Halaman

Selasa, 25 September 2012

PPN dan PPn BM

                                                   PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan

PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah )

1.     Latar Belakang Masalah

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) diatur dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000. dalam pasal 4 bab III, menjelaska tentang objek pajak PPN, yaitu dikenakan atas :
a.       Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b.      Import Barang Kena Pajak ( BKP )
c.       Penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d.      Pemanfaatan Barang Kena Pajak ( BKP ) tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
e.       Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ( JKP ) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, atau
f.       Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Pengusah Kena Pajak ( PKP ) adalah orang pribadi atau badan usaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasikan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memafaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, malukukan usaha jasa atau memanfaatan jasa dari luar pabean, yang melakukan penyerahan JKP atau BKP yang dikenal pajak, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasan nya ditetapkan dengan ketentuan menkeu, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) dalam pasal 1A adalah:
1.      Penyerahak atas BKP karena suatu perjanjian.
2.      Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.
3.      Pengalihan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
4.      Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma – cuma atas BKP
5.      Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
6.      Penyerahaan BKP dari pusat kecabang atau sebalik nya dan penyerahaan BKP antar cabang.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP diantara nya adalah penyerahaan BKP pada makelar.

 
Dalam PP No.50 tahun 1994 pasal 33 ayat 1 ssampai 7 diatur kepastian hukum mengenai saat PPN terutang. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara sifat barang yaitu :

Untuk Barang Bergerak
Saat terutang untuk barang bergerak adalah pada saat barang tersebut diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli, baik secara langsung maupun lewat juru kirim.

Utuk Barang tidak Bergerak
Saat terutang untuk barang tidak bergerak terjadi pada waktu penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai barang tersebut, baik secara hukum maupun secara nyata, kepada pihak pembeli, yang dimaksud dengan secara hukum dan secara nyata diatas, adalah suatu penyerahan dianggap sah jika telah terjadi penandatangan surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut oleh pihak yang terlihat secara langsung, atau jika barang tersebut secara fisik telah ada.

Barang Tidak Berwujud
Saat terutang untuk barang barang tidak berwujud di isyaratkan pada saat yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa – peristiwa di bawah ini:
a.       Saat harga penyerahaan BKP tidak berwujud dinyatan sebagai oiutang oleh PKP
b.      Saat harga penyerahaan BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP.
c.       Saat penyerahaan BKP tidak berwujud diterima pembayaran nya, baik sebagian atau seluruhan nya oleh PKP
d.      Saat ditandatangani nya kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat – saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf c tidak diketaui.

Jasa Kena Pajak
Terutang nya pajak atas penyerahan jasa terjadi pada saat mulai tersedia nya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, bauk sebagaian atau seluruh nya.

Impor Barang Kena Pajak
Saat terutang nya terjadi pada saat pemasukan barang tersebut kewilayah pabean indonesia yang dipungut bersamaan dengan pemungutan bea masuk.

Ekspor Barang Kena Pajak
Saat terutang nya terjadi pada saat barang tersebut keluar dari wilayah pabean indonesia. Akan tetapi dalam UU No. 11 tahun 1994 pasal 7 ( 2) disebutkan bahwa tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0% ( Nol Persen )

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatas nya serta tempat – tempat tertentu di Zona Ekonomi Eklusif ( ZEE ) dan landas kontinen yang didalam nya berlaku UU No. 10 tahun 1985 tenteng kepabean.

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai,  Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yeng ditetapkan dengan keputusan Menkeu yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Ø  Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya diminta oleh penjual karena menyerahkan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini den potongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.


Contoh :
PKP ”A” menjual tunai BKP dengan harga jual Rp.25.000.000
PPN yang terutang = 10% x Rp. 25.000.000 = Rp.2.500.000
PPN sebesar Rp.2.500.000 adalah pajak keluaran yang dipungut oleh PKP ”A”

Ø  Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Contoh :
PKP ”A” melakukan penyerahan JKP dengan memperoleh penggantian Rp.20.000.000.
PPN yang terutang  = 10% x Rp.20.000.000 =Rp 2.000.000
PPN sebesar Rp 2.000.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP ”A”

Ø  Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lain nya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang undangan pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini.
Contoh :
Seseorang mengimpor BKPdari luar pabean dengan nilai impor Rp 15.000.000 PPN yang di pungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp 15.000.000 = Rp1.500.000

Ø  Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir.

Ø  Dalam keputusan Menkeu No.567/KMK.04/2000 tanggal 26 desember 2000,yang dimaksud dengan nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu:

a.       Untuk pemakaian sendiri BKP dan JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
b.      Untuk pemberian cuma – cuma BKP dan JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
c.       Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata – rata
d.      Untuk menyerahkan film cerita adalah perkiraan hasil rata – rata per judul film.
e.       Untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar awajar.
f.       Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.
g.      Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual
h.      Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10%dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharus nya ditagih.
i.        Untuk jasa pengiriman paket adalah 10%dari jumlah tagihan atay dari jumlah yang seharus nya ditagih.
j.        Untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi dan discon.

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1.      Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain.
2.      Pengusaha menguasai pengusaha lain nya atau dua atau lebih pengusaha berada dibawah pengusaha – pengusaha yang sama.
3.      Terdapat hubungan keluarga baik atau sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau kesamping satu derajat.

Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok – kelompok barang sebagai berikut:
a.       Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumber nya.
b.      Barang – barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c.       Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenis nya.
d.      Uang, emas batangan dan surat – surat berharga.

Sedangkan penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:
Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik
Jasa dibidang pelayanan sosial
Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko.
Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Jasa dibidang keagamaan
Jasa dibidang pendidikan.
Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
Jasa dibidang angkutan umum didarat dan air.
Jasa dibidang tenaga kerja.
Jasa dibidang perhotelan
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemetihan secara umum.

Disamping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan impor BKP yang tergolong mewah. Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutang pajak nya terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuh nya diterima, atau pada saat impor BKP.

Sedangkan dalam pasal 7 UU No. 18 tahun 2000, mengatur tentang tarif pajak PPN, yaitu:
Tarif pajak PPN adalah 10%
Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%.
Dengan peraturan pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam nomer satu dapat diubah menjadi serendah – rendah nya 5% dan setinggi – tinggi nya 15%
Pada pasal 8 mengatur tentang tarif PPnBM, yaitu:
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% dan paling tinggi adalah 75%
Atas ekspor BKP yang tergolong barang mewah dikenakan pajak dengan pajak 0%

Pajak masukan adalah PPN yang seharus nya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan atau impor BKP.

Pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, atau ekspor BKP.

Pajak Masukan adalah dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Terhadap pajak masukan yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan pajak keluaran yang masih dapat dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Dalam hal belum ada pajak keluar dalam suatu masa pajak, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan. Maka selisih nya merupakan Pajak Permbahan Nilai yang harus dibayar oleh PKP. Apabila dalam, suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran maka pajak selisih nya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompresikan kemasa pajak berikut nya, beberapa alasan yang menyebabkan PPN tidak dapat dikreditkan:
1.      Pembelian barang atau jasa sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
2.      Pembelian barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak berhubungan dengan langsung dengan proses menghasilkan BKP atau JKP.
3.      Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor, sedan, jeep, station wagon, van dan kombi, kecuali sebagai barang dagangan atau digunakan secara langsung sesuai bidang usaha nya.
4.      Pembelian yang sifat nya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris dan karyawan.
5.      Penyerahan yang pajak pengeluaran nya ditanggung pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh menkeu.
6.      Perolehan BKP atau JKP yang PPN nya di tanggung pemerintah.
7.      Faktur pajak yang terbukti fiktif ( hasil rekaan, tidak dapat dibuktikan realitas transaksi nya ).
8.      Pajak masukan dengan faktur pajak yang sederhana, ( yang tidak boleh menjadi dasar mekanisme pengkreditan pajak, kecuali ditentukan lain dengan peraturan ).

Didalam pasal 13 menyatakan bahwa PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP. Didalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang paling sedikit memuat :
Ø  Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
Ø  Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penrima JKP.
Ø  Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.
Ø  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
Ø  Pajak atas Penjualan Barang Mewah yang dipungut.
Ø  Kode, nomer seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Ø  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangi faktur pajak.
Pada prinsip nya, fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti pungut ( bagi penjual ), bukti pembayaran ( bagi pembeli ), saran pengawasan dan acuan atau bahan, misal sebagai dasar pembuatan nota return.

Faktur pajak sendiri dapat dibedakan menjadi 4, yaitu:
1.      Faktur Pajak Standar
Dengan syarat ukuran kuarto, warna putih, sekurang – kurang nya memuat 7 hal, kode dan nomer seri, indentitas PKP, identitas pembeli, identitas BKP/JKP, harga jual/DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )dan nilai PPN, kolom PPnBM, dan tanggal, nama jabatan serta tanda tangan.
  
2.      Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dipakai sebagai dokumen sumber dalam bentuk nota, kuintansi, cast register, karcis, bon.
Dengan syarat mencantumkan: nomer urut, identitas penjual, nama barang dan harga jual, tanggal.

3.      Faktur Pajak Gabungan
Yaitu faktur pajak yang digabung dalam satu bulan ( untuk satu pembeli yang sama ). Hal itu bisa dilakukan jika transaksi terjadi berulang – ulang dan sering terjadi pada 1 pembeli yang sama. Misal nya PT Kimia Farma mengirimkan faktur pajak kepada apotik – apotik dan hal ini bartujuan untuk menghemat biaya.

4.      Dokumen lain yang dianggap sebagai faktur – faktur pajak
Misal nya tiket pesawat, rekening telpon, rekening listrik.

Faktur dibuat sebanyak 2 lembar, lembar pertama untuk diserahkan kepada pembeli sebagai bukti bayar dan lembar kedua disimpan sebagai bukti pungut, yang nantinya untuk diserahkan/dibayarkan kekantor pajak.

Saat pembuatan faktur pajak adalah:
Ø  Jika saat terutang PPN adalah pada saat penyerahan BKP/JKP pada saat akhir bulan berikutnya, terhitung dari bulan penyerahan. Misalnya penyerahan BKP/JKP pada tanggal 15/03/04 maka faktur pajak dibuat paling lambat tanggal 30/04/04.
Ø  Saat pembayaran, yaitu saat ada yang bayar uang muka.
Ø  Saat pembayaran termin. Misalnya pada jasa pemborong.
Ø  Saat penagihan kepada pemungut pajak( pemungut PPN ). Pemungut PPN sendiri adalah bendaharawan pemerintah, badan atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh mentri keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP.

Akuntansi PPN

Akuntansi PPN ditujukan untuk perhitungan PPN dan pelaporan nya dalam SPT, sehingga cakupan nya meliputi:
Pencatatan harga perolehan dan penyerahan BKP
Kewajiban melakukan pencatatan
Kewajiban Wajib Pajak ( WP ) yang memilih norma perhitungan penghasilan bersih.
Teknik pembukuan
Perlakuan atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Terdapat 2 cara pembukuan dalam akuntansi, yaitu metode faktur dan metode kas. Metode faktur mencatat PPn terutang saat faktur dikeluarkan, dipakai oleh PKP yang telah dikukuhkan. Metode kas mencatat PPN terutang pada saat penerimaan pembayaran, tanpa tergantung pada pembuatan faktur, di gunakan oleh perusahaan yang tidak atau belum dikukuhkan sebagai PKP. Dalam catatan pembukuan, perlu dilakukan pemisahan atas :
      Jumlah harga perolehan atau nilai pengganti
      Jumlah harga jual atau nilai penganti
      Nama barang dan satuan nya.
      Jumlah harga jual selain BKP ( seperti hasil bumi, perikanan, dan kehutanan )
      Jumlah nilai ekspor.
      Jumlah harga jual BKP yang dikenai PPnBM

Contoh jurnal transaksi pembelian barang yang mengandung kewajiban PPN :
v  PT ”X” membeli barang degangan secara kredit dari PT ”A” pada tanggal 25 desember 2004, seharga Rp 30.000.000

Persediaan Barang Dagang                 Rp 30.000.000
Pajak Masukan 10%                            Rp 3.000.000
                        Utang Dagang                                                 Rp 33.000.000

v  PT ”X”membeli tunai perlengkapan tulis seharga Rp 1.000.000 pada toko merah pada 26 desember 2004, dan sudah termasuk beban PPN nya.

Perlengkapan administratif                 Rp1.000.000
Beban PPN                                         Rp 100.000
                        Kas                                                                  Rp 1.100.000

Dalam hal ini beban PPN tidak dapat dikreditkan karena pembelian tidak berhubungan langsung dengan proses produksi perusahaan atau sebagai kegiatan utama perusahaan tersebut.

2        Permasalahan

Kasus 1.
Berikut ini adalah ringkasan kontrak kerja antara :
 I.      Nama : BENDAHARAWAN PROYEK PENGADAAN SERAGAM OLAH RAGA KARYAWAN DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG.
ALAMAT : JL, PRAMUKA 34 UNGARAN KABUPATEN SEMARANG
NPWP       : 00.159.874.5.542.000.
                    ( SELANJUT NYA DISEBUT PIHAK PERTAMA )

II.      NAMA      : CV. SEJAHTERA.
ALAMAT : JL, KAUMAN 33 SEMARANG
NPWP       : 01.963.527.5.541.000.
                    ( SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA





Pasal 1
Macam dan Lingkup Pekerjaan
Pihak pertama memberikan pekerjaan PENGADAAN SERAGAM KARYAWAN DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG kepada pihak kedua yang menerima dan akan menepati pekerjaan tersebut dalam pasal – pasal kontrak kerja ini.

