Halaman

Rabu, 05 Desember 2012

KARBONMONOKSIDA : Efek Negatif Bagi Manusia


             Karbonmonoksida atau CO adalah suatu gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan juga tidak berasa. Gas CO dapat berbentuk cairan pada suhu dibawah -129OC. Gas CO sebagian besar berasal dari pembakaran bahan fosil dengan udara, berupa gas buangan. Di kotabesar yang padat lalu lintasnya akan banyak menghasilkan gas CO sehingga kadar CO dalam udara relatif tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan. Selain itu dari gas CO dapat pula terbentuk dari proses industri. Secara alamiah gas CO juga dapat terbentuk, walaupun jumlahnya relatif sedikit, seperti gas hasil kegiatan gunung berapi, proses biologi dan lain-lain.
Karbon monoksida (CO) apabila terhisap ke dalam paru-paru akan ikut peredaran darah dan akan menghalangi masuknya oksigen yang akan dibutuhkan oleh tubuh. Hal ini dapat terjadi karena gas CO bersifat racun metabolisme, ikut bereaksi secara metabolisme dengan darah. Seperti halnya oksigen, gas CO bereaksi dengan darah (hemoglobin) :
Hemoglobin + O2 –> O2Hb (oksihemoglobin)
Hemoglobin + CO –>  COHb (karboksihemoglobin)

Konsentrasi gas CO sampai dengan 100 ppm masih dianggap aman kalau waktu kontak hanya sebentar. Gas CO sebanyak 30 ppm apabila dihisap manusia selama 8 jam akan menimbulkan rasa pusing dan mual. Pengaruh karbon monoksida (CO) terhadap tubuh manusia ternyata tidak sama dengan manusia yang satu dengan yang lainnya.
Konsentrasi gas CO disuatu ruang akan naik bila di ruangan itu ada orang yang merokok. Orang yang merokok akan mengeluarkan asap rokok yang mengandung gas CO dengan konsentrasi lebih dari 20.000 ppm yang kemudian menjadi encer sekitar 400-5000 ppm selama dihisap. Konsentrasi gas CO yang tinggi didalam asap rokok menyebabkan kandungan COHb dalam darah orang yang merokok jadi meningkat. Keadaan ini sudah barang tentu sangat membahayakan kesehatan orang yang merokok. Orang yang merokok dalam waktu yang cukup lama (perokok berat) konsentrasi CO-Hb dalam darahnya sekitar 6,9%. Hal inilah yang menyebabkan perokok berat mudah terkena serangan jantung.
Pengaruh konsentrasi gas CO di udara sampai dengan dengan 100 ppm terhadap tanaman hampir tidak ada, khususnya pada tanaman tingkat tinggi. Bila konsentrasi gas CO di udara mencapai 2000 ppm dan waktu kontak lebih dari 24 jam, maka kana mempengaruhi kemampuan fiksasi nitrogen oleh bakteri bebas yang ada pada lingkungan terutama yang terdapat pada akar tanaman.


Gas CO sangat berbahaya, tidak berwama dan tidak berbau, berat jenis sedikit lebih ringan dari udara (menguap secara perlahan ke udara), CO tidak stabil dan membentuk CO2 untuk mencapai kestabilan phasa gasnya. CO berbahaya karena bereaksi dengan haemoglobin darah membentuk Carboxy haemoglobin (CO-Hb). Akibatnya fungsi Hb membawa oksigen ke sel- sel tubuh terhalangi, sehingga gejala keracunan sesak nafas dan penderita pucat. Reaksi CO dapat menggantikan O2 dalam haemoglobin dengan reaksi :
02Hb + CO         –>            OHb + O2

Penurunan kesadaran sehingga terjadi banyak kecelakaan, fungsi sistem kontrol syaraf turun serta fungsi jantung dan paru-paru menurun bahkan dapat menyebabkan kematian. Waktu tinggal CO dalam atmosfer lebih kurang 4 bulan. CO dapat dioksidasi menjadi CO2 dalam atmosfer adalah HO dan HO2radikal, atau oksigen dan ozon. Mikroorganisme tanah merupakan bahan yang dapat menghilangkan CO dari atmosfer.

Dari penelitian diketahui bahwa udara yang mengandung CO sebesar 120 ppm dapat dihilangkan selaIna 3 jam dengan cara mengontakkan dengan 2,8 kg tanah (Human, 1971), dengan demikian mikroorganisme dapat pula menghilangkan senyawa CO dari lingkungan, sejauh ini yang berperan aktif adalah jamur penicillium dan Aspergillus.

