PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan
PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah )
1. Latar Belakang
Masalah
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM ) diatur dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11
tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000. dalam pasal 4 bab III,
menjelaska tentang objek pajak PPN, yaitu dikenakan atas :
a. Penyerahan
Barang Kena Pajak ( BKP ) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b. Import Barang Kena
Pajak ( BKP )
c. Penyerahan
Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan
oleh pengusaha
d. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak ( BKP ) tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah
pabean
e. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak ( JKP ) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, atau
f. Ekspor Barang
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Pengusah Kena Pajak ( PKP ) adalah orang pribadi atau badan
usaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasikan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memafaatkan barang
tidak berwujud dari luar daerah pabean, malukukan usaha jasa atau memanfaatan
jasa dari luar pabean, yang melakukan penyerahan JKP atau BKP yang dikenal
pajak, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasan nya ditetapkan dengan
ketentuan menkeu, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
( BKP ) dalam pasal 1A adalah:
1. Penyerahak
atas BKP karena suatu perjanjian.
2. Pengalihan BKP
oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.
3. Pengalihan BKP
kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
4. Pemakaian
sendiri dan atau pemberian cuma – cuma atas BKP
5. Persediaan BKP
dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
6. Penyerahaan
BKP dari pusat kecabang atau sebalik nya dan penyerahaan BKP antar cabang.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan
BKP diantara nya adalah penyerahaan BKP pada makelar.
Dalam PP No.50 tahun 1994 pasal 33 ayat 1 ssampai 7 diatur
kepastian hukum mengenai saat PPN terutang. Dalam peraturan tersebut dibedakan
antara sifat barang yaitu :
Untuk Barang Bergerak
Saat terutang untuk barang bergerak adalah pada saat barang
tersebut diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli, baik secara langsung
maupun lewat juru kirim.
Utuk Barang tidak Bergerak
Saat terutang untuk barang tidak bergerak terjadi pada waktu
penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai barang tersebut, baik secara
hukum maupun secara nyata, kepada pihak pembeli, yang dimaksud dengan secara
hukum dan secara nyata diatas, adalah suatu penyerahan dianggap sah jika telah
terjadi penandatangan surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan
hak atas barang tersebut oleh pihak yang terlihat secara langsung, atau jika
barang tersebut secara fisik telah ada.
Barang Tidak Berwujud
Saat terutang untuk barang barang tidak berwujud di
isyaratkan pada saat yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa – peristiwa di
bawah ini:
a. Saat harga
penyerahaan BKP tidak berwujud dinyatan sebagai oiutang oleh PKP
b. Saat harga
penyerahaan BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP.
c. Saat
penyerahaan BKP tidak berwujud diterima pembayaran nya, baik sebagian atau
seluruhan nya oleh PKP
d. Saat
ditandatangani nya kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat – saat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai huruf c tidak diketaui.
Jasa Kena Pajak
Terutang nya pajak atas penyerahan jasa terjadi pada saat
mulai tersedia nya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, bauk
sebagaian atau seluruh nya.
Impor Barang Kena Pajak
Saat terutang nya terjadi pada saat pemasukan barang
tersebut kewilayah pabean indonesia yang dipungut bersamaan dengan pemungutan
bea masuk.
Ekspor Barang Kena Pajak
Saat terutang nya terjadi pada saat barang tersebut keluar
dari wilayah pabean indonesia. Akan tetapi dalam UU No. 11 tahun 1994 pasal 7 (
2) disebutkan bahwa tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0% ( Nol
Persen )
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatas nya serta tempat –
tempat tertentu di Zona Ekonomi Eklusif ( ZEE ) dan landas kontinen yang
didalam nya berlaku UU No. 10 tahun 1985 tenteng kepabean.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian,
Nilai, Impor, Nilai Ekspor, atau nilai
lain yeng ditetapkan dengan keputusan Menkeu yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
Ø Harga jual adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya diminta
oleh penjual karena menyerahkan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut
UU ini den potongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.
PKP ”A” menjual tunai BKP dengan harga jual Rp.25.000.000
PPN yang terutang = 10% x Rp. 25.000.000 = Rp.2.500.000
PPN sebesar Rp.2.500.000 adalah pajak keluaran yang dipungut
oleh PKP ”A”
Ø Penggantian adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya diminta
oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut
menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Contoh :
PKP ”A” melakukan penyerahan JKP dengan memperoleh
penggantian Rp.20.000.000.
PPN yang terutang =
10% x Rp.20.000.000 =Rp 2.000.000
PPN sebesar Rp 2.000.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran
yang dipungut oleh PKP ”A”
Ø Nilai impor adalah
nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan
lain nya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang
undangan pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU
ini.
Contoh :
Seseorang mengimpor BKPdari luar pabean dengan nilai impor
Rp 15.000.000 PPN yang di pungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai =
10% x Rp 15.000.000 = Rp1.500.000
Ø Nilai Ekspor adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya
diminta oleh eksportir.
Ø Dalam keputusan
Menkeu No.567/KMK.04/2000 tanggal 26 desember 2000,yang dimaksud dengan nilai
lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu:
a. Untuk
pemakaian sendiri BKP dan JKP adalah harga jual atau penggantian setelah
dikurangi laba kotor.
b. Untuk
pemberian cuma – cuma BKP dan JKP adalah harga jual atau penggantian setelah
dikurangi laba kotor.
c. Untuk
penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata –
rata
d. Untuk
menyerahkan film cerita adalah perkiraan hasil rata – rata per judul film.
e. Untuk
persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas perolehan aktiva tersebut menurut
ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar awajar.
f. Untuk aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.
g. Untuk
kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual
h. Untuk
penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10%dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharus nya ditagih.
i. Untuk jasa
pengiriman paket adalah 10%dari jumlah tagihan atay dari jumlah yang seharus
nya ditagih.
j. Untuk jasa
anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa
service charge, provisi dan discon.
Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh
hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga
pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan. Hubungan istimewa
dianggap ada apabila:
1. Pengusaha
mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada
pengusaha lain.
2. Pengusaha
menguasai pengusaha lain nya atau dua atau lebih pengusaha berada dibawah
pengusaha – pengusaha yang sama.
3. Terdapat
hubungan keluarga baik atau sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus
satu derajat atau kesamping satu derajat.
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan
atas kelompok – kelompok barang sebagai berikut:
a. Barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumber nya.
b. Barang – barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c. Makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenis nya.
d. Uang, emas
batangan dan surat – surat berharga.
Sedangkan penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN
adalah:
Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik
Jasa dibidang pelayanan sosial
Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko.
Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi.
Jasa dibidang keagamaan
Jasa dibidang pendidikan.
Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
pajak tontonan.
Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
Jasa dibidang angkutan umum didarat dan air.
Jasa dibidang tenaga kerja.
Jasa dibidang perhotelan
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan
pemetihan secara umum.
Disamping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal
4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan BKP
yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya dan impor BKP yang tergolong mewah. Pemungutan PPN dan PPnBM
menganut prinsip akrual, artinya terutang pajak nya terjadi pada saat
penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas
penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuh nya diterima, atau pada
saat impor BKP.
Sedangkan dalam pasal 7 UU No. 18 tahun 2000, mengatur
tentang tarif pajak PPN, yaitu:
Tarif pajak PPN adalah 10%
Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%.
Dengan peraturan pemerintah, tarif pajak sebagaimana
dimaksud dalam nomer satu dapat diubah menjadi serendah – rendah nya 5% dan
setinggi – tinggi nya 15%
Pada pasal 8 mengatur tentang tarif PPnBM, yaitu:
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah paling rendah
10% dan paling tinggi adalah 75%
Atas ekspor BKP yang tergolong barang mewah dikenakan pajak
dengan pajak 0%
Pajak masukan adalah PPN yang seharus nya sudah dibayar oleh
PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah
pabean dan atau impor BKP.
Pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh
PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, atau ekspor BKP.
Pajak Masukan adalah dalam suatu masa pajak dikreditkan
dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Terhadap pajak masukan yang
belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan pajak keluaran yang masih
dapat dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama paling lama 3 bulan setelah
berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Dalam hal belum ada pajak keluar
dalam suatu masa pajak, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Apabila
dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan.
Maka selisih nya merupakan Pajak Permbahan Nilai yang harus dibayar oleh PKP.
Apabila dalam, suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar dari pada pajak keluaran maka pajak selisih nya merupakan kelebihan pajak
yang dapat dimintakan kembali atau dikompresikan kemasa pajak berikut nya,
beberapa alasan yang menyebabkan PPN tidak dapat dikreditkan:
1. Pembelian
barang atau jasa sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
2. Pembelian
barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak berhubungan dengan langsung dengan
proses menghasilkan BKP atau JKP.
3. Pembelian dan
pemeliharaan kendaraan bermotor, sedan, jeep, station wagon, van dan kombi,
kecuali sebagai barang dagangan atau digunakan secara langsung sesuai bidang
usaha nya.
4. Pembelian yang
sifat nya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur,
komisaris dan karyawan.
5. Penyerahan
yang pajak pengeluaran nya ditanggung pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh
menkeu.
6. Perolehan BKP
atau JKP yang PPN nya di tanggung pemerintah.
7. Faktur pajak yang terbukti fiktif ( hasil
rekaan, tidak dapat dibuktikan realitas transaksi nya ).
8. Pajak masukan
dengan faktur pajak yang sederhana, ( yang tidak boleh menjadi dasar mekanisme
pengkreditan pajak, kecuali ditentukan lain dengan peraturan ).
Didalam pasal 13 menyatakan bahwa PKP wajib membuat faktur
pajak untuk setiap penyerahan BKP. Didalam faktur pajak harus dicantumkan
keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang paling sedikit memuat :
Ø Nama, alamat, NPWP
yang menyerahkan BKP atau JKP
Ø Nama, alamat, NPWP
pembeli BKP atau penrima JKP.