Pasal 2
Harga Borongan
1.      Harga borongan pada pasal 1 adalah sebesar Rp 379.500.000 termasuk PPn.
2.      Harga borongan tersebut adalah harga tetap.

Pasal 3
Cara Pembayaran
1.      Pembayaran uang muka sebesar 35% dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada tanggal Kontrak Kerja ini ditanda tangani.
2.      Pembayaran Tahap Pertama sebesar 60% dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua apabila pekerjaan sudah selesai pada tanggal 20 Desember 2004
3.      Pelunasan sebesar 5% dilakukan pada tanggal 31 Desember 2004

Pasal 4
Jangka Waaktu Pelaksanaan
1.      Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan adalah 31 hari kalender terhitung sejak ditandatangani Kontrak Kerja ini pada tanggal 1 Desember 2004

Semarang, 01 Desember 2004

Dalam kasus diatas di asumsikan :
1.      Pekerjaan selesai tepat waktu
2.      Pembayaran sesuai dengan schedule pasal 3

Kasus 2
PKP “A”  menjual barang dagangan kepada :
1.      PKP ”B” dengan harga jual Rp 1.000.000
2.      Bendaharawan ”A” Rp 1.000.000
3.      Bendaharawan ”B” Rp 3.000.000

PKP ”A” membeli kepada:
1.      Membeli barang dagangan PKP C seharga Rp 4.000.000
Hitung berapa pajak masukan dan keluaran nya.


2.     Kasus 2
PAJAK KELUARAN
 PKP ”A”
Harga Jual       : Rp 1.000.000
PPN                 : 10% x Rp 1.000.000
                        : Rp100.000



Bendaharawan “A”
Harga Jual       : Rp 1.000.000
PPN                 : 10% x Rp 1.000.000
                        : Rp 100.000

Bendaharawan “”
Harga Jual       : Rp 3.000.000
PPN                 : 10% x Rp 3.000.000
                        : Rp 300.000

Jumlah pajak keluaran adalah Rp 100.000 + Rp 100.000 + Rp 300.000 = Rp 500.000
Pajak keluaran yang sudah dipungut = Rp 400.000
Pajak keluaran yang harus disetor = Rp 100.000

Pajak masukan            : PKP ”C”
Harga Beli                   : Rp 4.000.000
PPN                             : 10% x Rp 4.000.000
                                    : Rp 400.000

Jadi selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan ada lebih bayar Rp 300.000

3.      Kesimpulan

Pajak Pertambahan Nilai  ( PPN ) dan pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM ) diatur dalam UU No.8 tshun 1983, diubah menjadi UU No.11 tahun 1994 dan terakhir dengan UU No.18 tahun 2000. untuk PPN dapat di pungut berkali – kali dalam tingkatan produksi dengan sistem tarif tunggal sedangkan PPnBM pemungutan nya dilakukan pada saat barang mewah tersebut diserahkan dari pabrikan atau pada waktu import dengan tarif yang sesuai dengan kelompok barang yang dikenakan nya.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlahharga jual, penggantian. Nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan menkeu yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak terutang.

Proses pengenaan PPN dapat dilihat dari ilustrasi sebagau berikut :
1.      Seorang  Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan usaha nya akan dikenakan PPN dari barang dan jasa yang dibeli untuk keperluan usahanya. PPN dari barang dan jasa yang dibeli untuk keprluan usaha disebut dengan Pajak Masukan
2.      Jika barang dan jasa yang dibeli tadi dijual kepada pihak lain nya, maka Pengusah Kena Pajak dapat memungut Pajak Pertambahan nilai dari orang yang membeli barang dan jasa. Barang atau jasa yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak lain itu merupakan keluaran, dan PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran.
3.      Untuk menghutung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Pengusaha Kena Pajak harus menghitung selisih antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, yang secara sederhana dapat dirumuskan PPN = Pajak Keluaran – Pajak Masukan. Jika Pajak Keluaran ternyata lebih kecil dari Pajak Masukan, maka selisih nya merupakan hak Pengusaha Kena Pajak.
  



Pajak Penjualan Atas Barang Mewah



Dasar Hukum

Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah adalah undang – undang nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Terhadap penyerahan atas Barang Kena Pajak ( BKP ) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 4 undang – undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ).

Beberapa karakteristik yang perlu dipahami dalam PPnBM yaitu :
1.      Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat import.
2.      PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditan dengan PPN. ( namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat direstitusi )

Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Sebagai Objek Pajak atas Barang Mewah adalah :
1.      Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut didalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaan nya.
2.      Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Tarif Pajak Pertambahan Nilai
1.      Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% ( sepuluh persen )
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaan nya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau penggolongan jasa dengan taruf yang berbeda sebagai mana berlaku pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.      tarif PPN atas ekspor BKP sebesar 0%. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP didalam Daeran Pabean. Oleh karena itu, BKP yang diekspor atau dikonsumsi diluar Daerah Pabean dikenakan PPN dengan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah

1.      Tarif PPnBM adalah serendah – rendah nya 10% dan paling tinggi 75%.
Tarif PPnBM dapat ditetapkan dalam beberapa pengelompokan tarif, yaitu terendah sebesar 10% dan paling tinggi 75%. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang atas penyerahan nya di kenakan juga PPnBM. Pengelompokan BKP ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2.      Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah didalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi diluar Derah Pabean, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 0%. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah di bayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang di ekspor tersebut dapat diminta kembali.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 tanggal 22 desember 2000 telah diatur kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selain kendaraan Bermotor ditindaklanjuti dengan Kepmen nomor 569/KMK 04/2000 yaitu:

Berupa Selain Kendaraan Bermotor

1.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang di kenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% adalah:
a.       Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lain nya atau tidak, di beri aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah – buahan, biji – bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt,kephir, whey, keju, mentega, atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas.
b.      Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alcohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lain nya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas.
c.       Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mendung tambahan gula atau pemanis lain nya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas.
d.      Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat tias lain nya, yang dikemas/dibotolkan.
e.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi
f.       Kelompok peralatan dan perlengkapan oleh raga.
g.      Kelompok mesin pengatur suhu udara.
h.      Kelompok alat – alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio dan
i.        Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapan nya.

2.      Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%, adalah:
a.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut dalam kelompok 1 ( 10% )
b.      Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kodominium, town house, dan sejenis nya.
c.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam kelompok 1( 10% )
d.      Keolompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektomagnetik, dan instrumen musik.
e.       Kelompok wangi – wangian dan
f.       Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari sebuah kelapa ( coir ), sutera, wool atau bulu hewan halus.

3.      Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% adalah:
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan kuno, kecuali untuk keperluan negara atau keperluan umum, dan
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebutkan dalam kelompok 1 ( 10% )

4.      Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang di kenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tariff 40% adalah:
Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol
Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruh nya terbuat dari kulit atau kulit tiruan.
Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera atau wool
Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dan jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu.
Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruh nya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran dari padanya,
Kelompok kapal atau kendaraan air lain nya, sampan dan kano, selain yang disebut dalam kelompok 3 ( 30% ), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat di kemudikan, pesawat udara lain nya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lain nya, kecuali untuk keperluan negara.
Kelompok jenis alat kaki.
Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lain nya dan barang rias.
Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruh nya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan.
 
5.      Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang di kenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tariff 50% adalah:
Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus.
Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok 4 ( 40% ) kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam kelompok 1 ( 10% ), dan kelompok 3 ( 30% ) dan
Kelompok senjata api dan senjata api lain nya, kecuali untuk keperluan negara.

6.      Kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang di kenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tariff 75% adalah:
Kelompok minumam yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam kelompok 4 ( 40% )
Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruh nya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran dari pada nya, dan
Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum




Berupa Kendaraan Bermotor

Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2003 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 tentang kelompok BKP yang dikenakan PPnBM dengan pemberlakuan mulai 14 hari sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2003 dan keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003:
1.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang di kanakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10%:
a.       Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi ( diesel atau semi diesel ), dengan semua kapasitas isi silinder.
b.      Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi ( diesel atau semi diesel ), dengan sistem 1 gandar penggerak ( 4x2 ), dengan kapasitas isi silinder sampai 1500CC.