Semoga Bermanfaat

tugas ekologi siklus air



 Skema Daur Ulang Air Rute dimana air yang paling memasuki atmosfer adalah penguapan dari laut. Jumlah lebih sedikit air memasuki atmosfer dari tanah dan dari sungai dan danau. Uap air di atmosfer mengembun menjadi awan dan jatuh sebagai presipitasi (hujan, hujan es atau salju). Distribusi curah hujan di seluruh planet ini sangat tidak rata, dengan beberapa daerah menerima hujan sepanjang tahun dan beberapa penerima tidak sama sekali. Beberapa air yang jatuh di tanah berlari ke sungai dan dari situ ke dalam danau, sungai dan laut; sebagian menguap kembali ke atmosfer dan banyak itu merembes jauh ke dalam tanah, di mana ia menjadi air tanah. Air tanah, diekstraksi dengan cara sumur merupakan sumber air yang penting bagi orang-orang, terutama di bagian-bagian dunia di mana air hujan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Perkolasi melalui tanah memurnikan air dengan penyaringan sehingga air yang muncul dari tanah di mata air alami biasanya sangat bebas dari mikroba. 2. Daur Air di Bumi dengan adanya campur tangan manusia baik negatif atau positif Siklus daur air merupakan kejadian alamiah dimana dimulai dari penguapan, kemudian mengembun menjadi awan, awan berubah menjadi hujan, air hujan meresap kedalam tanah, dan mengalir kembali kelaut, airlaut selanjutnya menguap oleh panas matahari, siklus tersebut berlangsung berulang ulang dan tidak ada campur tangan manusia dalam daur air. namun begitu kegiatan manusia dapat berpengaruh terhadap daur air. Sebagai contoh : a. Dampak negatif manusia dalam daur air 1. penebangan hutan secara berlebihan yang mengakibatkan pengaruh terhadap jumlah resapan air kedalam tanah. hutan yang gundul tidak akan dapat menyerap air sehingga ketika hujan turun air akan mengalir langsung kelaut. karena tidak ada resapan yang terjadi karena hutan gundul, akibatnya laposan atas tanah dan humus terkikis oleh air yang mengalir.Terbukanya permukaan tanah menyebabkan kapasitas intersepsi hujan menurun drastis, hujan yang jatuh langsung memukul permukaan tanah dan memecahkan matriks tanah menjadi partikel tanah yang kecil‐kecil. Sebagian dari partikel tanah menutup pori tanah dan memadatkan permukaan tanah, sehingga menurunkan kapasitas infilitasi. Dengan menurunnya kapasitas infiltrasi maka jumlah aliran permukaan meningkat dan jumlah aliran air yang menuju ke bawah permukaan untuk mengisi air tanah berkurang. Aliran permukaan menjadi energi yang dapat menggerus partikel tanah di permukaan dan mengangkutnya ke tempat lain sebagai bagian dari proses erosi. 2. pembagunan pemukiman yang tidak memperhatikan aspek lahan serapan air, akibatnya lahan yang seharusnya menjadi tempat serapan air menjadi tertutupi pemukiman, dimana dipastikan sebagian besar halaman pemukiman di tutup oleh jalanan, semen/beton. b. Dampak positif peran manusia dalam daur air 1. Skala besar manipulasi manusia air secara signifikan mengubah pola global debit sungai Perubahan yang dihasilkan di permukaan laut, salinitas laut, dan dalam sifat biofisik dari permukaan tanah pada akhirnya dapat menghasilkan umpan balik iklim.Regulasi manusia dari aliran sungai dan vegetasi kering telah mengurangi limpasan sungai sekitar 324 km/tahun. Penurunan tahunan di limpasan sesuai dengan menurunkan permukaan laut sebesar 0,8 mm /tahun. Angka ini mewakili fraksi yang signifikan dari kenaikan permukaan laut yang diamati dari 1-2 mm / tahun, tetapi berlawanan ar ah. Jadi, kalau bukan karena pengalihan manusia dari limpasan, permukaan laut akan naik lebih cepat dari sebenarnya. 2. Mayoritas manusia yang mempengaruhi proses siklus air di darat. Penyimpanan air di waduk pertambangan air tanah, irigasi, urbanisasi, pembakaran, deforestasi, pemanfaatan lahan basah. Penurunan tahunan di limpasan sesuai dengan menurunkan permukaan laut, kalau bukan karena pengalihan manusia dari limpasan, permukaan laut akan naik lebih cepat dari sebenarnya. 3. Untuk keuntungan dalam hal bisnis, ekonomi, dan sosialisasi masyarakat hutan-hutan banyak di tebangi dan lahan-lahan baru yang telah terbuka di alih fungsikan menjadi lahan industri, perumahan, atau lahan pertanian. 3. Program Kegiatan Untuk Meningkatkan atau Memperbaiki Daur Air Salah satu cara manusia dalam upaya memperbaiki daur ulang air di bumi adalah sebagai berikut : 1. Dengan menjaga sanitasi lingkungan, terutama pada pengolahan limbah. Fungsi utama pengolahan limbah adalah memecah kotoran dan menghapus mikroba berbahaya dari air. Limbah tanaman juga memiliki peran untuk bermain dalam menghilangkan bahan kimia berbahaya dari air. Campur tangan manusia dalam siklus hidrologi dapat menyebabkan masalah yang sama dan terkait. Misalnya, pengalihan air sungai untuk irigasi banjir memiliki dampak besar pada tabel air tanah setempat, dengan mengisi kembali akuifer secara lokal oleh kebocoran dari kanal dan sawah irigasi, seperti irigasi banjir telah memberikan cara untuk irigasi sprinkler selama beberapa dekade terakhir.Dibagian padat penduduk dunia, air melewati sistem sanitasi merupakan proporsi yangsubstansial dari aliran air di sungai. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencemaran air permukaan dan air tanah yang sangat berguna bagi kehidupan manusia ataupun mahluk hidup lain. 2. Penggunaan bahan kimia dengan bijaksana, supaya tidak mencemari lingkungan. Hal ini sangat penting karena bahan kimia menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan baik tanah, udara maupun air. 3. Melakukan eksploitasi atau pertambangan dengan bijaksana dan mengutamakan atau mengedepankan pelestarian lingkungan. 4. Pembuatan waduk untuk menghindari kekeringan pada waktu musim kemarau. Dan untuk menampung kelebihan air di waktu musim hujan tiba. 5. Pengalihan air untuk pembangkit listrik tenaga air. 6. Melakukan penghijauan pada daerah resapan air dan Stop Illegal Logging, penebangan hutan secara serampangan dan terus menerus akan berakibat fatal terhadap siklus daur air, dimana air hujan yang jatuh ke lahan yang telah gundul tidak mampu lagi deserap oleh tanah, sehingga suplai air tanah lama kelamaan akan berkurang. Hutan yang telah gundul menjadi pemicu terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang, dan tanah longsor. Tidak kah kita merasa iba terhadap saudara-saudara kita yang 7. Pembuatan teras dalam pengelolaan lahan dapat meningkatkan laju infiltrasi dan menurunkan aliran permukaan. Vegetasi yang ditanam dan serasah yang dihasilkannya akan meningkatkan kekasaran permukaan tanah, sehingga menurunkan laju aliran permukaan dan akhirnya menurunkan energi gerusannya terhadap tanah. Penurunan laju aliran permukaan akan menurunkan jumlah erosi yang terjadi. Pembuatan waduk atau dam untuk mengendalikan banjir dapat mengancam kelestarian biota air. Aliran air yang masuk ke dalam waduk dan membawa hara mineral akibat erosi di bagian hulu sungai, dapat meningkatkan kandungan hara dalam waduk. Peningkatan hara mineral akan memacu pertumbuhan ganggang yang menimbulkan peristiwa etrofikasi dan pada akhirnya mengancam kelestarian biota perairan tersebut. Penjelasan tentang etrofikasi dibahas dalam bagian konservasi tanah dan air.

Minggu, 30 September 2012

                                                                 MUKJIZAT NABI DAN RASUL

ADAM
Nabi Adam diyakini sebagai manusia pertama yang menginjakkan kaki di bumi. Sebagai pasangannya, Hawa diciptakan dari tulang rusuk kirinya. Mereka diturunkan ke bumi karena telah berbuat kesalahan akibat godaan iblis. Adam dan Hawa dikaruniai dua pasang putra-putri, yaitu Qabil dan Iklima, kemudian Habil dan Labuda. Qabil bersifat kasar, sedangkan Habil bersifat lembut. Kedua sifat inilah yang akhirnya menjadi cikal bakal sifat-sifat dasar manusia.

AYUB
Keluarga Nabi Ayub dikenal kaya raya dan sangat dermawan. Namun kesejahteraan ini tidak membuatnya sombong. Ini yang mendorong iblis untuk menggodanya. Allah pun menentang iblis sekiranya ia dapat meruntuhkan iman Ayub. Ujian itu pun tiba. Seluruh hartanya terbakar. Setelah itu Nabi Ayub terserang penyakit kulit hingga 80 tahun lamanya. Namun ia dan istrinya yang setia, Rahmah, tetap bertawakkal kepada Allah. Sampai akhirnya Allah berfirman agar Ayub menapakkan kakinya di tanah. Kemudian dari tanah tersebut keluar air yang dapat menyembuhkan penyakitnya.

DAUD
Figur nabi Daud memuncak saat ia berhasil membunuh Jalut, pemimpin kamu pemberontak di Palestina. Daud kemudian menjadi raja dan berlaku sangat adil. Di masanya, kerajaan tumbuh kuat dan masyarakat menjadi makmur. Suatu saat nabi Daud melarang para nelayan untuk melaut di hari Sabtu. Namun peringatan tersebut dilanggar sehingga terjadi bencana gempa yang menewaskan seluruh penduduk.

DZULKIFLI
Sejarah menyebutkan bahwa Nabi Dzukifli adalah putra Nabi Ayub. Dikisahkan pula bahwa ia mewarisi sifat sabar ayahnya. Suatu saat beliau ditunjuk menjadi raja setelah dapat memenuhi persyaratan yang diminta, yaitu calon pengganti haruslah seorang yang sanggup berpuasa di siang hari, beribadah di malam hari, dan bukan seorang yang pemarah.

HARUN
Harun disebut sebagai partner nabi Musa. Ia adalah sosok yang cakap berdakwah, pandai berdiplomasi, dan penuh perhatian. Harun selalu mendampingi Musa dalam berdakwah, hingga suatu saat Musa memutuskan untuk beruzlah dan menitipkan pembinaan umatnya kepada Harun. Harun juga sempat berjuang untuk memberantas penyembahan berhala yang dipimpin oleh Samiri, salah seorang tukang sihir kerajaan Fir’aun.

HUD
Nabi Hud tergolong dalam kaum Ad yang terhormat. Kehidupan mereka serba maju berkecukupan. Namu sayangnya mereka selalu berfoya-foya dan tenggelam dalam kehidupan fana. Nabi Hud mengingatkan mereka untuk bersyukur dan selalu memohon kepada Allah, namun mereka menolak. Akhirnya murka Allah datang dengan menurunkan azab berupa badai gurun selama 7 hari 7 malam. Kaum yang mendengarkan himbauan nabi Hud selamat dengan berpindah ke kota Hadramaut.

IBRAHIM
Ibrahim dikenal sebagai bapak para nabi. Ia dihormati oleh pemeluk 3 agama, yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi. Ibrahim-lah yang membangun Ka’bah di kota Mekkah. Keyakinannya yang kuat terhadap Islam dimulai dari pencariannya akan Tuhan. Ia sangat tidak menerima orang-orang di sekitarnya yang menyembah berhala, sampai akhirnya ia dibakar hidup-hidup. Namun Allah SWT menurunkan mukjizatnya dengan menyelamatkannya dari kobaran api.

IDRIS
Idris diyakini sebagai nabi pertama yang menulis dengan pena. Masyarakat terdahulu mempercayai pula bahwa ia dibawa ke surga tanpa mengalami kematian. Peristiwa itu terjadi ketika beliau berusia 82 tahun.

ILYAS
Nabi Ilyas tinggal di lembah sungai Yordan dimana penduduknya menyembah berhala. Ilyas menyeru kepada mereka untuk meninggalkan berhala, namun mereka tidak mengindahkannya, bahkan menantang agar Tuhan yang disembah Ilyas menurunkan bencana. Akhirnya kekeringan melanda daerah tersebut. Setelah beberapa tahun, Nabi Ilyas dapat meyakinkan kaum tersebut untuk menyembah Allah.

ILYASA
Ilyasa merupakan kerabat dekat nabi Ilyas. Setelah Ilyas meninggal, beliau melanjutkan perjuangan Ilyas untuk menghalau penyembahan berhala yang kembali merebak di lembah sungai Yordan. Namun kaum tersebut tidak mau mendengarkan sehingga bencana kekeringan kembali melanda mereka.


SIFAT NABI DAN RASUL


Sifat Nabi dan Rasul - Allah SWT memilih para nabi-Nya agar supaya Beliau menjadi duta antara Allah dan hamba-hamba-Nya. Allah memilih Beliau di antara setiap makhluk ciptaan yang lainnya karena mendapat beban memikul amanah yang agung, yaitu amanah wahyu dan menyampaikan dakwah serta risalah kepada segenap hamba-Nya.

Telah berlaku kebijaksanaan Allah yang luhur untuk menjadikan Beliau sebagai manusia yang paling sempurna akhlaknya, paling utama ilmunya, paling mulia sahsiahnya dan paling agung amanahnya. Allah menjaga Beliau dengan pertolongan-Nya dan melindungi Beliau dipenjagaan-Nya serta mengawasinya.

Walaupun begitu,Beliau-Beliau itu tetap manusia biasa, karena itu jualah mereka juga makan dan minum, sehat dan sakit, menikahi wanita, berjalan-jalan di pasar, ditimpa oleh berbagai segi yang dirasa pahit oleh manusia seperti lemah, tua dan mati, namun mereka berbeda dengan manusia pada umumnya karena mereka mempunyai beberapa kekhususan serta memiliki sifat-sifat yang agung dan luhur.

Adanya kekhususan sifat-sifat ini bagi Beliau merupakan sesuatu yang memang harus ada pada mereka. Sifat Nabi dan Rasul itu adalah seperti berikut:

1. Shidiq ( jujur )

2. Amanah ( dapat dipercayai )

3. Tabliqh ( menyampaikan wahyu )

4. Fatanah ( cerdas )

SIDDIQ


Sifat ini merupakan suatu kepastian bagi nabi. Sifat ini, walaupun bagi manusia biasa juga merupakan keharusan, namun untuk bekal dakwah para nabi sifat itu menjadi sesuatu yang mutlak wajib ada, dan bahkan merupakan sifat pembawaan pada diri mereka. Maka tidaklah mungkin bagi seorang nabi, nabi mana pun juga, dari dirinya timbul sesuatu yang dapat merusak kewibawaan seperti berbohong dan berkhianat, memakan harta manusia dengan jalan yang tidak sah, dan sifat-sifat buruk lainnya.

Allah berfirman tentang diri Nabi Muhammad SAW yang bermaksud:

“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagai perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kananya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorang pun dari kamu yang dapat menghalang (Kami) dari pemotongan urat nadi itu. Dan sesunguhnya Al-Quran itu benar-benar suatu pengajaran bagi orang-orang yang
bertakwa”.
(Al-Haqqah: 44-48)


AMANAH


Maksudnya iaitu bahawa seorang nabi adalah orang yang diberi kepercayaanterhadap wahyu, menyampaikan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nyakepada hamba-hamba-Nya dengan tanpa melebihi atau menguranginya, tanpa mengubahatau menantinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Tala yang bermaksud:

“(yaitu) orang–orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan”.
(Al-Ahzaab: 39)

Jadi semua nabi itu diberi kepercayaan keatas wahyu, mereka menyampaikan urusan-urusan Allah sebagaimana adanya, tidak mungkin bagi mereka untuk membuat khianat atau mereka merahsiakan atas apa yang diperintahkan oleh Allah, kerana khianat itu bertentangan dengan amanah.Para nabi yang mulia semuanya telah menunaikan amanah dengan cara yang paling sempurna.

Sabtu, 29 September 2012


M A K A L A H
A D M .  P E R P A J A K A N
 







Di susun
Oleh :
Dwi wastia utari
Ikhsan maulana
Istiansyah
Wawan adi saputra


SMK KARYA ANDALAS                           PALEMBANG
                     TAHUN AJARAN 2012/2013




PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan
PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah )
 
BAB I
Latar belakang
1.     Pendahuluan
Dalam era revormasi saat ini banyak kekurangan-kekurangan yang
dijumpai dalam UU perpajakan PPN & PPnBM, antara lain adalah sebagai berikut :
a.      Belum adilnya dalam pemungutan pajak
b.      Kurang memberikan hak-hak wajib pajak
c.       Kuran memberikan kemudahan kepada wajib pajak
d.      Kurang memberikan kepastian hukum
Maka dari itu pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang pemungutan pajak yang didasarkan atas 4 (empat) asas, yaitu :
1.      Asas legalitas
2.      Asas kepastian hukum
3.      Asas keadilan
4.      Asas kesederhanaan
           



BAB II
Rumusan masalah

1.        Bagaimanakah peraturan pemerintah tentang dasar pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ?
2.        Jenis barang atau kegiatan apa sajakah yang di kenakan PPnBM dan bagaimana cara pemungutannya ?



BAB III
Isi atau inti masalah

1.      Bagaimanakah peraturan pemerintah tentang dasar pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ?
Jawab:
                Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) diatur dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000. dalam pasal 4 bab III, menjelaska tentang objek pajak PPN, yaitu dikenakan atas :
a.       Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b.      Import Barang Kena Pajak ( BKP )
c.       Penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d.      Pemanfaatan Barang Kena Pajak ( BKP ) tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
e.      Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ( JKP ) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, atau
f.        Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
                Pengusah Kena Pajak ( PKP ) adalah orang pribadi atau badan usaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasikan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memafaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, malukukan usaha jasa atau memanfaatan jasa dari luar pabean, yang melakukan penyerahan JKP atau BKP yang dikenal pajak, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasan nya ditetapkan dengan ketentuan menkeu, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).
2.      Jenis barang atau kegiatan apa sajakah yang di kenakan PPnBM ?
Jawab:
Untuk Barang Bergerak
                Saat terutang untuk barang bergerak adalah pada saat barang tersebut diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli, baik secara langsung maupun lewat juru kirim.
Untuk Barang tidak Bergerak
                Saat terutang untuk barang tidak bergerak terjadi pada waktu penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai barang tersebut, baik secara hukum maupun secara nyata, kepada pihak pembeli, yang dimaksud dengan secara hukum dan secara nyata diatas, adalah suatu penyerahan dianggap sah jika telah terjadi penandatangan surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut oleh pihak yang terlihat secara langsung, atau jika barang tersebut secara fisik telah ada.
Barang Tidak Berwujud
                Saat terutang untuk barang barang tidak berwujud di isyaratkan pada saat yang terjadi terlebih dahulu dari peristiwa – peristiwa di bawah ini:
a.       Saat harga penyerahaan BKP tidak berwujud dinyatan sebagai oiutang oleh PKP
b.      Saat harga penyerahaan BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP.
c.       Saat penyerahaan BKP tidak berwujud diterima pembayaran nya, baik sebagian atau seluruhan nya oleh PKP.
d.      Saat ditandatangani nya kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat – saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf c tidak diketaui.

KEWARGANEGARAAN
MANFAAT PENGGUNAAN PAJAK

DISUSUN OLEH :
NAMA : Jodi Sopandi
KELAS : 2EA19
NPM : 19210287
UNIVERSITAS GUNADARMA
EKONOMI MANAJEMEN
2010

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas dengan lancar dan sebaik-baiknya.
Tugas ini berisi materi Pendidikan Kewarganegaraan. Saya berharap semoga makalah ini dapat membantu dalam proses pembelajaran. Saya menyadari makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran agar di tugas berikutnya bisa menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
Bekasi, Maret 2012
Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………
DAFTAR ISI ……………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………….
1.2 Rumusan Masalah ………………………………
1.3 Tujuan Penulisan ………………………….........
1.4 Metode Penulisan ………………………………
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pajak ………………………………
2.2 Peranan Pajak …………………………………
2.3 Syarat Pemungutan Pajak …………………….
2.4 Manfaat Pajak ………………………………..
2.5 Jenis Pajak …………………………………...
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………..
3.2 Saran ……………………………………......
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu trading topic pembicaraan masyarakat saat ini adalah pajak. Di samping karena memang kewajiban sabagai warga negara, pajak menjadi perbincangan lantaran adanya kasus besar yang berhubungan dengan pajak. Lalu, apa sebenarnya pengertian pajak sebenarnya? Apa saja isi undang-undangnya dan apa sebenarnya kegunaan pajak bagi negeri ini?
1.2 RUMUSAN MASALAH
Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah apa kegunaan pajak di Indonesia?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya kegunaan pajak itu.
1.4 METODE PENULISAN
Bab 1 PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan dan metode penulisan.
Bab II PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas tentang pengertian pajak, isi undang-undangnya, dan kegunaan pajak tersebut.
Bab III PENUTUP
Dalam bab ini mengemukakan tentang kesimpulan dan saran.


Jumat, 28 September 2012

Cinta sebenarnya tidak buta. Cinta adalah sesuatu yang murni, luhur dan diperlukan. Yang buta adalah bila cinta itu menguasai dirimu tanpa suatu pertimbangan

Kau datang di saat ke egoisan akan cinta tengah mendera. Membawa cahaya dan kedamaian, membuatku tidak mudah menyerah untuk merengkuh kisah cinta bersamamu

Terkadang seseorg lebih memilih bodoh yg membuat mrka gembira, dari pengalaman membuat mrka sedih

Jangan melihat kebelakang, jika kamu memang berencana untuk kembali ke masa itu
Dalam hidup, apapun yg terjadi, jangan kamu sesali. Hal yg baik adalah kenangan indah, dan hal buruk adalah pelajaran berharga

Dalam cinta, jangan mengharapkan seseorang tuk tetap bersamamu, jika yg kamu beri padanya hanya alasan tuk meninggalkanmu

Ketika kamu merasa pedulimu tak pernah dihargai, ketahuilah bahwa kamu tengah belajar tentang KETULUSAN HATI.

Berhenti bertanya bagaimana cara mendapatkan apa yg kamu inginkan, karena jawaban yg kamu temukan hanyalah BERUSAHA

Doaku hari ini: Tuhan, jangan biarkan rasa cintaku kepadaMu tergantikan oleh perasaan cintaku kepada mahluk ciptaanMu.

Beranilah untuk bermimpi, dan beranikan dirimu untuk mewujudkan semua impianmu. Karena impian tidak akan tercapai tanpa keberanian
Suatu hari dalam hutan rimba.
Monyet: "Tarzan..., kenapa sih engkau saja yang pakai celana? Kami semua tak pakai. Ada rahasia apa sih?"
Tarzan: "Nggak ada rahasia²an!"
Monyet: "Kita kan berkawan baik. Masak sama kita saja ada rahasia?"
Tarzan: "Aku bilang nggak ada..., ya nggak ada!"
Monyet sungguh enggak puas dengan jawaban Tarzan. Jadi dia pun ajak kawan² dia ke pondok Tarzan dan mengintai untuk mencari rahasia Tarzan.
Seperti biasa, sebelum mandi Tarzan mesti buka celananya (itulah satu²nya celana dia). Begitu lihat Tarzan yang bugil monyet² pun ketawa sampai sakit perut. Monyet berkata, "Pantesan saja dia pakai celana. Rupanya dia malu, sebab ekor dia ada di depan, pendek dan buntet lagi!!!"
3 Orang tengah terdiam menikmati kehangatan sauna, yaitu orang dari Amerika, Jepang dan Indonesia. Keheningan didalam ruangan sauna dipecahkan oleh bunyi, ..bip,...bip,....bip... Orang Amerika membuka telapak tangan kirinya, dan membaca tulisan yang tertulis ditelapak tangannya itu. Dua rekan se 'sauna' nya dengan kagum melihat tulisan yang muncul ditelapak tangan orang Amerika tersebut.
"Oh, telapak tangan saya telah ditanamkan chips, saya dapat langsung menerima pesan SMS tanpa alat , SMS nya langung tampil ditelapak tangan saya,..." ujar si Amerika ketika melihat kedua rekannya bengong.
Sesaat kemudian terdengar dering telepon, orang Jepang mengangkat tangan kanannya, jempol didekatkan ke telinga sedangkan jari kelingking kebibirnya, "Oh maaf, saya terima telepon dulu, tangan saya sudah berisi chips, saya dapat menerima dan berbicara melalui 2 jari saya tanpa menggunakan HP" kata si Jepang.
Melihat semua itu, orang Indonesia mulai gugup, Apa yang bisa saya tunjukkan untuk mengalahkan orang orang ini? pikirnya. Karena stress, keinginannya untuk buang air besar tidak tertahankan lagi.
Usai buang air, dia kembali lagi ke ruang sauna, tetapi karena tidak biasa membasuh bokongnya dengan kertas toilet, seuntai kertas toilet masih berjuntai di belahan bokongnya.
Dengan keheranan orang Jepang dan orang Amerika menunjuk ke untaian kertas 'sisa' tsb dan berkata: "Kertas apa itu yang tergantung dibokong anda...?"
"Oh maaf, saya baru terima Fax.." jawab orang Indonesia tersebut
Wanita hiasan dunia..seindah hiasan wanita solehah..
wanita yang disayangi
adalah pencinta Tuhannya...
yang mengalir cinta,takut,dan harap...
yang mengusai perjalanan penghidupannya..
dari waktu ke waktu...
dari hari ke hari..
sehingga perjalanan di antara..
jasad dan nyawanya berakhir..

wanita yang dirindui...
adalah wanita yang dimata dan wajahnya..
terpancar sinar nur Ilahi..
lidahnya basah dengan zikrullah..
di sudut hati kecilnya..
sentiasa membesarkan Allah..

wanita yang dicintai..
yang menutup auratnya..
dari pandangan mata ajnabi..
kehormatan dirinya menjadi mahal nilainya..
di sanjung tinggi..
penduduk langit dan bumi..


wanita yang diimpikan..
adalah yang mendekatkan..
hatinya yang telah jauh..
kepada Ar-rahman,Ar-rahim..
di saat orang lain dilamar kebendaan..

wanita yang dikasihi..
yang bersyukur dengan apa yang ada..
yang bersabar pada yang tiada..
cinta pada hidup yang sederhana..
yang tidak bermata benda..

wanita yang disukai..
menjadi dian pada dirinya..
menjadi pelita untuk putera-puterinya..
yang bakal dilahirkan..
untuk menyambung perjuangannya di belakang hari..
زهرة الجنه
Mutiara Kata
Saidina Ali r.a.


* Sifat pemarah adalah musuh utama akal.
* Teman manusia yang sebenar ialah akal dan musuhnya yang celaka ialah jahil.
* Dada orang berakal itu ialah peti rahsianya.
* Lebih sedikit orang menggunakan akalnya, lebih banyak pula ia berkata-kata.


Hamka

* Akal membentuk budi,membentuk kebudayaan dan menjerumuskan manusia kepada kehancuran.

* Salah satu tugas agama ialah memelihara akal.Memelihara akal ialah dengan jalan menambah ilmu melatih diri berfikir,merenungkannya.

* Hawa nafsu membawa kesesatan dan tidak berpedoman dan akal menjadi pedoman menuju keutamaan.Hawa nafsu menyuruh mengelamun,berangan-angan,tetapi akal menyuruh menimbang.


Luqman al-Hakim

*Walaubagaimana alim pun seorang itu, dia tidak akan dapat manfaat daripada ilmunya selagi ilmunya tidak berpedoman kepada akal.
زهرة الجنه

Makalah Fiqih Munakahat
 BAB I

 PENDAHULUAN
 Dalam usaha meleburkan suatu bentuk hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita ingin mengetahui lebih dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh Departemen Agama RI tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim disebut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya adalah rukun dan syarat perkawinan yang akan coba kita pelajari perbandingannya dengan fikih munakahat.
 Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fikih munakahat atau pemerintah (Kompilasi Hukum Islam).Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
 Berawal dari garis perbandingan antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas perbandingan antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan antara keduanya.


 BAB II
 PEMBAHASAN


 Pengertian Nikah
 secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad.
 secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll .

 Hukum Nikah
 Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
  Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
  Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
  Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
  Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
  Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.

 A. TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
 Tujuan Nikah ditinjau dari:
 TUJUAN FISIOLOGIS
 Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
 1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
 2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
 3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

 TUJUAN PSIKOLOGIS
 Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
 1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
 2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
 3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
 4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

 TUJUAN SOSIOLOGIS
 Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
 1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
 2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

 TUJUAN DA’WAH
 Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
 1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
 2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
 3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
 4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan

 Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
 1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
 2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
 3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
 Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
 4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
 Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)

 B. PEMINANGAN (KHITBAH) SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN
 Definisi Peminangan.
 Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
 Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah¬) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.
 Adapun Sayyid Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.
 Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.
 Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
 Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.