Ø Jenis barang atau
jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.
Ø Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut.
Ø Pajak atas
Penjualan Barang Mewah yang dipungut.
Ø Kode, nomer seri
dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Ø Nama, jabatan dan
tanda tangan yang berhak menandatangi faktur pajak.
Pada prinsip nya, fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti
pungut ( bagi penjual ), bukti pembayaran ( bagi pembeli ), saran pengawasan
dan acuan atau bahan, misal sebagai dasar pembuatan nota return.
Faktur pajak sendiri dapat dibedakan menjadi 4, yaitu:
1. Faktur Pajak
Standar
Dengan syarat ukuran kuarto, warna putih, sekurang – kurang
nya memuat 7 hal, kode dan nomer seri, indentitas PKP, identitas pembeli,
identitas BKP/JKP, harga jual/DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )dan nilai PPN, kolom
PPnBM, dan tanggal, nama jabatan serta tanda tangan.
2. Faktur Pajak
Sederhana
Faktur pajak sederhana dipakai sebagai dokumen sumber dalam
bentuk nota, kuintansi, cast register, karcis, bon.
Dengan syarat mencantumkan: nomer urut, identitas penjual,
nama barang dan harga jual, tanggal.
3. Faktur Pajak
Gabungan
Yaitu faktur pajak yang digabung dalam satu bulan ( untuk
satu pembeli yang sama ). Hal itu bisa dilakukan jika transaksi terjadi
berulang – ulang dan sering terjadi pada 1 pembeli yang sama. Misal nya PT
Kimia Farma mengirimkan faktur pajak kepada apotik – apotik dan hal ini
bartujuan untuk menghemat biaya.
4. Dokumen lain
yang dianggap sebagai faktur – faktur pajak
Misal nya tiket pesawat, rekening telpon, rekening listrik.
Faktur dibuat sebanyak 2 lembar, lembar pertama untuk
diserahkan kepada pembeli sebagai bukti bayar dan lembar kedua disimpan sebagai
bukti pungut, yang nantinya untuk diserahkan/dibayarkan kekantor pajak.
Saat pembuatan faktur pajak adalah:
Ø Jika saat terutang
PPN adalah pada saat penyerahan BKP/JKP pada saat akhir bulan berikutnya,
terhitung dari bulan penyerahan. Misalnya penyerahan BKP/JKP pada tanggal 15/03/04
maka faktur pajak dibuat paling lambat tanggal 30/04/04.
Ø Saat pembayaran,
yaitu saat ada yang bayar uang muka.
Ø Saat pembayaran
termin. Misalnya pada jasa pemborong.
Ø Saat penagihan
kepada pemungut pajak( pemungut PPN ). Pemungut PPN sendiri adalah bendaharawan
pemerintah, badan atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh mentri keuangan
untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas
penyerahan BKP/JKP.
Akuntansi PPN
Akuntansi PPN ditujukan untuk perhitungan PPN dan pelaporan
nya dalam SPT, sehingga cakupan nya meliputi:
Pencatatan harga perolehan dan penyerahan BKP
Kewajiban melakukan pencatatan
Kewajiban Wajib Pajak ( WP ) yang memilih norma perhitungan
penghasilan bersih.
Teknik pembukuan
Perlakuan atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Terdapat 2 cara pembukuan dalam akuntansi, yaitu metode
faktur dan metode kas. Metode faktur mencatat PPn terutang saat faktur
dikeluarkan, dipakai oleh PKP yang telah dikukuhkan. Metode kas mencatat PPN
terutang pada saat penerimaan pembayaran, tanpa tergantung pada pembuatan
faktur, di gunakan oleh perusahaan yang tidak atau belum dikukuhkan sebagai
PKP. Dalam catatan pembukuan, perlu dilakukan pemisahan atas :
Jumlah harga
perolehan atau nilai pengganti
Jumlah harga jual atau nilai penganti
Nama barang dan
satuan nya.
Jumlah harga
jual selain BKP ( seperti hasil bumi, perikanan, dan kehutanan )
Jumlah nilai
ekspor.
Jumlah harga
jual BKP yang dikenai PPnBM
Contoh jurnal transaksi pembelian barang yang mengandung
kewajiban PPN :
v PT ”X” membeli
barang degangan secara kredit dari PT ”A” pada tanggal 25 desember 2004,
seharga Rp 30.000.000
Persediaan Barang Dagang Rp 30.000.000
Pajak Masukan 10% Rp 3.000.000
Utang Dagang
Rp 33.000.000
v PT ”X”membeli tunai
perlengkapan tulis seharga Rp 1.000.000 pada toko merah pada 26 desember 2004,
dan sudah termasuk beban PPN nya.
Perlengkapan administratif Rp1.000.000
Beban PPN Rp
100.000
Kas
Rp 1.100.000
Dalam hal ini beban PPN tidak dapat dikreditkan karena
pembelian tidak berhubungan langsung dengan proses produksi perusahaan atau
sebagai kegiatan utama perusahaan tersebut.
2 Permasalahan
Kasus 1.
Berikut ini adalah ringkasan kontrak kerja antara :
I. Nama : BENDAHARAWAN PROYEK PENGADAAN
SERAGAM OLAH RAGA KARYAWAN DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG.
ALAMAT : JL, PRAMUKA 34 UNGARAN KABUPATEN SEMARANG
NPWP :
00.159.874.5.542.000.
(
SELANJUT NYA DISEBUT PIHAK PERTAMA )
II. NAMA : CV. SEJAHTERA.
ALAMAT : JL, KAUMAN 33 SEMARANG
NPWP :
01.963.527.5.541.000.
(
SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA
Pasal 1
Macam dan Lingkup Pekerjaan
Pihak pertama memberikan pekerjaan PENGADAAN SERAGAM
KARYAWAN DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG kepada pihak kedua yang
menerima dan akan menepati pekerjaan tersebut dalam pasal – pasal kontrak kerja
ini.
Pasal 2
Harga Borongan
1. Harga borongan
pada pasal 1 adalah sebesar Rp 379.500.000 termasuk PPn.
2. Harga borongan
tersebut adalah harga tetap.
Pasal 3
Cara Pembayaran
1. Pembayaran
uang muka sebesar 35% dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada tanggal
Kontrak Kerja ini ditanda tangani.
2. Pembayaran
Tahap Pertama sebesar 60% dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
apabila pekerjaan sudah selesai pada tanggal 20 Desember 2004
3. Pelunasan
sebesar 5% dilakukan pada tanggal 31 Desember 2004
Pasal 4
Jangka Waaktu Pelaksanaan
1. Jangka waktu
Pelaksanaan pekerjaan adalah 31 hari kalender terhitung sejak ditandatangani
Kontrak Kerja ini pada tanggal 1 Desember 2004
Semarang, 01 Desember 2004
Dalam kasus diatas di asumsikan :
1. Pekerjaan
selesai tepat waktu
2. Pembayaran
sesuai dengan schedule pasal 3
Kasus 2
PKP “A” menjual
barang dagangan kepada :
1. PKP ”B” dengan
harga jual Rp 1.000.000
2. Bendaharawan
”A” Rp 1.000.000
3. Bendaharawan
”B” Rp 3.000.000
PKP ”A” membeli kepada:
1. Membeli barang
dagangan PKP C seharga Rp 4.000.000
Hitung berapa pajak masukan dan keluaran nya.
2. Kasus 2
PAJAK KELUARAN
PKP ”A”
Harga Jual : Rp
1.000.000
PPN :
10% x Rp 1.000.000
: Rp100.000
Bendaharawan “A”
Harga Jual : Rp 1.000.000
PPN :
10% x Rp 1.000.000
: Rp 100.000
Bendaharawan “”
Harga Jual : Rp
3.000.000
PPN :
10% x Rp 3.000.000
: Rp 300.000
Jumlah pajak keluaran adalah Rp 100.000 + Rp 100.000 + Rp
300.000 = Rp 500.000
Pajak keluaran yang sudah dipungut = Rp 400.000
Pajak keluaran yang harus disetor = Rp 100.000
Pajak masukan
: PKP ”C”
Harga Beli
: Rp 4.000.000
PPN : 10% x Rp
4.000.000
: Rp
400.000
Jadi selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan ada
lebih bayar Rp 300.000
3. Kesimpulan
Pajak Pertambahan Nilai
( PPN ) dan pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM ) diatur dalam UU No.8
tshun 1983, diubah menjadi UU No.11 tahun 1994 dan terakhir dengan UU No.18
tahun 2000. untuk PPN dapat di pungut berkali – kali dalam tingkatan produksi
dengan sistem tarif tunggal sedangkan PPnBM pemungutan nya dilakukan pada saat
barang mewah tersebut diserahkan dari pabrikan atau pada waktu import dengan
tarif yang sesuai dengan kelompok barang yang dikenakan nya.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlahharga jual, penggantian.
Nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan menkeu
yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
Proses pengenaan PPN dapat dilihat dari ilustrasi sebagau
berikut :
1. Seorang Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan usaha
nya akan dikenakan PPN dari barang dan jasa yang dibeli untuk keperluan
usahanya. PPN dari barang dan jasa yang dibeli untuk keprluan usaha disebut
dengan Pajak Masukan
2. Jika barang
dan jasa yang dibeli tadi dijual kepada pihak lain nya, maka Pengusah Kena
Pajak dapat memungut Pajak Pertambahan nilai dari orang yang membeli barang dan
jasa. Barang atau jasa yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak
lain itu merupakan keluaran, dan PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran.