2.      Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewahdengan tarif 20% adalah :
a.       Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi ( diesel / semi diesel ), dengan sistem 1 gandar penggerak ( 4 x 2 ), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500CC sampai dengan 2500CC
b.      Kendaraan bermotor dengan kabin ganda ( double cabin ), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3  orang termasuk pengemudi, dengan motor bahan bakar cetus api atau nyala kompresi ( diesel / semi diesel ), dengan sistem 1 gandar penggerak ( 4 x 2 ) atau dengan sistem 2 gandar penggerak ( 4 x 4 ), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan masa total tidak lebih dari 5 ton.

3.      Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewahdengan tarif 30% adalah :
Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon. Dengan motor bakar cetus api dengan sistem 1 motor bakar cetus api atau nyala kompresi ( diesel / semi diesel ), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500CC
Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bahan bakar cetus api atau nyala api ( diesel / semi diesel ), dengan sistem 2 gandar penggerak ( 4 x 4 ), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500CC.

4.      Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewahdengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan  atau station wagon dengan:
Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan bahan bakar cetus api, dengan sistem 1 gandar penggerak ( 4 x 2 ), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500CC sampai dengan 3000CC.
Kendaraan bermotor dengan motor bahan bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gandar penggerak ( 4 x 4 ), dengan kapasitas isi silinder lebih dan 1500CC sampai dengan 3000CC
Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi ( diesel / semi diesel ), berupa sedan atau station wagon, dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gandar penggerak ( 4 x 4 ), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500CC sampai 2500CC.

5.      Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

6.      Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang  berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% adalah:
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250CC sampai dengan 500Ccberupa sepeda motor ( termasuk moped ) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasngan sisi.
Kendaraan khusu yang dibuat untuk perjalanan diatas salju, dipantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

7.      Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang  berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% adalah:
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa sedan atau station wagon dengan sistem 1 gandar penggerak ( 4 x 2 ) atau 2 ganda penggerak ( 4 x 4 ) dengan:
Ø  Motor bakar atau api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000CC
Ø  Motor bakar menyala dengan kompresi ( diesel / semi diesel ) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250CC
Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500CC,  berupa sepeda motor ( termasuk moped ) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi, atau
Trailer, semi trailer, dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Pengecualian Pengenaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor yang di kecualikan dari pengenaan PPnBM
1.      Impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.
2.      Impor atau penyerahan kendaraan yang Protokoler Kenegaraan, kendaraan dinas, atau kendaraan Petroli TNI/Polri

Apabila kendaran bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM diatas dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor atau perolehan nya ternyata dipindah tangankan sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dibebaskan, wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu 1 bulan sejak kendaraan bermotor dipindahtangankan. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

CARA MENGHITUNG PAJAK
Cara Menghitung PPnBM

Cara menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewahyang terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) dengan Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ). Untuk itu perlu diperhatikan DPP nya apakah harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Rumus yang digunakan:


               
PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak


Contoh :
Harga mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) 30%, sebesar Rp 140.000.000,-
      t         x  harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
110 +  t

t =  besaran tarif PPnBM

      30          x   Rp 140.000.000,-  = Rp 30.000.000,-
 110 + 30   

Contoh lain nya apabila harga jual mobil ( DPP ) Rp 280.000.000,-
PPnBM terutang ( tarif 30% )             = 30% x Rp 280.000.000,-
                                                            = Rp 84.000.000.,-

PPnBM Bukan Kredit Pajak

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah di bayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai Maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang di pungut berdasarkan undang – undang PPN dan PPnBM.

Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan  oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah atau barang impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Dengan demikian, Pajak penjualan atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Panjualan atas Barang Mewah dapat ditambahkan kedalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang – undangan Pajak Penghasilan.


Contoh :

Kasus I ( PPN yang dipungut oleh Badan Swasta )

PT. Amrico Jaya Jakarta yang beralamat di Jl. Juanda No.1 Jakarta Selatan, NPWP : 02.133.222.1.041.000 pada bulan november 2009 membeli alat – alat kantor untuk keperluan operasional nya sebagai berikut :
1.      Pada tanggal 5 November 2009 membeli 10 unit pesawat telex dari toko Elektronik yang beralamat di Jl. Cik Ditiro No. 7 Jakarta NPWP : 04.873.111.3.041.000 dengan harga Rp 9.100.000 / unit ( harga ini termasuk PPN 10%, Discoun 20% )
2.      Pada tanggal 15 November 2009 membeli 5 set AC untuk ruang kepala bagian dari took AC yang beralamat di Jl. Ring Road No.98 Jakarta Selatan NPWP : 04.712.333.2.041.000 dengan harga Rp 4.800.000 / unit ( harga tersebut termasuk PPN 10% dan PPnBM 10% )
3.      Pada tanggal 29 November 2009 membeli 1000 box kabel dengan harga per box Rp 500.000 dari PT. Kabelindo Persada, yang beralamat di Jl. Kemerdekaan No. 101 Jakarta Selatan, NPWP : 01.331.224.1.022.0000 ( harga tersebut tidak termasuk PPN ) tetapi ditambah ongkos angkut 10% yang ditanggung oleh pembeli.