 Dasar dan Hukum Pinangan
 Dari Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi)
 Dari Abu Hurairah R.A., dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i)
 Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
 Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu.
 Hikmah Peminangan
 Ada beberapa hikmah dari prosesi peminangan, diantaranya:
 Wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecendrungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
 Sebagai penguat ikatan perkawinan ynag diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.
 Macam-Macam Peminangan
 Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:
 1. Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan,”saya berkeinginan untuk menikahimu.”
 2. Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan,”tidak ada orang yang tidak sepertimu.”
 Perempuan yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan langsung aau terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.
 Hal-Hal yang Berkaitan dengan Peminangan.
 1. Norma Kedua Calon Pengantin Setelah Peminangan.
 Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui.
 Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan.
 2. Peminangan Terhadap Seseorang yang Telah Dipinang.
 Seluruh ulama bersepakat bahwa peminangan seseorang terhadap seseorang yang telah dipinang adalah haram. Ijma para ulama mengatakan bahwa peminangan kedua, yang datang setelah pinangan yang pertama, tidak diperbolehkan. Hal tersebut terjadi apabila:
 • Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan menyetujui pinangan itu secara jelas (Sharahah) atau memberikan izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
 • Pinangan kedua datang tidak dengan izin pinangan pertama.
 • Peminang pertama belum membatalkan pinangan.
 Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang berbunyi,” Janganlah kalian membeli sesuatu pembelian saudara kalian, dan janganlah kalian meminang pinangan saudara kalian, kecuali dengan izinnya.”
 Seluruh imam bersepakat bahwa hadis diatas berlaku bagi pinangan yang telah sempurna. Hal tersebut terjadi agar tidak ada yang merasa sakit hati satu sama lain. Adapun mengenai pinangan yang belum sempurna, dengan pengertian masih menunggu jawaban, beberapa ulama berbeda pendapat. Hanafiah mengatakan, pinangan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam menentukan keputusan adalah makruh. Hal ini bertentangan dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya perbuatan itu tidak haram. Pendapat ini berdasarkan peristiwa Fatimah binti Qois yang dilamar oleh tiga orang sekaligus, yaitu Mu’awiyah, Abu Jahim bin Huzafah dan Usamah bin Zaid. Hal itu terjadi setelah selesainya masa iddah Fatimah yang telah ditalak oleh Abu Umar bin Hafsin.
 Walaupun demikian, pendapat Hanafi lebih kuat landasannya karena sesuai dengan tata perilaku islam yang mengajarkan solidaritas. Peminangan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam mempertimbangkan keputusan lebih berdampak pada pemutusan silaturrahim terhadap peminang pertama dan akan mengganggu psikologis yang dipinang.
 3. Orang-Orang yang Boleh Dipinang.
 Pada dasarnya, seluruh orang yang boleh dinikahi merekalah yang boleh dipinang. Sebaliknya, mereka yang tidak boleh untuk dinikahi, tidak boleh pula untuk dipinang. Dalam hal ini, ada syarat agar pinangan diperbolehkan.
 • Bukan Orang-Orang yang Dilarang Menikahinya.
 • Bukan Orang-Orang yang Telah Dipinang Orang Lain.
 • Tidak Dalam Masa ‘Iddah
 4. Batas-Batas yang Boleh Dilihat Ketika Khitbah
 Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:
 • Hanya muka dan telapak tangan. Banyak ulama fiqih yang berpendapat demikian. Pendapat ini berdasarkan bahwa muka adalah pancaran kecantikan atau ketampanan seseorang dan telapak tangan ada kesuburan badannya.
 • Muka, telapak tangan dan kaki. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah.
 • Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
 • Bagian-bagian yang berdaging. Pendapat ini menurut al-Auza’i.
 • Keseluruh badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri. Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang.
 5. Waktu dan Syarat Melihat Pinangan
 Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang calon pengantin, terutama laki-laki, dianjurkan untuk melihat calon istrinya sebelum pernikahan berlangsung. Dengan syarat bahwa perempuan itu tidak mengetahuinya. Hal itu agar kehormatan perempuan tersebut terjaga. Baik dengan izin atau tidak.
 Imam Maliki dan Imam Hambali mengatakan bahwa melihat pinangan adalah disaat kebutuhan mendesak. Itu disebabkan agar tidak menimbulkan fitnah dan menimbulkan syahwat.
 Wahbah Zuhaili mengatakan, pada dasarnya melihat pinangan itu diperbolehkan asalkan tidak dengan syahwat.

 C. PELAKSANAAN PERNIKAHAN (AKAD NIKAH)
 PENGERTIAN AKAD NIKAH
 secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
 secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan
 a) hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
 b) memperoleh ketenangan jiwa.
 c) menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
 d) melahirkan keturunan yang sah dan shalih.

 RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
 Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
 1. Ijab-Qabul
 Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
 Syarat ijab-qabul adalah :
 a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
 b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
 2. Adanya mempelai pria.
 Syarat mempelai pria adalah :
 a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
 b) Bukan mahrom dari calon isteri.
 c) Tidak dipaksa.
 d) Orangnya jelas.
 e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

 3. Adanya mempelai wanita.
 Syarat mempelai wanita adalah :
 a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
 b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
 c) Tidak dipaksa.
 d) Orangnya jelas.
 e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
 4. Adanya wali.

 Syarat wali adalah :

 a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
 b) ‘Adil
 c) Tidak dipaksa.
 d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

 Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
 a) Ayah
 b) Kakek
 c) Saudara laki-laki sekandung
 d) Saudara laki-laki seayah
 e) Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
 f) Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
 g) Paman sekandung
 h) Paman seayah
 i) Anak laki-laki dari paman sekandung
 j) Anak laki-laki dari paman seayah.
 k) Hakim

 5. Adanya saksi (2 orang pria).

 Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah

 a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
 b) ‘Adil
 c) Dapat mendengar dan melihat.
 d) Tidak dipaksa.
 e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
 f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

 6. Mahar.
 Beberapa ketentuan tentang mahar :

 a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
 b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
 c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
 d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
 e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula



DAFTAR PUSTAKA


 - Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002
 - Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
 - Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
 - Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002