3. Untuk
menghutung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Pengusaha Kena Pajak harus
menghitung selisih antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, yang secara
sederhana dapat dirumuskan PPN = Pajak Keluaran – Pajak Masukan. Jika Pajak
Keluaran ternyata lebih kecil dari Pajak Masukan, maka selisih nya merupakan
hak Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang
Mewah adalah undang – undang nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas
undang – undang nomor tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Terhadap penyerahan atas Barang Kena Pajak ( BKP ) disamping
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 4
undang – undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah
( PPnBM ).
Beberapa karakteristik yang perlu dipahami dalam PPnBM yaitu
:
1. Pengenaan
terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang
tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat import.
2. PPnBM tidak
dapat dilakukan pengkreditan dengan PPN. ( namun demikian, apabila eksportir
mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat
perolehan dapat direstitusi )
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Sebagai Objek Pajak atas Barang Mewah adalah :
1. Penyerahan
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut didalam Daerah
Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaan nya.
2. Impor Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
1. Tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% ( sepuluh persen )
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas Penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal,
sehingga mudah dalam pelaksanaan nya dan tidak memerlukan daftar penggolongan
barang atau penggolongan jasa dengan taruf yang berbeda sebagai mana berlaku
pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. tarif PPN atas
ekspor BKP sebesar 0%. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP
didalam Daeran Pabean. Oleh karena itu, BKP yang diekspor atau dikonsumsi
diluar Daerah Pabean dikenakan PPN dengan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% bukan
berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang
telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
1. Tarif PPnBM
adalah serendah – rendah nya 10% dan paling tinggi 75%.
Tarif PPnBM dapat ditetapkan dalam beberapa pengelompokan
tarif, yaitu terendah sebesar 10% dan paling tinggi 75%. Perbedaan kelompok
tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang atas
penyerahan nya di kenakan juga PPnBM. Pengelompokan BKP ini ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
2. Atas ekspor
BKP yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah didalam Daerah
Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor
atau dikonsumsi diluar Derah Pabean, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif 0%. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah di bayar
atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang di ekspor tersebut
dapat diminta kembali.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 tanggal 22
desember 2000 telah diatur kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selain kendaraan Bermotor
ditindaklanjuti dengan Kepmen nomor 569/KMK 04/2000 yaitu:
Berupa Selain Kendaraan Bermotor
1. Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang di
kenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% adalah:
a. Kelompok
kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau
pemanis lain nya atau tidak, di beri aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak,
mengandung tambahan buah – buahan, biji – bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt,kephir,
whey, keju, mentega, atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang
dibotolkan/dikemas.
b. Kelompok air
buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alcohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lain nya maupun tidak, mengandung aroma
maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas.
c. Kelompok
minuman yang tidak mengandung alkohol, mendung tambahan gula atau pemanis lain
nya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta
air soda yang dibotolkan/dikemas.
d. Kelompok
produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta
preparat tias lain nya, yang dikemas/dibotolkan.
e. Kelompok alat
rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran
televisi
f. Kelompok
peralatan dan perlengkapan oleh raga.
g. Kelompok mesin
pengatur suhu udara.
h. Kelompok alat
– alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio dan
i. Kelompok
alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapan nya.
2. Kelompok BKP
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif 20%, adalah:
a. Kelompok alat
rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut dalam
kelompok 1 ( 10% )
b. Kelompok
hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kodominium, town house, dan
sejenis nya.
c. Kelompok
pesawat penerima siaran televisi, dan antena serta reflektor antena, selain
yang disebut dalam kelompok 1( 10% )
d. Keolompok
mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat
elektomagnetik, dan instrumen musik.
e. Kelompok
wangi – wangian dan
f. Kelompok
permadani tertentu selain yang terbuat dari sebuah kelapa ( coir ), sutera,
wool atau bulu hewan halus.
3. Kelompok BKP
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif 30% adalah:
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan kuno,
kecuali untuk keperluan negara atau keperluan umum, dan
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang
disebutkan dalam kelompok 1 ( 10% )
4. Kelompok BKP
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang di kenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tariff 40% adalah:
Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol
Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruh nya
terbuat dari kulit atau kulit tiruan.
Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera atau
wool
Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dan jenis yang
digunakan untuk meja, dapur, rias kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan
semacam itu.
Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruh nya
terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau
campuran dari padanya,
Kelompok kapal atau kendaraan air lain nya, sampan dan kano,
selain yang disebut dalam kelompok 3 ( 30% ), kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan umum.
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat di
kemudikan, pesawat udara lain nya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lain nya,
kecuali untuk keperluan negara.
Kelompok jenis alat kaki.
Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lain
nya dan barang rias.
Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruh nya
terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan.
5. Kelompok BKP
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang di kenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tariff 50% adalah:
Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu
hewan halus.
Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok 4
( 40% ) kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara
niaga.
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang
disebut dalam kelompok 1 ( 10% ), dan kelompok 3 ( 30% ) dan
Kelompok senjata api dan senjata api lain nya, kecuali untuk
keperluan negara.
