kena pajak
4.     Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud diluar daerah pabean
5.     Pemanfaatan jasa kena pajak tidak berwujud diluar daerah pabean
6.     Ekspor barang kena pajak berwujud
7.     Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
8.     Ekspor jasa kena pajak
9.     Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan barang kena pajak atau sebelum penyerahan jasa kena pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak diluar daerah pabean, saat terhutangnya pajak adalah pada saat pembayaran
10.  Direktur Jenderal Pajak dapat menentapkan saat lain sebagai saat terhutangnya pajak dalam hal saat terhutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

Dalam pasal 13 peraturan pemerintah No.143 tahun 2000 yang sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.24 tahun 2002 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari UU PPN 1984 pasal 11 UU PPN dijelaskan saat terhutangnya pajak sebagai berikut :
1.    Terhutangnya pajak atas penyerahan barang kena pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat barang kena pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ke tiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat barang kena pajak tersebut siderahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkut.
2.    Terhutangnya pajak atas penyerahan barang kena pajak berwujud yang menurut sifata atau hukumnya beerupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk mengunakan atau mengusai barang kena pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
3.    Terhutangnya pajak atas barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa dibawah ini.
a.  Saat harga penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh PKP.
b.   Saat harga penyerahan barang kena pajak tidak berwujud ditagih oleh PKP.
c.   Saat harga penyerahan barang kena pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik sebagian atau seluruhnya oleh PKP.
d.  Saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huru a sampai dengan huruf c tidak diketahui.
4.    Terhutangnya pajak atas penyerahan jasa kena pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
5.    Terhutangnya pajak atas impor barang kena pajak, terjadi pada saat barang kena pajak tersebut dimasukan kedalam daerah pabean.
6.    Terhutangnya pajak atas ekspor barang kena pajak, terjadi pada saat barang kena pajak tersebut dikeluarkan kedalam daerah pabean.
7.    Terhutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan atau persediaan barang kena pajak yang masih tersisa pada saat perubahan perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu diantara saat :
a.  Ditandatanganinya, akte pembubaran oleh notaris
b.  Berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
c.   Tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan.
d.  Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
8.    Terhutangnya pajak atas barang kena pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pemakaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas barang kena pajak tersebut, terjadi pada saat ditandatangainnya akte yang berkenaan oleh notaris.

Tempat Terutang PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) orang pribadi, terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) badan, terhutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk  seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.

G.   Tata Cara Penghitungan PPN
1.  Cara Menghitung PPN
Pajak  pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

2.  Tarif PPN (pasal 7 UU PPN 1984)
a.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
b.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% diterapkan atas:
1)  Ekspor barang kena pajak berwujud
2)  Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
3)  Ekspor  jasa kena pajak
c.   Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur oleh pemerintah.

3.  Dasar Pengenaan Pajak
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terhutang.
a.  Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan baranag kena pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dalam potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
b.  Penggantian adalah nilai berupa uang, termasudk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak, ekspor jasa kena pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud.
c.   Nilai impor adalah nialai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mrngenai kepabean dan cukai untuk impor barang kena pajak, tidak termasuk PPN dan PPNBm 
d.  Nilai ekspor adalah nialai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau sehrusnya dimiinta oleh eksportir.
e.  Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP.  Diatur dalam PMK No.75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, ditetapkan sebagai berikut :
1)  Pemakaian sendiri atau cuma-cuma, DPPnya adalah harga jual/penggantian dikurangi laba kotor.
2)  Penyerahan media rekaman suara atau gambar, DPP adalah perkiraan harga jual rata-rata.
3)  Penyerahan film cerita, DPP adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.
4)  Penyerahan produk hasil tembakau, DPP adalah harga jual eceran.
5)  BKP persediaan dan/atau aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, DPP adalah harga pasar wajar.
6)  Penyerahan BPK/JKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan antar cabang, DPP adalah harga pokok penjualan atau harga eceran.
7)  Penyerahaan BKP kepada pedagang perantara, DPP adalah harga yang disepakati antar pedagang perantara dengan pembeli.
8)  Penyerahan BKP melalui juru lelang, DPP adalah harga lelang.
9)  Jasa pengiriman paket, DPP adalah 10% dari tagihan atau yang seharusnya ditagih.
10)   Jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, DPP adalah 10% dari tagihan atau yang seharusnya ditagih.