Dari data tersebut diatas, saudara diminta :
a.       Menghitung besar PPN dan PPnBM dan siapa pemotong nya
b.      Berapa jumlah yang harus dibayar oleh pembeli barang

Jawab :
1.      10 unit pesawat telex @Rp 9.100.000                  Rp 91.000.000
Disc 20% x Rp 91.000.000                                   Rp 18.200.000                        -
                                                                                    Rp 72.800.000
DPP   100   x Rp 72.800.000                                Rp 66.181.818
          110
PPN 10% x Rp 66.181.818                                   Rp  6.618.181

2.      5 set AC @Rp 4.800.000                                     Rp 24.000.000
DPP   100    x Rp 24.000.000                               Rp 20.000.000
          120
PPN 10% x Rp20.000.000                                    Rp   2.000.000
PPnBM 10% x Rp 20.000.000                             Rp   2.000.000                        +
                                                                              Rp 24.000.000

3.      1000 box kabel @Rp 500.000                              Rp 500.000.000
PPN 10 % x Rp 500.000.000                                Rp   50.000.000          +
Total harga barang                                                Rp 550.000.000
Ongkos 10% x Rp 500.000.000                            Rp   50.000.000          +
Total yang harus dibayar                                       Rp 600.000.000








Kasus II ( PPN yang dipungut oleh Instanti Pemerintah )

Dinas P & K Jakarta Selatan beralamat di Jl. Bendi No.10 Jakarta Selatan NPWP : 02.133.224.1.022.0000 pada bulan Agustus 2009 membeli alat – alat kantor untuk keperluan operasional nya sebagau berikut :
1.      Pada tanggal 10 Agustus 2009 membeli 10 unit alat laboratorium dari PT. Santosa yang beralamat di Jl. Cik DitiroNo.9 Jakarta Selatan NPWP : 04.873.111.3.041.000 dengan harga Rp 5.000.000 / unit ( harga ini termasuk PPN 10% )
2.      Pada tanggal 15 Agustus 2009 membeli 6 unit AC untuk ruang kantor dari PT. Santosa yang beralamat  di Jl. Cikokol Raya No.12 Serpong NPWP : 04.712.333.2.041.000 dengan harga Rp 6.000.000 / unit
3.      Pada tanggal 25 Agustus 2009 membeli barang elektronik dari PT. Elektronik Nusantara yang beralamat di Jl. Serpong Raya No.10 Tengerang NPWP : 04.897.224.2.071.000 senilai Rp 130.000.000 ( harga ini termasuk PPN 10% dan PPnBM 20% )

Dari kasus diatas, saudara diminta:
a.       Menghitung besar nya PPN dan PPnBM dan siapa yang memotong dan menyetorkan nya
b.      Berapa jumlah yang harus dibayar kepada rekanan penjual barang

Jawab :
1.      10 unit alat laboratorium @Rp 5.000.000            Rp 50.000.000
DPP     100     x  Rp 50.000.000                           Rp 45.454.545
             110
PPN 10% x Rp 45.454.545                                   Rp   4.545.454

2.      6 unit AC @Rp 6.000.000                                    Rp 36.000.000
PPN 10% x Rp 36.000.000                                   Rp   3.600.000                        -
Yang di bayar pemerintah kapada kontraktor      Rp 32.400.000

3.      Harga barang Elektronik                                       Rp 130.000.000
DPP     100   x Rp 130.000.000                            Rp 100.000.000 ( ysng harus di bayar 
             130                                                           oleh pemerintah kepada kontraktor )
PPN 10% x Rp 100.000.000                                 Rp 10.000.000
PPnBM  20% x Rp 100.000.000                          Rp 20.000.000


Kasus III

PT. Pratama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang real estate, dengan jual beli rumah dan tanah mateng ( tanah siap bangun ) sebagai berikut :