6. Kelompok BKP
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang di kenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tariff 75% adalah:
Kelompok minumam yang mengandung alkohol selain yang disebut
dalam kelompok 4 ( 40% )
Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruh nya
terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran dari pada nya, dan
Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan umum
Berupa Kendaraan Bermotor
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2003 tentang perubahan
keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 tentang kelompok BKP
yang dikenakan PPnBM dengan pemberlakuan mulai 14 hari sejak diundangkan
tanggal 21 Juli 2003 dan keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.03/2003 tanggal
11 Agustus 2003:
1. Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang di
kanakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10%:
a. Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar nyala kompresi ( diesel atau semi diesel ), dengan semua kapasitas isi
silinder.
b. Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain
sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala
kompresi ( diesel atau semi diesel ), dengan sistem 1 gandar penggerak ( 4x2 ),
dengan kapasitas isi silinder sampai 1500CC.
2. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewahdengan tarif 20% adalah :
a. Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi ( diesel / semi
diesel ), dengan sistem 1 gandar penggerak ( 4 x 2 ), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500CC sampai dengan 2500CC
b. Kendaraan
bermotor dengan kabin ganda ( double cabin ), dalam bentuk kendaraan bak
terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bahan
bakar cetus api atau nyala kompresi ( diesel / semi diesel ), dengan sistem 1
gandar penggerak ( 4 x 2 ) atau dengan sistem 2 gandar penggerak ( 4 x 4 ),
dengan semua kapasitas isi silinder, dengan masa total tidak lebih dari 5 ton.
3. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewahdengan tarif 30% adalah :
Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon. Dengan
motor bakar cetus api dengan sistem 1 motor bakar cetus api atau nyala kompresi
( diesel / semi diesel ), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500CC
Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan
motor bahan bakar cetus api atau nyala api ( diesel / semi diesel ), dengan
sistem 2 gandar penggerak ( 4 x 4 ), dengan kapasitas isi silinder sampai
dengan 1500CC.
4. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewahdengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor
untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station
wagon dengan:
Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan
bahan bakar cetus api, dengan sistem 1 gandar penggerak ( 4 x 2 ), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500CC sampai dengan 3000CC.
Kendaraan bermotor dengan motor bahan bakar cetus api berupa
sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2
gandar penggerak ( 4 x 4 ), dengan kapasitas isi silinder lebih dan 1500CC
sampai dengan 3000CC
Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi ( diesel
/ semi diesel ), berupa sedan atau station wagon, dan selain sedan atau station
wagon dengan sistem 2 gandar penggerak ( 4 x 4 ), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500CC sampai 2500CC.
5. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% adalah semua jenis
kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
6. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 60% adalah:
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 250CC sampai dengan 500Ccberupa sepeda motor ( termasuk moped ) dan
sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan
sisi, termasuk kereta pasngan sisi.
Kendaraan khusu yang dibuat untuk perjalanan diatas salju,
dipantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
7. Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 75% adalah:
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang
termasuk pengemudi, berupa sedan atau station wagon dengan sistem 1 gandar
penggerak ( 4 x 2 ) atau 2 ganda penggerak ( 4 x 4 ) dengan:
Ø Motor bakar atau
api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000CC
Ø Motor bakar menyala
dengan kompresi ( diesel / semi diesel ) dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 250CC
Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 500CC, berupa sepeda motor (
termasuk moped ) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau
tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi, atau
Trailer, semi trailer, dan tipe caravan, untuk perumahan
atau kemah.
Pengecualian Pengenaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor yang di kecualikan dari pengenaan PPnBM
1. Impor atau
penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.
2. Impor atau
penyerahan kendaraan yang Protokoler Kenegaraan, kendaraan dinas, atau
kendaraan Petroli TNI/Polri
Apabila kendaran bermotor yang dikecualikan dari pengenaan
PPnBM diatas dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor atau perolehan nya ternyata
dipindah tangankan sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dibebaskan, wajib dibayar ke kas
negara dalam jangka waktu 1 bulan sejak kendaraan bermotor dipindahtangankan.
Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) ditambah dengan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
CARA MENGHITUNG PAJAK
Cara Menghitung PPnBM
Cara menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewahyang
terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (
PPnBM ) dengan Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ). Untuk itu perlu diperhatikan DPP
nya apakah harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai
lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Rumus yang digunakan:
PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh :
Harga mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 10% dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) 30%, sebesar Rp 140.000.000,-
t x
harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
110 + t
t = besaran tarif
PPnBM
30 x
Rp 140.000.000,- = Rp
30.000.000,-
110 + 30
Contoh lain nya apabila harga jual mobil ( DPP ) Rp
280.000.000,-
PPnBM terutang ( tarif 30% ) = 30% x Rp 280.000.000,-
= Rp 84.000.000.,-
PPnBM Bukan Kredit Pajak
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah di bayar pada
waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai Maupun Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang di pungut berdasarkan undang – undang PPN dan PPnBM.
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada
setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dipungut
pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah atau barang
impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Dengan demikian, Pajak penjualan
atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat
dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Panjualan atas Barang Mewah dapat
ditambahkan kedalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan
sebagai biaya sesuai ketentuan perundang – undangan Pajak Penghasilan.
Contoh :
Kasus I ( PPN yang dipungut oleh Badan Swasta )
PT. Amrico Jaya Jakarta yang beralamat di Jl. Juanda No.1
Jakarta Selatan, NPWP : 02.133.222.1.041.000 pada bulan november 2009 membeli
alat – alat kantor untuk keperluan operasional nya sebagai berikut :
1. Pada tanggal 5
November 2009 membeli 10 unit pesawat telex dari toko Elektronik yang beralamat
di Jl. Cik Ditiro No. 7 Jakarta NPWP : 04.873.111.3.041.000 dengan harga Rp
9.100.000 / unit ( harga ini termasuk PPN 10%, Discoun 20% )
2. Pada tanggal
15 November 2009 membeli 5 set AC untuk ruang kepala bagian dari took AC yang
beralamat di Jl. Ring Road No.98 Jakarta Selatan NPWP : 04.712.333.2.041.000
dengan harga Rp 4.800.000 / unit ( harga tersebut termasuk PPN 10% dan PPnBM
10% )
3. Pada tanggal
29 November 2009 membeli 1000 box kabel dengan harga per box Rp 500.000 dari
PT. Kabelindo Persada, yang beralamat di Jl. Kemerdekaan No. 101 Jakarta
Selatan, NPWP : 01.331.224.1.022.0000 ( harga tersebut tidak termasuk PPN )
tetapi ditambah ongkos angkut 10% yang ditanggung oleh pembeli.
Dari data tersebut diatas, saudara diminta :
a. Menghitung
besar PPN dan PPnBM dan siapa pemotong nya
b. Berapa jumlah
yang harus dibayar oleh pembeli barang
Jawab :
1. 10 unit
pesawat telex @Rp 9.100.000
Rp 91.000.000
Disc 20% x Rp 91.000.000 Rp
18.200.000 -
Rp
72.800.000
DPP 100 x Rp 72.800.000 Rp 66.181.818
110
PPN 10% x Rp 66.181.818 Rp 6.618.181
2. 5 set AC @Rp
4.800.000
Rp 24.000.000
DPP 100 x Rp 24.000.000 Rp 20.000.000
120
PPN 10% x Rp20.000.000 Rp 2.000.000
PPnBM 10% x Rp 20.000.000 Rp 2.000.000 +
Rp 24.000.000
3. 1000 box kabel
@Rp 500.000
Rp 500.000.000
PPN 10 % x Rp 500.000.000 Rp 50.000.000 +
Total harga barang
Rp 550.000.000
Ongkos 10% x Rp 500.000.000 Rp 50.000.000 +
Total yang harus dibayar Rp
600.000.000
Kasus II ( PPN yang dipungut oleh Instanti Pemerintah )
Dinas P & K Jakarta Selatan beralamat di Jl. Bendi No.10
Jakarta Selatan NPWP : 02.133.224.1.022.0000 pada bulan Agustus 2009 membeli
alat – alat kantor untuk keperluan operasional nya sebagau berikut :
1. Pada tanggal
10 Agustus 2009 membeli 10 unit alat laboratorium dari PT. Santosa yang
beralamat di Jl. Cik DitiroNo.9 Jakarta Selatan NPWP : 04.873.111.3.041.000
dengan harga Rp 5.000.000 / unit ( harga ini termasuk PPN 10% )
2. Pada tanggal
15 Agustus 2009 membeli 6 unit AC untuk ruang kantor dari PT. Santosa yang
beralamat di Jl. Cikokol Raya No.12
Serpong NPWP : 04.712.333.2.041.000 dengan harga Rp 6.000.000 / unit
3. Pada tanggal
25 Agustus 2009 membeli barang elektronik dari PT. Elektronik Nusantara yang
beralamat di Jl. Serpong Raya No.10 Tengerang NPWP : 04.897.224.2.071.000
senilai Rp 130.000.000 ( harga ini termasuk PPN 10% dan PPnBM 20% )
Dari kasus diatas, saudara diminta:
a. Menghitung
besar nya PPN dan PPnBM dan siapa yang memotong dan menyetorkan nya
b. Berapa jumlah
yang harus dibayar kepada rekanan penjual barang
Jawab :
1. 10 unit alat
laboratorium @Rp 5.000.000 Rp
50.000.000
DPP 100 x
Rp 50.000.000
Rp 45.454.545
110
PPN 10% x Rp 45.454.545 Rp 4.545.454
2. 6 unit AC @Rp
6.000.000
Rp 36.000.000
PPN 10% x Rp 36.000.000 Rp 3.600.000 -
Yang di bayar pemerintah kapada kontraktor Rp 32.400.000
3. Harga barang
Elektronik
Rp 130.000.000
DPP 100 x Rp 130.000.000 Rp 100.000.000 (
ysng harus di bayar
130
oleh pemerintah kepada kontraktor )
PPN 10% x Rp 100.000.000 Rp 10.000.000
PPnBM 20% x Rp
100.000.000 Rp
20.000.000
Kasus III
PT. Pratama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
real estate, dengan jual beli rumah dan tanah mateng ( tanah siap bangun )
sebagai berikut :
1. Menjual 20
unit runah tipe 80/200 seharga Rp 250.000.000 / unit
2. 2 unit rumah
tipe 70/180 seharga Rp 240.000.000 / unit diserahkan kepada manager keuangan
dan manager pemasaran sebagai rumah dinas perusahaan
3. 1 unit rumah
tipe 70 / 180 seharga Rp 240.000.000 diberikan secara cuma – cuma kepada juara dunia bulu tangkis Mr. X
4. Selain itu
dijual 10 bidang tanah @200m²yaitu kapling siap bangun dengan harga Rp
1.000.000 / m². atas penjualan rumah dan tanah tersebut perusahaan memberikan
discount ( potongan harga ) sebesar 10 % dari harga jual
Dari harga jual PT. Pratama sudah dimasukan unsur laba kotor
sebesar 20%
Dari data diatas saudara diminta :
a. Menhitung
besarnya PPN yang harus dipotong dan disetorkan untuk masing – masing transaksi
tersebut
b. Berapakah
pambayaran yang diterima oleh PT. Pratama ?
Jawab :
1. 20 unit rumah
tipe 80 / 200 @Rp 250.000.000 Rp
5.000.000.000
Disc 10% x Rp 5.000.000.000 Rp 500.000.000 -
DPP
Rp 4.500.000.000
PPN 10% x Rp 4.500.000.000 Rp 450.000.000 +
Harga jual
Rp 4.950.000.000
2. 2 unit rumah
tipe 70/180 @Rp 240.000.000 Rp
480.000.000
Disc 10% x Rp 480.000.000 Rp 48.000.000 -
DPP Rp
432.000.000
Keuntungan 20 x Rp 432.000.000 Rp 72.000.000
-
120
Rp 360.000.000
PPN 10% x Rp 360.000.000 Rp 36.000.000 +
Rp 396.000.000
3. 1 unit rumah
tipe 70/180 Rp
240.000.000
Disc 10% x Rp 240.000.000 Rp 24.000.000 -
DPP
Rp 216.000.000
Keuntungan
20 x Rp 216.000.000 Rp 36.000.000 -
120
Rp 180.000.000
PPN 10% x Rp 180.000.000 Rp 18.000.000 +
Rp 298.000.000
4. 10 bidang
tanah @ 200m²
= 2000m²
Luas tanah 2000m² @Rp 1.000.000 / m² Rp 2.000.000.000
Disc 10% x Rp 2.000.000.000 Rp 200.000.000 -
Rp 1.800.000.000
PPN 10% x Rp 1.800.000.000 Rp 180.000.000 +
Harga jual
Rp 1.980.000.000
Kasus IV
Dealer “B” adalah jual beli kendaraan bermotor baik
berbentuk sasis maupun yang telah di karoseri, dengan data – data sebagai
berikut :
1. Dealer “B”
membeli 2 buah sasis dari main dealer “A” seharga Rp 100.000.000 / sasis dengan
potongan harga Rp 1.000.000 / sasis ( harga temasuk PPN )
2. Dealer B
menyuruh karoseri C mengubah sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor angkutan
orang dengan biayay sebesar Rp 22.000.000 ( termasuk PPN )
3. Dealer B
kemudian menjual kendaraan hasil karoseri tersebut kepada pembeli D seharga Rp
175.000.000 / unit ( termasuk PPN dan PPnBM 15% )
Dari data tersebut diatas saudara diminta :
a. Menghitung
jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut dari masing – masing transaksi tersebut dan
siapa pemungut nya?...
b. Berapa jumlah
pembayaran yang diterima masing – masing pihak atas transaksi tersebut.
Jawab:
1. 2 sasis @Rp
100.000.000
Rp 200.000.000
Potongan harga Rp 1.000.000 x 2 sasis Rp 2.000.000 -
Harga setelah potongan Rp
198.000.000
DPP 100 x
Rp 198.000.000
Rp 180.000.000
110
PPN 10% x Rp 180.000.000 Rp 18.000.000
2. Biaya Mengubah
sasis
Rp 22.000.000
DPP 100 x Rp
22.000.000 Rp
20.000.000
110
PPN 10% x Rp 20.000.000 Rp 2.000.000
3. 2 unit kendaraan @Rp 175.000.000 Rp 350.000.000
DPP 100 x
Rp 350.000.000
Rp 280.000.000
125
PPN 10% x Rp 280.000.000 Rp 28.000.000
PPnBM 15% x Rp 280.000.000 RP 42.000.000
kita juga punya nih jurnal mengenai pajak penghasilan nilai, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1440/1/20207075.pdf
BalasHapussemoga bermanfaat yaa :)