H.   Pemungut PPN, Objek Pemungutan dan Restitusi PPN
Pasal 1 angka 27, Pemungut PPN yaitu :
1.    Bendaharawan pemerintah;
2.    Badan;
3.    Instansi pemerintah;
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN maka, Pemungut PPN wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang dipungut, diantaranya Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah & KPPN) adapun Objek Pemungutannya yaitu setiap pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP, kecuali :
a.    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1 juta, dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah
b.    Pembayaran untuk pembebasan tanah
c.    Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ dibebaskan dari pengenaan PPN
d.    Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina
e.    Pembayaran atas rekening telepon
f.     Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
g.    Pembayaran lain yang menurut ketentuan tidak terutang PPN

Restitusi PPN adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa oleh orang pribadi tersebut ke luar Daerah Pabean.

Cara Restitusi PPN:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali harus memenuhi syarat:
a.    Nilai  Pertambahan Nilai paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
b.    Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah pabean, dan;
c.    Faktur Pajak memenuhi persyaratan formil, kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atau penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

I.      Pembayaran, Pelaporan dan SPT Masa PPN
Batas akhir penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PKP paling lama adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Batas akhir pelaporan SPT Masa PPN oleh PKP paling lama adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yaitu :
a.    Bagi PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) FP dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah menggunakan SPT Masa PPN baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
b.    Bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 25 (dua puluh lima) FP dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.
Mulai1 Januari 2011 SPT masa PPN terdiri dari :
a.  SPT Masa PPN 1111
b.  SPT Masa PPN 1111DM
SPT Masa PPN harus disampaikan dalam keadaan lengkap, yaitu sesudah dibubuhkan tandatangan dan nama jelas baik pada SPT induk maupun pada setiap lampiran yang telah dibakukan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka PKP dianggap tidak pernah memasukkan SPT.

a.  SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 ini wajib digunakan oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011. SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:
1)  Induk SPT Masa PPN; dan
2)  Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan nama formulir.

b.  SPT Masa PPN 1111 DM
SPT Masa PPN 1111 DM ini wajib digunakan oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011. SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari :
1)  Induk SPT Masa PPN; dan
2)  Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan nama formulir.
Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, maka SPT yang dilaporkan hanya Induknya, sedangkan Lampiran SPT tidak perlu disampaikan.





J.    Contoh Soal atau Kasus PPN

1)  Pengusaha kena pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai ekspor Rp.100.000.000.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang=
0% x Rp.100.000.000 = Rp. 0.

2)  Pengusaha kena pajak D menyerahkan BKP secara Cuma-Cuma untuk membantu korban bencana alam senilai Rp.330.000.000, termasuk laba sebesar 10%.
     PPN terhutang adalah:
     DPP =    x   harga jual termasuk laba
     DPP =   x  Rp.330.000.000= Rp.300.000.000
     PPN = 10% x Rp.300.000.000= Rp.30.000.000

3)  PT BUDI adalah PKP yang bergerak di bidang industri tekstil, padal 16 Mei 2010 melakukan penjualan aktiva berupa satu unit Truck yang semula untuk mengangkut barang dagangan seharga Rp150.000.000,- kepada PT PEMBELI BARANG BEKAS, Truck ini dibeli pada 17 Juni 2004 dengan harga Rp250.000.000,-.

Jawaban:
PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan (Pasal 16D) adalah:
10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000

















BAB III
PENUTUP


Kesimpulan dan Saran
Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari PPN tersebut. Jadi pengawasan terhadap pemungutan PPN harus terus diawasi.

Rabu, 26 September 2012

DATA POTENSI

LATAR BELAKANG


Data Potensi ini dibuat sebagai gambaran untuk melihat serta mengenal lebih jauh Desa Damarwulan sebagai Desa eks Transmigrasi thn 1980 dari Pulau Jawa , baik secara politis maupun sosial budaya kemasyarakatan,adat istiadat , kebiasaan hidup serta lainnya

TUJUAN .

Tujuan dibuatnya Data Potensi untuk mengetahui , menganalisa serta serta mereview kembali poensi daerah yang ada , baik yang sudah dikembangkan atau dikelolah maupun yang belum , termasuk semua permasalahannya , baik itu mengenai keterbatasan alam atau kendala yang disebabkan oleh kondisi alam maupun keterbatasan sarana dan prasarana termasuk infrastruktur yang ada , karena Desa Damarwulan termasuk Desa Tertinggal , serta penghasil Padi dan beras di Kabupaten Banyuasin .


IMFORMASI UMUM

1. Geografis

Desa : SALEH AGUNG

Batas-batas Wilayah :

Utara : Berbatasan dengan Desa Saleh Jaya

Selatan : Berbatasan dengan Blok B

Timur : Berbatasan dengan Desa Cakran

Barat : Berbatasan dengan Desa Absen

Jarak ke Pusat Kota Palembang : + - 95 Km

Transport : Kendaraan laut dan Darat

Kecamatan : Air Saleh

Kabupaten : Banyuasin

Propinsi : Sumatera Selatan

Luas Wilayah : 1.932 , 00 ha

Kadus ( Kepala Dusun ) : 4 Kadus

RT ( Rukun Tetangga ) : 15 Rt

Karang Taruna : 1 Induk 4 Ranting

Jalan Produktif ( Jalan Utama ) : 8 km ( Tanah galian )

Jalan Desa ( Jalan Sayap ) : 16 km ( Tanah galian )

Jalan Penghubung Desa : 2,50 km



2. Suku atau Etnis

Suku yang bertempat tingal dan hidup di Desa Saleh Agung antara lain adalah atnis Jawa ( 90 % ) , etnis Bugis dan melayu ( 10 % )


3. Kebiasaan Hidup

Kebiasaan hidup yang utama digunakan masyarakat serta dipakai untuk menyelesaikan beragam permasalahan yang ada dengan cara bermusyawarah serta menjujung tinggi adat istiadat serta kebiasaan hidup bergotong royong secara rutin I (satu) kali dalam I (satu) minggu, pendalaman agama dengan pengajian-pengajian berkelompok Bapak –bapak dan mejelis tahlim Ibu-ibu.kebiasaan hidup lainnya yang hingga saat ini digunakan sebagian masyarakat adalah mandi,mencuci di sungai.


4. Mata Pencaria :

Berdasarkan kebiasaan hidup, mayoritas penduduk Desa Saleh Agung menggantungkan hidup dengan cara :

· BERTANI :

Tanaman yang menjadi unggulan masyarakat adalah padi IR ( bibit unggul)

System pengolahan lahan : Menggunakan mesin ( hand tractor)

Cara Bercocok Tanam : Menggunakan system TABELA ( tabur benih lang

sung)

Pengolahan Air : memanfaatkan turunnya air hujan

Pemupukan : Menggunakan pupuk Organik dan Non Organik antara lain pupuk Orea,pupuk SP 36, pupuk KCL

Cara Panen : dengn pola tradisional menggunakan arit dan perontok padi (teleser)

· BERKEBUN :

Tanaman Perkebunan yang banyak ditanam masyarakat Desa Damarwulan antara lain adalah karet , serta kelapa sawit .


· BERTERNAK :

Untuk ternak hewan yang menjadi unggulan masyrakat adalah ternak Sapi kambing dan ayam .

Pola pemeliharaan : Bagi hasil ( Gaduh ) .

5. Agama yang dianut :

Agama sebagian besar ( 99 % ) adalah Islam dan seagian kecil beragama Kristen protestan .





6. Ifrastruktur

Adapun untuk Insfra struktur ,Desa Saleh Agung masih tertinggal jauh bila dibandingkan dengan desa lain yang berada dikawasan pasang surut atau yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Air saleh Kab, Banyuasin , terutama jalan poros Desa dan jalan penghubung antar desa .

7. Fasilitas Umum .

Untuk fasilitas umum yang terdapat diwilayah Desa Saleh Agung anatara lain Balai Desa yang digunakan oleh pemerintah Desa sebagai tempat berkumpul untuk mencari mufakat dan musyawarah dalam rangkah pengembangan Desa serta tempat menyelesaikan beragam permasalahan yang ada

8. Sarana Ibadah

Fasilitas Ibadah yang ada di Desa Saleh Agung antara lain 4 ( empat ) buah Masjid , 12 ( dua belas ) mushollah , dan 1 ( satu ) buah Gereja untuk umat Kristiani .

9. Sarana Pendidikan

Sarana Pendidikan yang ada di Desa Damarwulan adalah 2 Unit SDN No1 dan SDN No2, 1 Unit SMP, dan 1 Unit Taman Kanak-kanak (TK)


PENUTUP


Demikianlah data potensi ini dibuat sebagai gambaran untuk melihat lebih jauh Desa Damarwulan Kec, Air Saleh Kab, Banyuasin Prop, Sum-Sel . sebagai suatu kawasan yang berpotensi untuk diangkat menjadi Desa selangkah lebih maju sebagaimana harapan semua Masyarakat Desa Damarwulan Kec, Air Saleh Kab, Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan .

Selasa, 25 September 2012

Kata kata bijak terbaru 2012
http://www.facebook.com/adyshaputramountbkanc?ref=tn_tnmn


Ketika tak ada kata terucap, diam mampu ungkapkan apa yg tak terkatakan. Tak semua bisa memahami, tapi sahabat selalu mengerti.

Hargai apa yang kamu miliki saat ini. Kebahagiaan tak akan pernah datang kepada mereka yang tak menghargai apa yang telah dimiliki.

Jangan sesali apa yg telah terjadi kemarin, tapi jika kamu tak mampu menjadi lebih baik hari ini, kamu patut menyesali.

Cinta berarti memberi; memberi perhatian, memberi kasih sayang. Dan cinta berarti tidak menuntut atau mengekang.

Cinta adl memahami bhw tdk ada org yg sempurna, namun kau tdk menyerah krn kau tahu ia pantas diperjuangkan. -@AmandaAdriani

Berpikirlah sebelum berbicara, karena dengan begitu, kamu akan mengurangi kesalahan pun masalah yang mungkin akan terjadi.

Jika kamu percaya pada dirimu, tidak ada yang dapat menghentikanmu untuk mencapai apa yang kamu inginkan.

Lakukan yang terbaik sekarang. Karena akan lebih buruk bila menyesali yang sudah berlalu dan mengkhawatirkan yang akan datang.

Saat 2 sahabat menjadi kekasih, itu ketulusan. Saat 2 mantan kekasih menjadi sahabat, itu kedewasaan. -@AmandaAdriani

Terlalu sombong untuk berpikir km tak membutuhkan teman, terlalu naif untuk berpikir semua orang adalah temanmu. -@WilzKanadi

Setiap orang dibesarkan dalam upaya yang berbeda. Menghargai perbedaan adalah hal yang mungkin sulit, tapi harus selalu dicoba.

Jika kamu memiliki keinginan tuk memulai, kamu juga harus mempunyai keberanian dan keinginan untuk menyelesaikannya, bukan hanya mengakhiri.

Jatuhkan hati hanya kepada orang siap menangkapnya, bukan kepada orang yang tak peduli dan membiarkan hati jatuh dan pecah.

Lupakan kenangan burukmu. Ketahuilah bahwa kenangan buruk akan selamanya kamu ingat jika kamu sendiri tidak berusaha mengakhirinya.

Jangan biarkan seseorang mencintaimu diam-diam, karena cinta bukan untuk disembunyikan.

Seberat apapun harimu, jangan pernah biarkan seseorang membuatmu merasa bahwa kamu tak pantas mendapat apa yang kamu inginkan.

Dalam hidup, ketika kamu berhenti mencari apa yg tak baik untukmu, kamu memberi kesempatan pada hal baik tuk bisa menemukanmu. -@AidiMs

Terkadang, kamu berusaha menghindari sesuatu, bukan berarti kamu membencinya. Kamu menginginkannya tapi kamu tahu bahwa itu salah.

Jika kemarin tak berakhir seperti yg kamu inginkan, ingatlah: jika Tuhan ingin kemarinmu sempurna, Dia tak perlu ciptakan hari ini.

Kamu tak bisa kembali ke masa lalu dan mengubah sebuah awal yang buruk, namun kamu bisa membuat akhir yang indah, mulai saat ini!

Org yg salah membuatmu bersenang2 & meninggalkan luka. Org yg tepat membuatmu merasa tenang & menghapus luka. -@AmandaAdriani

Salah satu hal tersulit dalam hidup adalah tetap menjadi dirimu sendiri ketika semua orang berusaha mengubahmu menjadi orang lain.

Kebahagiaanmu tidak ditentukan oleh orang lain, tapi oleh dirimu sendiri. Apa yang kamu lakukan hari ini, tentukan bahagia masa depanmu.

Tak perlu iri atas kemampuan orang lain, jika mereka bisa, kamu juga bisa. Jangan remehkan dirimu, kamu kuat dari yang kamu bayangkan.

Menyakitkan ketika kamu akhirnya menemukan seseorang yg begitu berarti dalam hidupmu, hanya tuk belajar bagaimana cara melepaskannya.

Yg terpenting, km harus setuju dgn apa yg km lakukan. Entah orang lain setuju entah tidak, itu urusan mereka. -@WilzKanadi

Janganlah kamu mencari-cari kekurangan orang lain, disaat mereka bersedia menerima kekurangan milikmu.

Kadang kamu memilih tuk menahan diri dan membiarkan cinta pergi, bukan karena tak ada cinta, tapi krn takut mencintai lalu kehilangan lagi
Terlalu memfokuskan diri pada apa yang kamu inginkan akan membuatmu sulit untuk beryukur. -@ufhay

SEDIH ketika bersama dia yg kamu pikir kamu cinta, hanya tuk menyadari hatimu masih dimiliki oleh dia yg telah meninggalkanmu di masa lalu.

Salah satu hal yang menyakitkan tentang patah hati adalah dia tak pernah berteriak hingga tak ada yang mendengarnya kecuali dirimu sendiri.

Agar jiwamu sehat, tubuhmu juga harus sehat. Ayo follow @NutriSariID untuk info sayur dan buah yang baik dikonsumsi agar tubuh sehat!

Kepercayaan yg telah hilang mungkin tak akan pernah bisa kembali. Untuk itu, jika kamu telah dipercaya, jaga jangan sampai kamu kehilangan.

Hidupmu akan berubah lebih baik jika kamu bersedia untuk mengubah dirimu terlebih dahulu. Hanya orang baik yang akan mendapat yang terbaik.

Cinta memang terkadang menyakitkan, namun itu jauh lebih baik daripada hidup tanpa cinta sama sekali.

Kamu tak akan bisa membuat semua orang bahagia, namun kamu pasti bisa membuat seseorang bahagia karena dirimu bahagia.

Jangan hiraukan apa yg orang pikirkan tentangmu. Siapa dirimu adalah anugerah dari Tuhan, hanya padaNya kamu harus mendengar.

Sahabat adalah mereka yang selalu memberikan semangat ketika semua orang meremehkanmu. Mereka yang selalu peduli padamu.

Setiap ada awal pasti ada akhir, setiap masalah pasti ada solusi. Jangan pernah menyerah, percaya diri, dan bahagia menanti.

Hanya krn seseorg selalu terlihat kuat & tersenyum di hadapanmu, bkn berarti ia tdk prnh menangis di blkgmu. @AmandaAdriani

Kebahagiaan adalah milik mereka yang mempunyai impian, dan punya keberanian untuk berusaha mewujudkannya jadi kenyataan.

Jangan pernah melupakan pemberian Tuhan, baik itu anugerah maupun cobaan. Selalu ada makna disetiap peristiwa. God is Good.

Ketika kamu merasa sulit untuk mewujudkan mimpimu, percayalah bahwa sebuah mimpi yang lebih besar sedang menantimu. Have Faith!

Dalam hidup, jangan pernah biarkan pendapat seseorang tentangmu mengubah dirimu menjadi seseorang yg kamu tahu bukan dirimu.

Mencintai seseorang bukan hanya dengan mengucapkannya setiap hari, tapi juga dengan menunjukkannya dalam segala hal sepenuh hati.

Kadang, meski marah atas apa yg telah dilakukan dia yg kamu cinta, kamu tetap tak mampu berhenti mencintainya..

Cantik adl saat apa yg dimiliki org lain tdk membuatmu iri, krn apa yg kau butuhkan adl menjadi dirimu sendiri. -@AmandaAdriani

Sahabat sejati dpt menunjukkanmu bahwa hidup tak seburuk yg km pikirkan & masalahmu tak sebesar yg km takutkan. -@WilzKanadi

Hati-hatilah dgn hati. Jangan berikan pada seseorang yg tak bisa menghargai, karena ketika diberi, dia takkan sepenuhnya kembali. -@AidiMs

Sahabat yang baik tidak akan meminta sahabatnya menjadi orang lain. Tetapi sahabat yang baik akan menerima sahabatnya apa adanya.

Kadang ketika lelah terus terluka, kamu memilih tuk menjauh dari segalanya, hanya karena kamu ingin melihat siapa yg akan menghampirimu.

Jgn menolak perubahan hny krn takut kehilangan yg telah dimilki,krn dgnnya kita merendahkan nilai yg bisa kita capai melalui perubahan itu

Jika kita menetapkan ingin hidup ini seperti apa, lalu kerja keras untuk mencapai tujuan, kita tdk akan pernah kalah ,bahkan akan menang.

Jangan mengingat kebaikan yang pernah kamu lakukan, tapi ingatlah kebaikan yang orang lain lakukan kepadamu.

Bersyukur adalah cara terbaik agar merasa cukup, bahkan ketika berkekurangan. Jangan berharap lebih sebelum berusaha lebih.

Ketika kamu merasa sendiri dan tak ada yg peduli, ingatlah bahwa ada seseorang di luar sana yg begitu ingin memiliki hidup yg kamu jalani.

Cinta mungkin akan membuatmu terluka, tapi ia membuatmu semakin dewasa. Jadilah pribadi yang selalu memaafkan, terutama hatimu.

Kebencian hanya merugikan diri sendiri, tersenyumlah ketika disakiti. Hati tanpa benci membentuk jiwa yang tegar dan damai.

Maafkanlah kesalahan masa lalu, tegaslah membebaskan diri untuk hidup seutuhnya sekarang, dan dimasa depan.

Ada beberapa hal dalam hidup ini yg akan buatmu sulit tersenyum, tapi tak peduli betapa sakit yg kamu terima, jgn lupa tuk tetap tersenyum ?

Ketika sesuatu yg baik pergi, jangan menyesali. Karena jika kamu percaya, sesuatu yg lebih baik telah menanti tuk kamu hampiri. God is Good!

Jangan membenci dirimu jika kenyataan tak seperti yang kamu inginkan. Nikmati apa adanya dirimu. Banggalah pada dirimu sendiri.

Jangan sesali apa yang telah kamu lakukan. Jika memang harus disesali adalah tak melakukan apapun ketika kamu punya kesempatan.

Terkadang, kepedihan harus dilalui sebelum tercapainya kebahagiaan. Tersenyumlah ketika bersedih, karena akan ada kebahagiaan setelah itu.

Kebahagiaan pun kesedihan adalah nikmat Tuhan yang wajib disyukuri. Belajarlah untuk menikmati dan mensyukuri segala yang Tuhan beri.

Terkadang, perpisahan adalah untuk kebahagiaan. Karena mungkin kamu akan merasa lebih tersakiti jika tidak berpisah saat ini.

Jangan banyak berharap pada dia yg tak menghargaimu. Bahagialah dengan yang kamu miliki, dan jangan bersedih dengan yang tidak kamu miliki.

Wanita dpt tersenyum kpd banyak pria. Namun hanya kpd satu pria ia dapat berbagi air matanya. -@AmandaAdriani

Ketika amarah memuncak, bersabar adalah pilihan terbaik. Marah tidak menyelesaikan masalah, dan mengalah bukan berarti kalah.

Hormati setiap impian yang kamu miliki. Karena dari sanalah akan terbentuk semangat untuk mewujudkan impian menjadi kenyataan.

Cintai dirimu, seburuk apapun masa lalumu. Karena hari ini kamu memulai sesuatu yang baru, yang terbaik darimu untuk masa depanmu.

Doaku hari ini: Tuhan, beri aku keikhlasan untuk menjalani setiap kegiatan yang aku lakukan hari ini dan berilah kesabaran yang tanpa batas.

Dengan bertakwa kita mulia, dengan berbagi kita berarti. Selamat malam.. Selamat beristirahat..

Pd faktanya, aku tdk selalu tegar. Aku hny tdk menunjukkan betapa rapuhnya diriku kpd mrk yg tdk peduli padaku. -@AmandaAdriani

Kebahagiaan tidak akan habis hanya karena membaginya. Ketahuilah, kebahagiaan bertambah ketika kamu bersedia untuk berbagi.

Hidupmu di dunia tak begitu lama, jangan habiskan waktumu berusaha bertahan pada dia yg terus memberimu luka. -@AidiMs

Dalam hidup ini, berbagi kepada sesama memberi jiwa rasa damai. Berbagi dengan tulus tanpa pamrih memberikan perasaan sukacita.

Hargai apapun yg kamu miliki, namun jangna biarkan yg tak berarti membuatmu kehilangan sesuatu yg berarti.

Berbagilah kemanapun kamu pergi, jangan biarkan seorangpun yang datang kepadamu pergi tanpa perasaan yang lebih baik dan bahagia.

Ketika dua hati saling tulus mencintai, mereka akan selalu temukan cara tuk tetap bertahan, tak peduli betapa sulitnya tuk terus bersama.

Keutamaan berbagi dan memberi bukan kepada mereka yang dicintai, tetapi berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Kebahagiaan tak akan bermakna jika kamu tidak menyertakan orang disekitarmu yang sedang bersedih. Berbagilah dengan murah hati.

Jangan pernah lupa untuk selalu bersyukur. Dan berbagi adalah salah satu cara untuk bersyukur atas nikmatNya.

Dengan berbagi, kamu tak akan pernah kekurangan. Dan saat yang terpat untuk berbagi adalah disaat kamu berkekurangan.

Tetaplah berbagi meski kamu merasa tak punya apa-apa. Karena kamu bisa berbagi perhatian, kasih sayang, pun cinta. Tuluslah ketika berbagi.

Tak perlu mengharap imbalan ketika hendak berbagi. Karena imbalan itu sudah pasti kamu dapatkan, yaitu kebahagiaan dan ketentraman hati.

Saat kau mampu memaafkan & tersenyum kpd org yg telah menyakitimu, kau memastikan bhw dirimu lbh baik darinya -@AmandaAdrian

Kamu tak akan pernah tahu kapan kebahagiaan akan datang. Untuk itu, ketika kebahagiaan menghampiri, jangan lupa untuk berbagi.

Berbagi setiap kebaikan yang dimiliki adalah cara termudah untuk disayangi, oleh sesama manusia pun oleh Tuhan yang Maha Penyayang.

Ungkapan kasih sayang terdengar begitu indah. Berbagilah dengan orang tua, saudara, sahabat, dan sesama kita. Indahnya berbagi kasih.

Hidup ini bukan hanya tentang kebahagiaanmu sendiri, namun tentang berbagi kebahagiaanmu bersama orang lain.

Ketika dia yg kamu cinta mengatakan bahwa kamu tak cukup baik baginya, kamu harus menyadari hidupmu jauh lebih baik jika tanpanya

Tdk mslh jika ssorg tdk menyukaimu. Namun akan mjd mslh jika kau membiarkan ketidaksukaan mereka mempengaruhimu.

Ada banyak "drama" dalam hidup, tapi kamu tak perlu jadi pemainnya jika kamu tak menginginkannya.

Selain saling pengertian, saling menghormati adalah salah satu pembuktian cinta.

Bahagiakan orang tua dengan perhatian, kasih sayang, tutur bahasa dan sikap yg terbaik.

Salah satu cara agar bisa ikhlas adalah dengan cara menganggap apapun yg dikerjakan bukan sebuah beban, tapi kesenangan.

Ingat! Keraguan dan ketakutan hanya akan muncul jika kita tidak memiliki semangat

Apapun, tergantung dari sudut mana kita memandang, jika kita pandang positif maka hasilnya positif, pun sebaliknya.

Agar tidak putus asa dalam menghadapi masalah, lihatlah bahwa semuanya wajar dan bisa diupayakan menjadi lebih baik.

Milikilah impian, apapun itu. Yakinlah semua tercapai karena tidak ada yg mustahil jika kita selalu bersama Tuhan.

Ketakutan yg berlebih tidak baik. Lakukan apapun dgn penuh keyakinan, karena Tuhan akan membantu hambanya yg kesulitan.

Tuhan selalu berikan yg terbaik untukmu, mungkin bukan terbaik yg kamu inginkan, tapi pasti terbaik yg kamu butuhkan

Ketika kamu merasa kamu tak bahagia dengan hidupmu, ingatlah, bahwa ada seseorang yg bahagia hanya karena kamu ada.

Dalam cinta, meski kamu harus menunggu lama, percayalah bahwa cinta pasti membawamu ke tempat kamu seharusnya berada.

Kadang butuh kesalahan tuk buatmu bijaksana, karena dari sebuah kesalahan kamu memperoleh pelajaran terbaik tentang hidup.

Jangan sesali dia yg telah pergi. Ingatlah, ketika seseorang mengatakan Goodbye, seseorang yg lain akan datang dan mengatakan Hi.

Jangan jalani hidup dengan penyesalan. Kesalahan adalah pelajaran. Nikmati hidupmu, jadikan sebuah kenangan yg pantas diceritakan.

Jangan pernah berpikir tuk menyerah, karena jika kamu mau berusaha dgn kemungkinan yg ada, Tuhan akan membantumu melaluinya.

Segala sesuatu terjadi karena sebuah alasan. Meski kadang kamu tak mengerti alasannya, tapi dia selalu memberimu sebuah pelajaran.

Masa lalu telah berlalu. Kamu tak akan bisa mencapai apa yg ada di depanmu, jika kamu tak mau melepaskan apa yg ada di belakangmu

Jangan takut mencoba hal baru dalam hidupmu. Jika kamu berhasil, kamu akan bahagia. Jika tidak, kamu akan lebih bijaksana.

Jika kamu berpikir kamu lemah, kamu salah! Tuhan tahu kemampuanmu, Masalah hanya tuk orang yg kuat. Kamu lemah jika kamu menyerah.

Dalam hidup, selalu berikan yg terbaik yg kamu bisa. Tak perlu jadi sempurna, karena apa yg buatmu berbeda, membuatmu istimewa.

Apapun masalahmu, Tuhan tak pernah terlambat memberi pertolonganNya. Kamu hanya butuh sedikit kesabaran. Have FAITH!

Ketika kamu tulus mencintai seseorang, kamu selalu sebutkan namanya dalam doamu, meski kamu bukan siapa-siapa baginya.

Terkadang, kamu harus kehilangan sesuatu yg berarti tuk bisa menyadari dan mensyukuri apa yg kamu miliki saat ini.

Kepercayaan sprti sbh keperawanan. Kau tdk memberikannya kpd sembarang org. Hati-hatilah kpd siapa yg kau percaya.

Setiap orang harus berkompetisi, terutama dengan dirinya sendiri dan masalah-masalahnya.

Ketika seseorang mengatakan hal yg buruk padamu. Sesungguhnya dia sedang menunjukkan bahwa dia tidak lebih baik darimu.

Adalah wajar jika kamu memiliki rasa takut, tapi jangan biarkan rasa takut menghentikanmu untuk mendapatkan apa yang kamu inginkan.

Daripada terus memikirkan hal buruk yg mungkin terjadi dalam hidupmu, lebih baik bersyukur akan hal baik yg telah menghiasi harimu.

Kegagalan bukanlah disaat kamu terjatuh, tetapi disaat kamu menyerah dan berhenti berusaha berdiri setelah terjatuh

Cintai seseorang bukan karena siapa dirinya, tapi karena siapa dirimu ketika bersamanya.


itulah kata-kata bijak tahun 2012 yang bisa di baca bagi seluruh pengguna blogger,
semoga dapat bermanfaat bagi pembaca......

PPN dan PPn BM

                                                   PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan

PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah )

1.     Latar Belakang Masalah

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) diatur dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000. dalam pasal 4 bab III, menjelaska tentang objek pajak PPN, yaitu dikenakan atas :
a.       Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b.      Import Barang Kena Pajak ( BKP )
c.       Penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d.      Pemanfaatan Barang Kena Pajak ( BKP ) tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
e.       Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ( JKP ) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, atau
f.       Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Pengusah Kena Pajak ( PKP ) adalah orang pribadi atau badan usaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasikan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memafaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, malukukan usaha jasa atau memanfaatan jasa dari luar pabean, yang melakukan penyerahan JKP atau BKP yang dikenal pajak, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasan nya ditetapkan dengan ketentuan menkeu, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) dalam pasal 1A adalah:
1.      Penyerahak atas BKP karena suatu perjanjian.
2.      Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.
3.      Pengalihan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
4.      Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma – cuma atas BKP
5.      Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
6.      Penyerahaan BKP dari pusat kecabang atau sebalik nya dan penyerahaan BKP antar cabang.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP diantara nya adalah penyerahaan BKP pada makelar.

 
Dalam PP No.50 tahun 1994 pasal 33 ayat 1 ssampai 7 diatur kepastian hukum mengenai saat PPN terutang. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara sifat barang yaitu :

Untuk Barang Bergerak
Saat terutang untuk barang bergerak adalah pada saat barang tersebut diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli, baik secara langsung maupun lewat juru kirim.

Utuk Barang tidak Bergerak
Saat terutang untuk barang tidak bergerak terjadi pada waktu penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai barang tersebut, baik secara hukum maupun secara nyata, kepada pihak pembeli, yang dimaksud dengan secara hukum dan secara nyata diatas, adalah suatu penyerahan dianggap sah jika telah terjadi penandatangan surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut oleh pihak yang terlihat secara langsung, atau jika barang tersebut secara fisik telah ada.

Barang Tidak Berwujud
Saat terutang untuk barang barang tidak berwujud di isyaratkan pada saat yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa – peristiwa di bawah ini:
a.       Saat harga penyerahaan BKP tidak berwujud dinyatan sebagai oiutang oleh PKP
b.      Saat harga penyerahaan BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP.
c.       Saat penyerahaan BKP tidak berwujud diterima pembayaran nya, baik sebagian atau seluruhan nya oleh PKP
d.      Saat ditandatangani nya kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat – saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf c tidak diketaui.

Jasa Kena Pajak
Terutang nya pajak atas penyerahan jasa terjadi pada saat mulai tersedia nya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, bauk sebagaian atau seluruh nya.

Impor Barang Kena Pajak
Saat terutang nya terjadi pada saat pemasukan barang tersebut kewilayah pabean indonesia yang dipungut bersamaan dengan pemungutan bea masuk.

Ekspor Barang Kena Pajak
Saat terutang nya terjadi pada saat barang tersebut keluar dari wilayah pabean indonesia. Akan tetapi dalam UU No. 11 tahun 1994 pasal 7 ( 2) disebutkan bahwa tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0% ( Nol Persen )

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatas nya serta tempat – tempat tertentu di Zona Ekonomi Eklusif ( ZEE ) dan landas kontinen yang didalam nya berlaku UU No. 10 tahun 1985 tenteng kepabean.

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai,  Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yeng ditetapkan dengan keputusan Menkeu yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Ø  Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya diminta oleh penjual karena menyerahkan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini den potongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.