1.      Menjual 20 unit runah tipe 80/200 seharga Rp 250.000.000 / unit
2.      2 unit rumah tipe 70/180 seharga Rp 240.000.000 / unit diserahkan kepada manager keuangan dan manager pemasaran sebagai rumah dinas perusahaan
3.      1 unit rumah tipe 70 / 180 seharga Rp 240.000.000 diberikan secara cuma – cuma  kepada juara dunia bulu tangkis Mr. X
4.      Selain itu dijual 10 bidang tanah @200m²yaitu kapling siap bangun dengan harga Rp 1.000.000 / m². atas penjualan rumah dan tanah tersebut perusahaan memberikan discount ( potongan harga ) sebesar 10 % dari harga jual
Dari harga jual PT. Pratama sudah dimasukan unsur laba kotor sebesar 20%
Dari data diatas saudara diminta :
a.       Menhitung besarnya PPN yang harus dipotong dan disetorkan untuk masing – masing transaksi tersebut
b.      Berapakah pambayaran yang diterima oleh PT. Pratama ?

Jawab :
1.      20 unit rumah tipe 80 / 200 @Rp 250.000.000    Rp 5.000.000.000
Disc 10% x Rp 5.000.000.000                              Rp    500.000.000       -
DPP                                                                       Rp 4.500.000.000
PPN 10% x Rp 4.500.000.000                              Rp     450.000.000      +
Harga jual                                                              Rp 4.950.000.000

2.      2 unit rumah tipe 70/180 @Rp 240.000.000        Rp 480.000.000
Disc 10% x Rp 480.000.000                                 Rp   48.000.000          -
DPP                                                                       Rp 432.000.000
Keuntungan     20   x Rp 432.000.000                  Rp   72.000.000          -
                       120                                                 Rp 360.000.000
PPN 10% x Rp 360.000.000                                 Rp   36.000.000          +
                                                                              Rp 396.000.000

3.      1 unit rumah tipe 70/180                                       Rp 240.000.000
Disc 10% x Rp 240.000.000                                 Rp   24.000.000          -
DPP                                                                       Rp 216.000.000
Keuntungan      20    x  Rp 216.000.000               Rp   36.000.000          -
                        120                                                Rp 180.000.000
PPN 10% x Rp 180.000.000                                 Rp   18.000.000          +
                                                                              Rp  298.000.000

4.      10 bidang tanah @ 200m²                                    = 2000m²
Luas tanah 2000m² @Rp 1.000.000 / m²            Rp 2.000.000.000
Disc 10% x Rp 2.000.000.000                              Rp    200.000.000       -
                                                                              Rp 1.800.000.000
PPN 10% x Rp 1.800.000.000                              Rp    180.000.000       +
Harga jual                                                              Rp 1.980.000.000

Kasus IV

Dealer “B” adalah jual beli kendaraan bermotor baik berbentuk sasis maupun yang telah di karoseri, dengan data – data sebagai berikut :
1.      Dealer “B” membeli 2 buah sasis dari main dealer “A” seharga Rp 100.000.000 / sasis dengan potongan harga Rp 1.000.000 / sasis ( harga temasuk PPN )
2.      Dealer B menyuruh karoseri C mengubah sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor angkutan orang dengan biayay sebesar Rp 22.000.000 ( termasuk PPN )
3.      Dealer B kemudian menjual kendaraan hasil karoseri tersebut kepada pembeli D seharga Rp 175.000.000 / unit ( termasuk PPN dan PPnBM 15% )

Dari data tersebut diatas saudara diminta :
a.       Menghitung jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut dari masing – masing transaksi tersebut dan siapa pemungut nya?...
b.      Berapa jumlah pembayaran yang diterima masing – masing pihak atas transaksi tersebut.
Jawab:
1.      2 sasis @Rp 100.000.000                                     Rp 200.000.000
Potongan harga Rp 1.000.000 x 2 sasis                Rp     2.000.000          -
Harga setelah potongan                                        Rp 198.000.000
DPP    100     x  Rp 198.000.000                          Rp 180.000.000
            110
PPN 10% x Rp 180.000.000                                 Rp 18.000.000

2.      Biaya Mengubah sasis                                           Rp 22.000.000
DPP     100    x  Rp 22.000.000                            Rp 20.000.000
            110
PPN 10% x Rp 20.000.000                                   Rp 2.000.000

3.      2 unit kendaraan @Rp 175.000.000                     Rp 350.000.000
DPP   100     x  Rp 350.000.000                           Rp 280.000.000
          125
PPN 10% x Rp 280.000.000                                 Rp 28.000.000
PPnBM 15% x Rp 280.000.000                           RP 42.000.000




1 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai pajak penghasilan nilai, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1440/1/20207075.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus