Halaman

Sabtu, 29 September 2012


M A K A L A H
A D M .  P E R P A J A K A N
 







Di susun
Oleh :
Dwi wastia utari
Ikhsan maulana
Istiansyah
Wawan adi saputra


SMK KARYA ANDALAS                           PALEMBANG
                     TAHUN AJARAN 2012/2013




PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan
PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah )
 
BAB I
Latar belakang
1.     Pendahuluan
Dalam era revormasi saat ini banyak kekurangan-kekurangan yang
dijumpai dalam UU perpajakan PPN & PPnBM, antara lain adalah sebagai berikut :
a.      Belum adilnya dalam pemungutan pajak
b.      Kurang memberikan hak-hak wajib pajak
c.       Kuran memberikan kemudahan kepada wajib pajak
d.      Kurang memberikan kepastian hukum
Maka dari itu pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang pemungutan pajak yang didasarkan atas 4 (empat) asas, yaitu :
1.      Asas legalitas
2.      Asas kepastian hukum
3.      Asas keadilan
4.      Asas kesederhanaan
           



BAB II
Rumusan masalah

1.        Bagaimanakah peraturan pemerintah tentang dasar pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ?
2.        Jenis barang atau kegiatan apa sajakah yang di kenakan PPnBM dan bagaimana cara pemungutannya ?



BAB III
Isi atau inti masalah

1.      Bagaimanakah peraturan pemerintah tentang dasar pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ?
Jawab:
                Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) diatur dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000. dalam pasal 4 bab III, menjelaska tentang objek pajak PPN, yaitu dikenakan atas :
a.       Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b.      Import Barang Kena Pajak ( BKP )
c.       Penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d.      Pemanfaatan Barang Kena Pajak ( BKP ) tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
e.      Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ( JKP ) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, atau
f.        Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
                Pengusah Kena Pajak ( PKP ) adalah orang pribadi atau badan usaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasikan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memafaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, malukukan usaha jasa atau memanfaatan jasa dari luar pabean, yang melakukan penyerahan JKP atau BKP yang dikenal pajak, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasan nya ditetapkan dengan ketentuan menkeu, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).
2.      Jenis barang atau kegiatan apa sajakah yang di kenakan PPnBM ?
Jawab:
Untuk Barang Bergerak
                Saat terutang untuk barang bergerak adalah pada saat barang tersebut diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli, baik secara langsung maupun lewat juru kirim.
Untuk Barang tidak Bergerak
                Saat terutang untuk barang tidak bergerak terjadi pada waktu penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai barang tersebut, baik secara hukum maupun secara nyata, kepada pihak pembeli, yang dimaksud dengan secara hukum dan secara nyata diatas, adalah suatu penyerahan dianggap sah jika telah terjadi penandatangan surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut oleh pihak yang terlihat secara langsung, atau jika barang tersebut secara fisik telah ada.
Barang Tidak Berwujud
                Saat terutang untuk barang barang tidak berwujud di isyaratkan pada saat yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa – peristiwa di bawah ini:
a.       Saat harga penyerahaan BKP tidak berwujud dinyatan sebagai oiutang oleh PKP
b.      Saat harga penyerahaan BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP.
c.       Saat penyerahaan BKP tidak berwujud diterima pembayaran nya, baik sebagian atau seluruhan nya oleh PKP.
d.      Saat ditandatangani nya kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat – saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf c tidak diketaui.

Jasa Kena Pajak
                Terutang nya pajak atas penyerahan jasa terjadi pada saat mulai tersedia nya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, bauk sebagaian atau seluruh nya.

Impor Barang Kena Pajak
                Saat terutang nya terjadi pada saat pemasukan barang tersebut kewilayah pabean indonesia yang dipungut bersamaan dengan pemungutan bea masuk.
Ekspor Barang Kena Pajak
               Saat terutang nya terjadi pada saat barang tersebut keluar dari wilayah pabean indonesia. Akan tetapi dalam UU No. 11 tahun 1994 pasal 7 ( 2) disebutkan bahwa tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0% ( Nol Persen )
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatas nya serta tempat – tempat tertentu di Zona Ekonomi Eklusif ( ZEE ) dan landas kontinen yang didalam nya berlaku UU No. 10 tahun 1985 tenteng kepabean.
                Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai,  Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yeng ditetapkan dengan keputusan Menkeu yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ø  Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya diminta oleh penjual karena menyerahkan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini den potongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.
Contoh :
PKP ”A” menjual tunai BKP dengan harga jual Rp.25.000.000
PPN yang terutang = 10% x Rp. 25.000.000 = Rp.2.500.000
PPN sebesar Rp.2.500.000 adalah pajak keluaran yang dipungut oleh PKP ”A”

Ø  Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharus nya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Contoh :
PKP ”A” melakukan penyerahan JKP dengan memperoleh penggantian Rp.20.000.000.
PPN yang terutang  = 10% x Rp.20.000.000 =Rp 2.000.000
PPN sebesar Rp 2.000.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP ”A”

Ø  Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lain nya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang undangan pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini.
Contoh :
Seseorang mengimpor BKPdari luar pabean dengan nilai impor Rp 15.000.000 PPN yang di pungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp 15.000.000 = Rp1.500.000

Ø  Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir.
Ø  Dalam keputusan Menkeu No.567/KMK.04/2000 tanggal 26 desember 2000,yang dimaksud dengan nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu:
a.       Untuk pemakaian sendiri BKP dan JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
b.      Untuk pemberian cuma – cuma BKP dan JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
c.       Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata – rata
d.      Untuk menyerahkan film cerita adalah perkiraan hasil rata – rata per judul film.
e.      Untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar awajar.
f.        Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.
g.       Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual
h.      Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10%dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharus nya ditagih.
i.         Untuk jasa pengiriman paket adalah 10%dari jumlah tagihan atay dari jumlah yang seharus nya ditagih.
j.        Untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi dan discon.
                Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1.       Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain.
2.       Pengusaha menguasai pengusaha lain nya atau dua atau lebih pengusaha berada dibawah pengusaha – pengusaha yang sama.
3.       Terdapat hubungan keluarga baik atau sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau kesamping satu derajat.

                Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok – kelompok barang sebagai berikut:
a.       Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumber nya.
b.      Barang – barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c.       Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenis nya.
d.      Uang, emas batangan dan surat – surat berharga.

Sedangkan penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:
Ø  Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik
Ø  Jasa dibidang pelayanan social
Ø  Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko.
Ø  Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Ø  Jasa dibidang keagamaan
Ø  Jasa dibidang pendidikan.
Ø  Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
Ø  Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
Ø  Jasa dibidang angkutan umum didarat dan air.
Ø  Jasa dibidang tenaga kerja.
Ø  Jasa dibidang perhotelan
Ø  Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemetihan secara umum.



BAB IV
Kesimpulan
            Telah dijelaskan diatas bahwa pemungutan pajak di Indonesia pada awalnya tidak merata dan bersifat memberatkan rakyat, maka dari itu pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai dasar pemungutan pajak yang tertera dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000.
Saran
          Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi hasil dari pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka disarankan jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat tinggi negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan perseorangan.
Daftar pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar