M A K A L A H
A D M . P E R P A J A K A N
Di susun
Oleh :
Dwi wastia utari
Ikhsan maulana
Istiansyah
Wawan adi saputra
SMK KARYA ANDALAS
PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2012/2013
PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan
PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah )
BAB I
Latar belakang
1.
Pendahuluan
Dalam
era revormasi saat ini banyak kekurangan-kekurangan yang
dijumpai dalam UU perpajakan PPN & PPnBM, antara
lain adalah sebagai berikut :
a.
Belum adilnya
dalam pemungutan pajak
b.
Kurang
memberikan hak-hak wajib pajak
c.
Kuran memberikan
kemudahan kepada wajib pajak
d.
Kurang memberikan
kepastian hukum
Maka dari itu pemerintah mengeluarkan peraturan
baru tentang pemungutan pajak yang didasarkan atas 4 (empat) asas, yaitu :
1.
Asas legalitas
2.
Asas kepastian
hukum
3.
Asas keadilan
4.
Asas kesederhanaan
BAB II
Rumusan masalah
1.
Bagaimanakah
peraturan pemerintah tentang dasar pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
?
2.
Jenis barang
atau kegiatan apa sajakah yang di kenakan PPnBM dan bagaimana cara
pemungutannya ?
BAB III
Isi atau inti masalah
1.
Bagaimanakah peraturan pemerintah tentang dasar
pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ?
Jawab:
Pajak
Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) diatur
dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir
dengan UU No. 18 tahun 2000. dalam pasal 4 bab III, menjelaska tentang objek
pajak PPN, yaitu dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP )
di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b. Import Barang Kena Pajak ( BKP )
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP )
yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak ( BKP )
tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ( JKP )
dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, atau
f.
Ekspor
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Pengusah
Kena Pajak ( PKP ) adalah orang pribadi atau badan usaha yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasikan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memafaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah
pabean, malukukan usaha jasa atau memanfaatan jasa dari luar pabean, yang
melakukan penyerahan JKP atau BKP yang dikenal pajak, tidak termasuk pengusaha
kecil yang batasan nya ditetapkan dengan ketentuan menkeu, kecuali pengusaha
kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).
2.
Jenis barang atau kegiatan apa sajakah yang di
kenakan PPnBM ?
Jawab:
Untuk Barang Bergerak
Saat terutang untuk barang bergerak adalah
pada saat barang tersebut diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli, baik
secara langsung maupun lewat juru kirim.
Untuk Barang
tidak Bergerak
Saat
terutang untuk barang tidak bergerak terjadi pada waktu penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai barang tersebut, baik secara hukum maupun secara
nyata, kepada pihak pembeli, yang dimaksud dengan secara hukum dan secara nyata
diatas, adalah suatu penyerahan dianggap sah jika telah terjadi penandatangan
surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang
tersebut oleh pihak yang terlihat secara langsung, atau jika barang tersebut
secara fisik telah ada.
Barang Tidak
Berwujud
Saat
terutang untuk barang barang tidak berwujud di isyaratkan pada saat yang
terjadi terlebih dahulu dari peristiwa – peristiwa di bawah ini:
a. Saat harga penyerahaan BKP tidak
berwujud dinyatan sebagai oiutang oleh PKP
b. Saat harga penyerahaan BKP tidak
berwujud ditagih oleh PKP.
c. Saat penyerahaan BKP tidak berwujud
diterima pembayaran nya, baik sebagian atau seluruhan nya oleh PKP.
d. Saat ditandatangani nya kontrak atau
perjanjian oleh PKP, dalam hal saat – saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai huruf c tidak diketaui.
Terutang
nya pajak atas penyerahan jasa terjadi pada saat mulai tersedia nya fasilitas
atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, bauk sebagaian atau seluruh nya.
Impor Barang Kena Pajak
Saat terutang nya terjadi pada saat
pemasukan barang tersebut kewilayah pabean indonesia yang dipungut bersamaan
dengan pemungutan bea masuk.
Ekspor Barang Kena Pajak
Saat terutang nya terjadi pada saat
barang tersebut keluar dari wilayah pabean indonesia. Akan tetapi dalam UU No.
11 tahun 1994 pasal 7 ( 2) disebutkan bahwa tarif PPN atas ekspor barang kena pajak
adalah 0% ( Nol Persen )
Daerah pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan
ruang udara diatas nya serta tempat – tempat tertentu di Zona Ekonomi Eklusif (
ZEE ) dan landas kontinen yang didalam nya berlaku UU No. 10 tahun 1985 tenteng
kepabean.
Dasar
Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai, Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yeng
ditetapkan dengan keputusan Menkeu yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
Ø Harga jual
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya
diminta oleh penjual karena menyerahkan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut UU ini den potongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.
Contoh :
PKP ”A”
menjual tunai BKP dengan harga jual Rp.25.000.000
PPN yang
terutang = 10% x Rp. 25.000.000 = Rp.2.500.000
PPN sebesar
Rp.2.500.000 adalah pajak keluaran yang dipungut oleh PKP ”A”
Ø Penggantian adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya diminta oleh pemberi jasa
karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Contoh :
PKP ”A”
melakukan penyerahan JKP dengan memperoleh penggantian Rp.20.000.000.
PPN yang
terutang = 10% x Rp.20.000.000 =Rp
2.000.000
PPN sebesar Rp
2.000.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP ”A”
Ø Nilai impor adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lain nya yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang undangan pabean untuk
impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini.
Contoh :
Seseorang
mengimpor BKPdari luar pabean dengan nilai impor Rp 15.000.000 PPN yang di
pungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp 15.000.000 =
Rp1.500.000
Ø Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir.
Ø Dalam keputusan Menkeu No.567/KMK.04/2000
tanggal 26 desember 2000,yang dimaksud dengan nilai lain adalah suatu jumlah
yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu:
a. Untuk pemakaian sendiri BKP dan JKP
adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
b. Untuk pemberian cuma – cuma BKP dan
JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
c. Untuk penyerahan media rekaman suara
atau gambar adalah perkiraan harga jual rata – rata
d. Untuk menyerahkan film cerita adalah
perkiraan hasil rata – rata per judul film.
e. Untuk
persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas perolehan aktiva tersebut menurut
ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar awajar.
f.
Untuk
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.
g. Untuk kendaraan bermotor bekas adalah
10% dari harga jual
h. Untuk
penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10%dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharus nya ditagih.
i.
Untuk
jasa pengiriman paket adalah 10%dari jumlah tagihan atay dari jumlah yang
seharus nya ditagih.
j.
Untuk
jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa
service charge, provisi dan discon.
Dalam hal harga jual atau penggantian
dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung
atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1. Pengusaha mempunyai penyertaan
langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain.
2.
Pengusaha
menguasai pengusaha lain nya atau dua atau lebih pengusaha berada dibawah
pengusaha – pengusaha yang sama.
3.
Terdapat
hubungan keluarga baik atau sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus
satu derajat atau kesamping satu derajat.
Penetapan jenis barang yang tidak
dikenakan PPN didasarkan atas kelompok – kelompok barang sebagai berikut:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumber nya.
b.
Barang
– barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c.
Makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenis
nya.
d.
Uang,
emas batangan dan surat – surat berharga.
Sedangkan
penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:
Ø Jasa dibidang pelayanan kesehatan
medik
Ø Jasa dibidang pelayanan social
Ø Jasa dibidang pengiriman surat dengan
perangko.
Ø Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan
sewa guna usaha dengan hak opsi.
Ø Jasa dibidang keagamaan
Ø Jasa dibidang pendidikan.
Ø Jasa dibidang kesenian dan hiburan
yang telah dikenakan pajak tontonan.
Ø Jasa dibidang penyiaran yang bukan
bersifat iklan
Ø Jasa dibidang angkutan umum didarat
dan air.
Ø Jasa dibidang tenaga kerja.
Ø Jasa dibidang perhotelan
Ø Jasa yang disediakan pemerintah dalam
rangka menjalankan pemetihan secara umum.
BAB IV
Kesimpulan
Telah dijelaskan diatas
bahwa pemungutan pajak di Indonesia pada awalnya tidak merata dan bersifat
memberatkan rakyat, maka dari itu pemerintah mengeluarkan peraturan baru
mengenai dasar pemungutan pajak yang tertera dalam UU No. 8 tahun
1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun
2000.
Saran
Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib
membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun
negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak
yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari
pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga
bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak
pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan
pajak di Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi
hasil dari pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka
disarankan jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat
tinggi negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan
perseorangan.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar